yup,,mantep terbuka satu jalan lagi buat nambah duit...hidup duit...


----- Pesan Asli ----
Dari: Sutrisno Gunawan <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 27 Maret, 2008 09:11:09
Topik: [GM:1270] Re: Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar


sebenarnya ini membuktikan bahwa negara ini udah miskin
dikorupsi sama pejabat2nya, dan karena yang mau dikorupsi sudah mau habis
jadi harus cari tambahan duit biar korupsi jalan terus.
 
"Hidup Korupsi"
----- Original Message ----- 
From: Mbah Mari Joss 
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, March 26, 2008 5:48 PM
Subject: [GM:1261] Re: Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar



Rasanya sih... isyu gencar masalah ancaman hukuman utk pornographi ini, tidak 
lain dan tidak bukan, lebih mengarah pd  pengalihan perhatian publik..
1. listrik naik dikamuflase dgn system reward.
2. konversi minah ke lpg, tp skrg lpg langka.
3. bensin naik dikamuflase dgn system smart card
4. SWDKLLJ naik dgn alasan supaya santunan korban kecelakaan juga naik.
5. gizi buruk dimana2 gak ada solusinya
6. minyak goreng tetap meroket
7. harga obat sebentar lagi ikutan naik
8. pornographi mau dibabat secara membabi buta, tapi kalijodo tidak pernah 
ditutup total
9. kasus bunuh diri anak makin banyak krn stress gak bisa sekolah
10. kasus TKI yg disiksa gak pernah berkurang
11. kasus jatuhnya pesawat berturut2..helokipter,pesawat latih,pesawat cargo.. 
juga tank amphibi...   
12. kasus BLBI yg tetep tdk bisa menghukum mati para koruptornya. 
dll...dll...dll...


hutang kerjaan masih sangat banyak yg harus dituntaskan kenapa sdh buru2 
menggagas proyek2 baru lagi. mending resourcenya sanggup gitu...????? otaknya 
dijejel2 berbagai macam persoalan dan harus beres semua.  

kalo eke malah lebih gemes liat iklan paranormal di majalah misteri, pasang 
iklan pasangsusuk pemikat, biar disayang boss, pesugihan, pelet, 
gendam/hipnotiz...  susah2 amat polisi. datengin aja satu2 kenakan pasal 
penipuan juga  beres. tinggal comot orangnya...  suruh demo didepan kyai yg 
anak cucu walisongo. 

jajal aja kalo mempan ilmunya...   :-)   

kalo ternyata gak bisa apa2, lgs jebloskan ke penjara sbg orang yg membantu 
menyesatkan umat. UU pronographi ini kan tuntutan kelompok2 islam dan elemen 
masyarakat umum. tapi tdk berimbang...  

ada yg menawarkan diri jual jasa santet kok didiamkan. 
belum lagi pakai gelar2 dan nama palsu segala...  kalo ngga ki, nyai, suhu..  
ada yg pakai nama2 serem.. macam ki jagat amongrogo.  pakai gelar presiden 
lelembut, mahaguru spiritualis se-asia tenggara lah...   mbelgedezz kabeh...  
!!!

rata2 cuma penipu.

korputor makan uang pinjaman LN ratusan trilyun, yg skrg ketiban sial bayar 
cicilan ke negara donatur adalah.... seluruh rakyat indonesia. makanya digenjot 
dan dijegal pajak diberbagai sektor. tapi pengusahanya rajin mengelabui pajak. 
bahkan laporan pendapatan juga pada demen bikin 2.  satu yg bener... satu yg 
salah.

yg salah spesial dibuat utk keperluan bayar pajak.hehehehe...   

jangan gilaaa doooooooong... cuih....


-x-









2008/3/25, Hadi DJuhartono <[EMAIL PROTECTED]>: 
boleh liat di stasiun TV swasta, sinetron2nya apa ada unsur pendidikannya? 
ngerusak moral mah gak kudu via pornografi, kebanyakan nonton sinetron2 aja 
udah cukup. anak kecil diajarin percaya sama kaos kaki ajaib-lah, sama benda2 
ajaib lah, bukankah itu menjurus kaearah menduakan tuhan?
biar dikata pake bumbu ustad segala, tetep aja kesannya membenarkan benda2 
itu......

setuju sama [EMAIL PROTECTED], itu mah gimana orangnya aja. kayak yang si dewi 
persik dilarang manggung. alasannya gak jelas lagi. kalo emang gak suka, ya gak 
usah nonton. ada yang lebih penting diurus kalo cuma masalah moral. hari gini 
yang akses internet itu berapa persen sih dari seluruh penduduk indonesia? gw 
rasa gak sampe 25%. tapi berapa banyak yang kudu lewat 'lubang yang 
berjalan-jalan?' - saking banyaknya lobang maxudnya.
beresin dulu tuh moral mereka yang berkompeten dalam urusan jalan. korupsinya 
diangkat dulu.

susahnya lagi, orang yang bikin regulasi biasanya gak tau persis (sampe 
kedalem2nya) ttg masalah yang mereka hadapi. sharing gambar x rated gak kudu 
lewat internet. hp juga bisa kan? dan bukankah biasanya video2 3gp lebih cepat 
menyebar via mms/transfer data dibanding lewat internet?

yg bikin gw kesel sampe sekarang, gw pernah kena ampir 1/2 juta buat mbenerin 
roda depan mobil gara2 lubang yang berjalan-jalan itu. belon lagi bebekers2 
yang sampe kudu meninggal dunia. iklan layanan masyarakat ttg pajak makin 
gencar, tapi mana hasilnyaaaa?
pastinya gak instant. tapi bayar pajak itu udah ada dimana2 tanpa kita sadari. 
beli voucher pulsa, jajan ayam goreng waralaba, dst......
udah dari kapan tau kan bayarnya?


On Tue, Mar 25, 2008 at 12:07 PM, Kili Wilitining <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Namanya juga porno identik sama dengan otak ngeres, sekarang gak usah jauh jauh 
kalau naik angkot, atau bis kota, atau lagi duduk2 di mall trus ada cewe lagi 
duduk trus keliatan daleman cd atau pakaian yang seksi atau penari latar yg 
berpakaian seksi, rok mini, celana pendek yg ketat yg sering tampil di acara di 
TV apakah itu ga termasuk aksi aksi yang mengundang kaum hawa menahan nafas. 
Bagaimana?.. Jangan hanya di bulan suci Ramadhan aza yg di batasi. apakah 
karena ada porno menjadi otak kita porno juga?.. Lihat sehari hari ditengah 
masyarakat banyak yg berpakaian keliahatan daleman cd apalagi kalau Cewe itu di 
bonceng pakai motor bukankah membuat otak kita persekian detik langsung ngeres. 
sebenarnya itu masalah diri pribadi masing masing mampukah kita menegendalikan 
diri. Justru yang lebih merusak itu yang korupsi. contoh kecilnya Misalkan si a 
korupsi hanya Rp.100 tapi ternyata belum puas bisa diambil Rp.1000 per 
transaksi kalau dikumpulkan bisa jadi
 jutaan bahkan milyar, yang lebih merusak itu Koruptor bukan porno, malahan 
bisa merugikan negara dan rakyat, sampai sekarang saja masih bingung harus 
bagaimana cara mengadilinya dan hasil tangkapannya juga kurang jelas bahwa uang 
hasil dari koruptor yg tertangkap ntah dimana?. Kalau mau jujur ga usah 
munafik, sebaiknya kalau masalah ini tanggung jawab ada pada peran orang tua, 
pendidikan agama, lingkungan keluarga dan pendidikan di sekolah serta,  
informasi mengenai  sex jangan ditabukan lagi. nah hal seperti ini yang kurang 
di perhatikan sehaurnya pendidikan sex di barengi dengan dasar dasar hukum 
agama agar nantinya punya rasa takut untuk melakukan hal hal yg tidak di 
inginkan,.  permios 


2008/3/24, tugaskantor <[EMAIL PROTECTED]>: 
PERMASAAHAN




insyaf lah wahai manusiaaaa...... bila dirimu berdosaaaa.....!!!!


Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar
 
PERSDA NETWORK/YULI AKHMADA
Menkominfo Muhammad NuhArtikel Terkait: 
Siapkan Software Anti Situs Porno 
Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 Miliar 
Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar 
RUU ITE Diundangkan Selasa
Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya 
situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar lagi, 
para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan 
berjudi. 

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan 
isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak 
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman 
penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda 
sebesar Rp 1 miliar. 

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan pidana. 
Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana 
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan 
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan 
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita 
juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang 
sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). 
(Persda Network/BEC/EWA)















-- 

-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
GudangMedia
|| MEDIA || Bertukar Informasi ||
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke