*PERMASAAHAN

*
insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar
  PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA <#>
Menkominfo Muhammad Nuh
*Artikel Terkait:*

   - Siapkan Software Anti Situs
Porno<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.22071011&channel=1&mn=1&idx=1>
   - Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10
Miliar<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.2144331&channel=1&mn=1&idx=1>
   - Hacker Diancam Denda Rp 2
Miliar<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.21310255&channel=1&mn=1&idx=1>
   - RUU ITE Diundangkan
Selasa<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.20593899&channel=1&mn=1&idx=1>

Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB

JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya
situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar
lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar
porno dan berjudi.

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan
isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut
hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan
dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan
pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian,
dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita
juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang
sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu
(23/3). *(Persda Network/BEC/EWA)*

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke