sebenarnya ini membuktikan bahwa negara ini udah miskin
dikorupsi sama pejabat2nya, dan karena yang mau dikorupsi sudah mau habis
jadi harus cari tambahan duit biar korupsi jalan terus.

"Hidup Korupsi"
  ----- Original Message ----- 
  From: Mbah Mari Joss 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, March 26, 2008 5:48 PM
  Subject: [GM:1261] Re: Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar



  Rasanya sih... isyu gencar masalah ancaman hukuman utk pornographi ini, tidak 
lain dan tidak bukan, lebih mengarah pd  pengalihan perhatian publik..
  1. listrik naik dikamuflase dgn system reward.
  2. konversi minah ke lpg, tp skrg lpg langka.
  3. bensin naik dikamuflase dgn system smart card
  4. SWDKLLJ naik dgn alasan supaya santunan korban kecelakaan juga naik.
  5. gizi buruk dimana2 gak ada solusinya
  6. minyak goreng tetap meroket
  7. harga obat sebentar lagi ikutan naik
  8. pornographi mau dibabat secara membabi buta, tapi kalijodo tidak pernah 
ditutup total
  9. kasus bunuh diri anak makin banyak krn stress gak bisa sekolah
  10. kasus TKI yg disiksa gak pernah berkurang
  11. kasus jatuhnya pesawat berturut2..helokipter,pesawat latih,pesawat 
cargo.. juga tank amphibi...   
  12. kasus BLBI yg tetep tdk bisa menghukum mati para koruptornya. 
  dll...dll...dll...


  hutang kerjaan masih sangat banyak yg harus dituntaskan kenapa sdh buru2 
menggagas proyek2 baru lagi. mending resourcenya sanggup gitu...????? otaknya 
dijejel2 berbagai macam persoalan dan harus beres semua.  

  kalo eke malah lebih gemes liat iklan paranormal di majalah misteri, pasang 
iklan pasangsusuk pemikat, biar disayang boss, pesugihan, pelet, 
gendam/hipnotiz...  susah2 amat polisi. datengin aja satu2 kenakan pasal 
penipuan juga  beres. tinggal comot orangnya...  suruh demo didepan kyai yg 
anak cucu walisongo. 

  jajal aja kalo mempan ilmunya...   :-)   

  kalo ternyata gak bisa apa2, lgs jebloskan ke penjara sbg orang yg membantu 
menyesatkan umat. UU pronographi ini kan tuntutan kelompok2 islam dan elemen 
masyarakat umum. tapi tdk berimbang...  

  ada yg menawarkan diri jual jasa santet kok didiamkan. 
  belum lagi pakai gelar2 dan nama palsu segala...  kalo ngga ki, nyai, suhu..  
ada yg pakai nama2 serem.. macam ki jagat amongrogo.  pakai gelar presiden 
lelembut, mahaguru spiritualis se-asia tenggara lah...   mbelgedezz kabeh...  
!!!

  rata2 cuma penipu.

  korputor makan uang pinjaman LN ratusan trilyun, yg skrg ketiban sial bayar 
cicilan ke negara donatur adalah.... seluruh rakyat indonesia. makanya digenjot 
dan dijegal pajak diberbagai sektor. tapi pengusahanya rajin mengelabui pajak. 
bahkan laporan pendapatan juga pada demen bikin 2.  satu yg bener... satu yg 
salah.

  yg salah spesial dibuat utk keperluan bayar pajak.hehehehe...   

  jangan gilaaa doooooooong... cuih...


  -x-









  2008/3/25, Hadi DJuhartono <[EMAIL PROTECTED]>:
    boleh liat di stasiun TV swasta, sinetron2nya apa ada unsur pendidikannya? 
ngerusak moral mah gak kudu via pornografi, kebanyakan nonton sinetron2 aja 
udah cukup. anak kecil diajarin percaya sama kaos kaki ajaib-lah, sama benda2 
ajaib lah, bukankah itu menjurus kaearah menduakan tuhan?
    biar dikata pake bumbu ustad segala, tetep aja kesannya membenarkan benda2 
itu......

    setuju sama [EMAIL PROTECTED], itu mah gimana orangnya aja. kayak yang si 
dewi persik dilarang manggung. alasannya gak jelas lagi. kalo emang gak suka, 
ya gak usah nonton. ada yang lebih penting diurus kalo cuma masalah moral. hari 
gini yang akses internet itu berapa persen sih dari seluruh penduduk indonesia? 
gw rasa gak sampe 25%. tapi berapa banyak yang kudu lewat 'lubang yang 
berjalan-jalan?' - saking banyaknya lobang maxudnya.
    beresin dulu tuh moral mereka yang berkompeten dalam urusan jalan. 
korupsinya diangkat dulu.

    susahnya lagi, orang yang bikin regulasi biasanya gak tau persis (sampe 
kedalem2nya) ttg masalah yang mereka hadapi. sharing gambar x rated gak kudu 
lewat internet. hp juga bisa kan? dan bukankah biasanya video2 3gp lebih cepat 
menyebar via mms/transfer data dibanding lewat internet?

    yg bikin gw kesel sampe sekarang, gw pernah kena ampir 1/2 juta buat 
mbenerin roda depan mobil gara2 lubang yang berjalan-jalan itu. belon lagi 
bebekers2 yang sampe kudu meninggal dunia. iklan layanan masyarakat ttg pajak 
makin gencar, tapi mana hasilnyaaaa?
    pastinya gak instant. tapi bayar pajak itu udah ada dimana2 tanpa kita 
sadari. beli voucher pulsa, jajan ayam goreng waralaba, dst......
    udah dari kapan tau kan bayarnya?


    On Tue, Mar 25, 2008 at 12:07 PM, Kili Wilitining <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

      Namanya juga porno identik sama dengan otak ngeres, sekarang gak usah 
jauh jauh kalau naik angkot, atau bis kota, atau lagi duduk2 di mall trus ada 
cewe lagi duduk trus keliatan daleman cd atau pakaian yang seksi atau penari 
latar yg berpakaian seksi, rok mini, celana pendek yg ketat yg sering tampil di 
acara di TV apakah itu ga termasuk aksi aksi yang mengundang kaum hawa menahan 
nafas. Bagaimana?.. Jangan hanya di bulan suci Ramadhan aza yg di batasi. 
apakah karena ada porno menjadi otak kita porno juga?.. Lihat sehari hari 
ditengah masyarakat banyak yg berpakaian keliahatan daleman cd apalagi kalau 
Cewe itu di bonceng pakai motor bukankah membuat otak kita persekian detik 
langsung ngeres. sebenarnya itu masalah diri pribadi masing masing mampukah 
kita menegendalikan diri. Justru yang lebih merusak itu yang korupsi. contoh 
kecilnya Misalkan si a korupsi hanya Rp.100 tapi ternyata belum puas bisa 
diambil Rp.1000 per transaksi kalau dikumpulkan bisa jadi jutaan bahkan milyar, 
yang lebih merusak itu Koruptor bukan porno, malahan bisa merugikan negara dan 
rakyat, sampai sekarang saja masih bingung harus bagaimana cara mengadilinya 
dan hasil tangkapannya juga kurang jelas bahwa uang hasil dari koruptor yg 
tertangkap ntah dimana?. Kalau mau jujur ga usah munafik, sebaiknya kalau 
masalah ini tanggung jawab ada pada peran orang tua, pendidikan agama, 
lingkungan keluarga dan pendidikan di sekolah serta,  informasi mengenai  sex 
jangan ditabukan lagi. nah hal seperti ini yang kurang di perhatikan sehaurnya 
pendidikan sex di barengi dengan dasar dasar hukum agama agar nantinya punya 
rasa takut untuk melakukan hal hal yg tidak di inginkan,.  permios 


      2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>:
              PERMASAAHAN


             

        insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!


        Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar
         
        PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA
        Menkominfo Muhammad NuhArtikel Terkait: 
          a.. Siapkan Software Anti Situs Porno 
          b.. Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 Miliar 
          c.. Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar 
          d.. RUU ITE Diundangkan Selasa
        Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
        JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! 
Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan 
Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  
Sebentar lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan 
gambar porno dan berjudi. 

        Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan 
isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak 
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman 
penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda 
sebesar Rp 1 miliar. 

        Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan 
pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 
pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

        Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang 
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, 
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

        "Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau 
RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan 
kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang 
sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). 
(Persda Network/BEC/EWA)
















  -- 

  -Mbah MaridJoss-
  Mariyuk Marisini Kitageligeli
  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke