( TO : DIRECTOR  UTAMA / MANAGER LEGAL / CORPORATE SECRETARY )
WORKSHOP TENTANG PERSEROAN TERBATAS
“KUPAS TUNTAS
UUPT NO. 40 Tahun 2007 vs UU NO. 1 Tahun 1995”
 
14 – 15 JULY  2008, Bauma :Wisma Metropolitan 2 Lt.16, Invest 2.200.000,-
I.            PEMBICARA: Reinhard, SH, MH (Advokat, Praktisi Hukum Perusahaan 
dan Corporate Secretary Perseroan Tbk.)
II.         MENGAPA WORKSHOP INI PENTING
Sejak diundangkannya UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT 2007”) pada 
tanggal 16 Agustus 2007, masih mengundang banyak pertanyaan dari para pemegang 
saham, komisaris, direksi, in-house lawyer (Legal Dept.) dari banyak 
perusahaan, termasuk bank.
Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan jawaban dan penjelasan secara 
menyeluruh (‘kupas tuntas’) yang berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam 
UUPT No. 40 Tahun 2007 (“UUPT 2007”), disertai dengan perbandingan dengan 
ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UUPT No. 1 Tahun 1995 (“UUPT 1995”).
Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah peserta yang 
terbatas guna memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para peserta untuk 
menggali dan menajamkan pemahamannya terhadap UUPT 2007 dan juga untuk menjaga 
mutu dari Workshop ini sendiri yang menjadikan Workshop ini berbeda dengan 
workshop-workshop lainnya. Oleh karena itu, Workshop ini penting untuk diikuti 
oleh para pendiri, pemegang saham, anggota dewan komisaris, direktur dan 
in-house lawyer (Legal Dept.) dari perusahaan maupun bank, serta pihak-pihak 
lainnya yang berkepentingan atau berkecimpung dengan “Corporate Law”, karena 
akan MEMBAHAS dan MENGUPAS TUNTAS, bukan saja teori tetapi juga 
implementasinya, yang berkaitan dengan:
1.             Pointers penting yang menjadi perbedaan antara UUPT 2007 dan 
UUPT 1995.
2.             Proses dan prosedur pendirian Perseroan, meliputi antara lain:
a.         Pemilihan dan pemesanan nama Perseroan yang akan dipakai;
b.         Proses pembuatan draft akta pendirian / anggaran dasar, khususnya 
KETENTUAN-KETENTUAN PENTING yang HARUS diperhatikan dalam membuat anggaran 
dasar perusahaan dan perubahannya;
c.         Proses Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk 
Persetujuan oleh atau Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
untuk perubahan anggaran dasar);
d.        Proses Daftar Perseroan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.
3.             Kapan Perseroan memperoleh status sebagai Badan Hukum dan 
konsekuensi hukum sebelum dan sesudah menjadi Badan Hukum.
4.             Struktur, penyetoran, penambahan, dan pengurangan MODAL.
5.             Perlindungan MODAL dan KEKAYAAN Perseroan.
6.             Perolehan dan pengalihan SAHAM Perseroan.
7.             Rencana Kerja, Laporan Tahunan (yang perlu diaudit oleh akuntan 
publik) dan penggunaan laba Perseroan.
8.             Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / “CSR”).
9.             Tata cara pelaksanaan, korum dan agenda Rapat Umum Pemegang 
Saham/ RUPS (Tahunan dan Luar Biasa), termasuk:
a.         Pengambilan keputusan diluar RUPS (Shareholders Resolution(s) in 
Lieu of General Meeting of Shareholders).
b.         RUPS melalui telekonferensi dan video konferensi.
10.         Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PENDIRI 
Perseroan.
11.         Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PEMEGANG 
SAHAM Perseroan.
12.        Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai ANGGOTA DEWAN 
KOMISARIS Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.
13.        Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai DIREKTUR 
Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.
14.        Pemahaman terhadap pengertian Tanggung Jawab TERBATAS, PRIBADI, dan 
RENTENG bagi Pendiri, Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan Direktur 
Perseroan.
15.        Tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan PEMISAHAN 
Perseroan.
16.        Prosedur PEMERIKSAAN terhadap Perseroan yang diajukan oleh Pemegang 
Saham, pihak lain yang berwenang, dan kejaksaan untuk kepentingan umum.
17.        Tata cara Pembubaran, Likuidasi, Pailit dan Berakhirnya Status Badan 
Hukum Perseroan.
18.        Ketentuan PERALIHAN yang WAJIB diperhatikan oleh Perseroan guna 
menyesuaikan anggaran dasarnya menurut UUPT 2007.
19.        STUDI dan ANALISA KASUS yang berkaitan dengan HUKUM PERUSAHAAN
III.        SIAPA YANG SANGAT BERKEPENTINGAN MENGIKUTI WORKSHOP INI?
1.    Pelaku usaha yang bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas.
2.    Para Pemegang Saham Perseroan / Anggota Dewan Komisaris PT
3.    Direktur Perseroan / Stakeholder Perseroan
4.    In-house Lawyer (Legal Div./Dept.) Perseroan, Bank.
F O R M U L I R  K O N F I R M A S I   :
Nama                          :
Perusahaan                 :
Alamat                                    :
Telp / Fax                    :
Hubungi Segera          :
Faisal Reza
Telp / Fax                    : (021) 5211125 / (021) 5711302 / (021) 2522135
Handphone                 : 0812-9950038 / (021) 98023498.


      

Kirim email ke