Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar... kalau itu terjadidengan berkenannya denda 1 miliar. apakah uang hasil denda itu masuk Devisa Negara atau hanya sekedar berita " bahwa uang denda sudah di terima ( pemerintah ), atau dijadikan lahan bisnis bagi kaum pejabat ( penjaja rabat ).
2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>: > > *PERMASAAHAN > > > * > insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!! > > Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar > PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA <#118df7bbc3244c52_> > Menkominfo Muhammad Nuh > *Artikel Terkait:* > > - Siapkan Software Anti Situs > Porno<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.22071011&channel=1&mn=1&idx=1> > - Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 > Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.2144331&channel=1&mn=1&idx=1> > - Hacker Diancam Denda Rp 2 > Miliar<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.21310255&channel=1&mn=1&idx=1> > - RUU ITE Diundangkan > Selasa<http://read.php?cnt=.xml.2008.03.23.20593899&channel=1&mn=1&idx=1> > > Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB > > JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya > situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika > (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri. Sebentar > lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar > porno dan berjudi. > > Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan > isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak > kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut > hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan > dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. > > Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan > pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud > dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun > dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah). > > Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan > informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, > dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik." > > "Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU > tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita > juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang > sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika > (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu > (23/3). *(Persda Network/BEC/EWA)* > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ GudangMedia || MEDIA || Bertukar Informasi || -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
