--- Pada Sab, 21/2/09, KARYA CITRA COMPUTERS <[email protected]> menulis:
Dari: KARYA CITRA COMPUTERS <[email protected]> Topik: [KC_GROUPS] Polisi Pelindung Masyarakat??? Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 21 Februari, 2009, 11:37 AM Polisi Pelindung Masyarakat?? ? | Oleh : Rinaldo | | Wednesday, 04 February 2009 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Dihargai Polisi Jakarta, SPB Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak dihargai oleh polisi bahkan tidak dianggap dan dipandang sebelah mata. Hal ini terkait mengenai pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi yakni Polisi Sektor Setiabudi terhadap salah satu toko komputer (bukan pabrik industri-red) milik pribumi suku Batak di Mall Ambasador yang dituding melakukan perakitan yang oleh polisi dianggap telah melanggar undang-undang. Bahkan oleh polisi, toko tersebut ibarat sarang teroris pegawai dan pemilik toko langsung ditanggap dan langsung pada saat itu juga digiring ke mobil untuk dibawa ke Polsek Setiabudi dan dimintai keterangannya dari sore menjelang malam hingga esok siang harinya. Tetapi aneh dalam BAP ditetapkan sebagai hanya saksi. Pada proses penangkapan tersebut polisi juga menyita beberapa barang yang dianggap sebagai barang bukti tanpa memberikan surat penyitaan, penggeledahan ataupun penangkapan kepada pemilik toko dan atau pegawai toko yang sedang berjaga di toko tersebut. Begitu juga keesokan harinya polisi juga kembali menyita unit komputer tanpa surat dari Pengadilan dan tanpa didampingi oleh kepala daerah atau lurah atau (dalam hal ini bisa pengelola mall) sebagai saksi. Demikian hasil informasi yang dihimpun wartawan pada sidang Praperadilan di Jakarta Selatan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya yang merasa hak kemerdekaannya sebagai warga negara telah dihilangkan karena sikap sewenang wenangan polisi yakni Onanto Silalahi putra dari Ibu Simanjuntak. Polsek Setia Budi pun dalam persidangan yang memakan waktu beberapa hari tersebut memberikan dalil telah melakukan proses penangkapan sesuai peraturan.. Walau dalam dalil polisi terkesan semua bukti surat-surat dibuat belakangan dalam satu hari termasuk surat ijin penyitaan dari pengadilan yang ternyata diberikan hampir 3 minggu setelah penggeledahan (penangkapan dan penggeledahan tanggal 2 dan 3 Januari 2009, tapi surat dari pengadilan tanggal 21 Januari 2009). Begitu juga dengan BAP pada penangkapan penanggung jawab toko terhadap Onanto Silalahi yang digiring pada saat itu dianggap tidak ada oleh Polsek Setia Budi. Ironis melihat kejadian ini Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon beberapa waktu lalu dalam kesimpulan sidang praperadilan di Jakarta Selatan ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan apakah pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi atau belum. Anggota LSM HANURA (Hati Nurani Rakyat), A. Sijabat, SH, mengatakan tentang hal ini, polisi diduga dalam tindakannya tersebut dilakukan hanya untuk mencari muka. Tapi pada tindakan tersebut sebenarnya telah melecehkan lembaga Pengadilan yang seharusnya dalam proses kejadian tersebut ikut dilibatkan tetapi malah dianggap tidak ada dan tidak perlu oleh Polsek Setiabudi, ujarnya yang memberikan saran kepada kuasa hukum untuk melanjutkan jalur hukum bila perlu menyurati Kadiv Propam ataupun Kompolnas. (rinaldo) Sumber : http://sinarpagibar u.com/index. php?option= com_content&task=view&id=165&Itemid=51#JOSC_ TOP Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
