--- Pada Sab, 21/2/09, KARYA CITRA COMPUTERS 
<[email protected]> menulis:

Dari: KARYA CITRA COMPUTERS <[email protected]>
Topik: [KC_GROUPS] Polisi Pelindung Masyarakat???
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 21 Februari, 2009, 11:37 AM











    
            





Polisi Pelindung Masyarakat?? ? 
 
 
 



| Oleh : Rinaldo | 

| Wednesday, 04 February 2009 |


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Dihargai Polisi
Jakarta, SPB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak dihargai oleh polisi bahkan 
tidak dianggap dan dipandang sebelah mata. Hal ini terkait mengenai 
pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi yakni Polisi Sektor 
Setiabudi terhadap salah satu toko komputer (bukan pabrik industri-red) milik 
pribumi suku Batak di Mall Ambasador yang dituding melakukan perakitan yang 
oleh polisi dianggap telah melanggar undang-undang. 
Bahkan oleh polisi, toko tersebut ibarat sarang teroris pegawai dan pemilik 
toko langsung ditanggap dan langsung pada saat itu juga digiring ke mobil untuk 
dibawa ke Polsek Setiabudi dan dimintai keterangannya dari sore menjelang malam 
hingga esok siang harinya. Tetapi aneh dalam BAP ditetapkan sebagai hanya 
saksi. 
Pada proses penangkapan tersebut polisi juga menyita beberapa barang yang 
dianggap sebagai barang bukti tanpa memberikan surat penyitaan, penggeledahan 
ataupun penangkapan kepada pemilik toko dan atau pegawai toko yang sedang 
berjaga di toko tersebut. Begitu juga keesokan harinya polisi juga kembali 
menyita unit komputer tanpa surat dari Pengadilan dan tanpa didampingi oleh 
kepala daerah atau lurah atau (dalam hal ini bisa pengelola mall) sebagai saksi.
Demikian hasil informasi yang dihimpun wartawan pada sidang Praperadilan di 
Jakarta Selatan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya yang merasa 
hak kemerdekaannya sebagai warga negara telah dihilangkan karena sikap sewenang 
wenangan polisi yakni Onanto Silalahi putra dari Ibu Simanjuntak. 
Polsek Setia Budi pun dalam persidangan yang memakan waktu beberapa hari 
tersebut memberikan dalil telah melakukan proses penangkapan sesuai peraturan.. 
Walau dalam dalil polisi terkesan semua bukti surat-surat dibuat belakangan 
dalam satu hari termasuk surat ijin penyitaan dari pengadilan yang ternyata 
diberikan hampir 3 minggu setelah penggeledahan (penangkapan dan penggeledahan 
tanggal 2 dan 3 Januari 2009, tapi surat dari pengadilan tanggal 21 Januari 
2009). Begitu juga dengan BAP pada penangkapan penanggung jawab toko terhadap 
Onanto Silalahi yang digiring pada saat itu dianggap tidak ada oleh Polsek 
Setia Budi.
Ironis melihat kejadian ini Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh 
pemohon beberapa waktu lalu dalam kesimpulan sidang praperadilan di Jakarta 
Selatan ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan apakah pemohon 
akan mengajukan upaya hukum kasasi atau belum.
Anggota LSM HANURA (Hati Nurani Rakyat), A. Sijabat, SH, mengatakan tentang hal 
ini, polisi diduga dalam tindakannya tersebut dilakukan hanya untuk mencari 
muka. Tapi pada tindakan tersebut sebenarnya telah melecehkan lembaga 
Pengadilan yang seharusnya dalam proses kejadian tersebut ikut dilibatkan 
tetapi malah dianggap tidak ada dan tidak perlu oleh Polsek Setiabudi, ujarnya 
yang memberikan saran kepada kuasa hukum untuk melanjutkan jalur hukum bila 
perlu menyurati Kadiv Propam ataupun Kompolnas. (rinaldo)
 

 

 

 

 

Sumber : http://sinarpagibar u.com/index. php?option= 
com_content&task=view&id=165&Itemid=51#JOSC_ TOP

Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger

 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke