satu kata mbah: akur!
setuju  banget ama omongann ente...
harusnya emang first things first
saat ini yg urgent untuk dibenahi adalah korupsi
ups udah melenceng yah diskusi kita...
kembali ke porno....
yuuu mariiiii 

----- Original Message ----
From: Kili Wilitining <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 25, 2008 12:07:55 PM
Subject: [GM:1226] Re: Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar

Namanya juga porno identik sama dengan otak ngeres, sekarang gak usah jauh jauh 
kalau naik angkot, atau bis kota, atau lagi duduk2 di mall trus ada cewe lagi 
duduk trus keliatan daleman cd atau pakaian yang seksi atau penari latar yg 
berpakaian seksi, rok mini, celana pendek yg ketat yg sering tampil di acara di 
TV apakah itu ga termasuk aksi aksi yang mengundang kaum hawa menahan nafas. 
Bagaimana?.. Jangan hanya di bulan suci Ramadhan aza yg di batasi. apakah 
karena ada porno menjadi otak kita porno juga?.. Lihat sehari hari ditengah 
masyarakat banyak yg berpakaian keliahatan daleman cd apalagi kalau Cewe itu di 
bonceng pakai motor bukankah membuat otak kita persekian detik langsung ngeres. 
sebenarnya itu masalah diri pribadi masing masing mampukah kita menegendalikan 
diri. Justru yang lebih merusak itu yang korupsi. contoh kecilnya Misalkan si a 
korupsi hanya Rp.100 tapi ternyata belum puas bisa diambil Rp.1000 per 
transaksi kalau dikumpulkan bisa jadi
 jutaan bahkan milyar, yang lebih merusak itu Koruptor bukan porno, malahan 
bisa merugikan negara dan rakyat, sampai sekarang saja masih bingung harus 
bagaimana cara mengadilinya dan hasil tangkapannya juga kurang jelas bahwa uang 
hasil dari koruptor yg tertangkap ntah dimana?. Kalau mau jujur ga usah 
munafik, sebaiknya kalau masalah ini tanggung jawab ada pada peran orang tua, 
pendidikan agama, lingkungan keluarga dan pendidikan di sekolah serta,  
informasi mengenai  sex jangan ditabukan lagi. nah hal seperti ini yang kurang 
di perhatikan sehaurnya pendidikan sex di barengi dengan dasar dasar hukum 
agama agar nantinya punya rasa takut untuk melakukan hal hal yg tidak di 
inginkan,.  permios 

2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>:                                     
                PERMASAAHAN


                        
insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 
1 Miliar
 
PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA
Menkominfo Muhammad Nuh

Artikel Terkait: Siapkan 
Software Anti Situs PornoRusak 
Situs Pemerintah Didenda Rp 10 MiliarHacker 
Diancam Denda Rp 2 MiliarRUU 
ITE Diundangkan Selasa

Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya 
situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar lagi, 
para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan 
berjudi.. 

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan 
isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak 
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman 
penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda 
sebesar Rp 1 miliar. 

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan pidana. 
Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana 
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan 
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan 
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita 
juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang 
sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). 
(Persda Network/BEC/EWA)













      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke