Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar... kalau itu terjadidengan
berkenannya denda 1 miliar. apakah uang hasil denda itu masuk Devisa Negara
atau hanya sekedar berita " bahwa uang denda sudah di terima ( pemerintah ),
atau dijadikan lahan bisnis bagi kaum pejabat ( penjaja rabat ).

2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>   *PERMASAAHAN
>
>
> *
> insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!
>
> Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar
>   PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA <#118df7bbc3244c52_>
> Menkominfo Muhammad Nuh
> *Artikel Terkait:*
>
>    - Siapkan Software Anti Situs 
> Porno<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.22071011&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 
> Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.2144331&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - Hacker Diancam Denda Rp 2 
> Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.21310255&channel=1&mn=1&idx=1>
>    - RUU ITE Diundangkan 
> Selasa<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.20593899&channel=1&mn=1&idx=1>
>
> Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
>
> JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya
> situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika
> (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar
> lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar
> porno dan berjudi.
>
> Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
> Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan
> isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
> kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut
> hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan
> dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
>
> Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan
> pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
> dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
>
> Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan
> informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian,
> dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."
>
> "Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita
> juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang
> sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika
> (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu
> (23/3). *(Persda Network/BEC/EWA)*
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke