kasus vcd/dvd prono bajakan tetap aza mereka koleksi yg bagus bagus sedangkan yg jelek mereka hancurkan. nah sebelum membuat aturan koreksi dulu diri sendiri apakah sudah benar benar beriman atau hanya sekedar di ktp, kenapa saya bicara begini, jelas sudah terbukti contohnya adik saya yag dulunya rental vcd karena ada bumbu pornonya terus di mintain duit tiap bualnnya, dengan alasan keamanan atau pinjam vcd original yg gak pernah kembali lagi, sampai sampai yg datang beda orang untuk menagih upeti.. udah lah jangan pusing pusing benahi dulu yang koruptor atau yg KKN, seperti masuk PNS kudu byr sekian, masuk pegawai pabrik kudu ada duit sekian, bikin KTP jalur resmi jadinya 1 bulan sampai 2 bulan, bikin akte kelahiran banyak amplopnya sapai perijinan IMB atau bikin surat pindah harus mengeluarkan biaya diatas harga resmi.. Bagaimana. Jangan Menutup mata. benahi dulu yang seperti ini agar tidak jadi beban rakyat kecil. ah capeee deh. Jangan jangan nanti dimanfaatin sama oknum yg ga bertanggung jawab gimana hah.
On 24 Mar, 13:30, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > *PERMASAAHAN > > * > insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!! > > Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar > PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA <#> > Menkominfo Muhammad Nuh > *Artikel Terkait:* > > - Siapkan Software Anti Situs > Porno<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.22071011&channel=1&mn=1&idx=1> > - Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 > Miliar<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.2144331&channel=1&mn=1&idx=1> > - Hacker Diancam Denda Rp 2 > Miliar<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.21310255&channel=1&mn=1&idx=1> > - RUU ITE Diundangkan > Selasa<read.php?cnt=.xml.2008.03.23.20593899&channel=1&mn=1&idx=1> > > Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB > > JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya > situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika > (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri. Sebentar > lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar > porno dan berjudi. > > Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan > isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak > kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut > hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan > dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. > > Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan > pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud > dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun > dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah). > > Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan > informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, > dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik." > > "Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU > tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita > juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang > sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika > (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu > (23/3). *(Persda Network/BEC/EWA)* --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ GudangMedia || MEDIA || Bertukar Informasi || -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
