Namanya juga porno identik sama dengan otak ngeres, sekarang gak usah jauh
jauh kalau naik angkot, atau bis kota, atau lagi duduk2 di mall trus ada
cewe lagi duduk trus keliatan daleman cd atau pakaian yang seksi atau penari
latar yg berpakaian seksi, rok mini, celana pendek yg ketat yg sering tampil
di acara di TV apakah itu ga termasuk aksi aksi yang mengundang kaum hawa
menahan nafas. Bagaimana?.. Jangan hanya di bulan suci Ramadhan aza yg di
batasi. apakah karena ada porno menjadi otak kita porno juga?.. Lihat sehari
hari ditengah masyarakat banyak yg berpakaian keliahatan daleman cd apalagi
kalau Cewe itu di bonceng pakai motor bukankah membuat otak kita persekian
detik langsung ngeres. sebenarnya itu masalah diri pribadi masing masing
mampukah kita menegendalikan diri. Justru yang lebih merusak itu yang
korupsi. contoh kecilnya Misalkan si a korupsi hanya Rp.100 tapi ternyata
belum puas bisa diambil Rp.1000 per transaksi kalau dikumpulkan bisa jadi
jutaan bahkan milyar, yang lebih merusak itu Koruptor bukan porno, malahan
bisa merugikan negara dan rakyat, sampai sekarang saja masih bingung harus
bagaimana cara mengadilinya dan hasil tangkapannya juga kurang jelas bahwa
uang hasil dari koruptor yg tertangkap ntah dimana?. Kalau mau jujur ga usah
munafik, sebaiknya kalau masalah ini tanggung jawab ada pada peran orang
tua, pendidikan agama, lingkungan keluarga dan pendidikan di sekolah serta,
informasi mengenai  sex jangan ditabukan lagi. nah hal seperti ini yang
kurang di perhatikan sehaurnya pendidikan sex di barengi dengan dasar dasar
hukum agama agar nantinya punya rasa takut untuk melakukan hal hal yg tidak
di inginkan,.  permios

2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>   *PERMASAAHAN
>
>
> *
> insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!
>
> Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar
>   PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA <#118df7bbc3244c52_>
> Menkominfo Muhammad Nuh
> *Artikel Terkait:*
>
>    - Siapkan Software Anti Situs 
> Porno<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.22071011&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 
> Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.2144331&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - Hacker Diancam Denda Rp 2 
> Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.21310255&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - RUU ITE Diundangkan 
> Selasa<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.20593899&channel=1&mn=1&idx=1>
>
> Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
>
> JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya
> situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika
> (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar
> lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar
> porno dan berjudi.
>
> Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
> Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan
> isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
> kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut
> hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan
> dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
>
> Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan
> pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
> dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
>
> Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan
> informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian,
> dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."
>
> "Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita
> juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang
> sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika
> (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu
> (23/3). *(Persda Network/BEC/EWA)*
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke