Pengedar Video Porno Anak Via Online Dibongkar Rabu, 07 Oktober 2009 | 12:28 WIB
Jakarta - Unit V IT dan Cyber Crime Dit II Eksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui internet. Keberhasilan itu atas kerjasama Polri dengan US-Imigration and Customs Enforcemen Attache Singapore dan Australia Federal Police, Rabu (7/10). Pada 11 Juni 2009 lalu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang bernama Aji Rizki Mewantara dan Tino Mardiyono di tempat mereka melakukan transaksi VCD dan DVD porno anak secara online yang beralamat di Jl Malaka Hijau IV/9 Pondok Kopi Jakarta Timur. Mereka adalah pemilik situs kurir pengirim paket. "Selanjutnya pada 13 Juni penyidik menangkap satu tersangka lainnya yaitu Gamal Dhila Mahavikri Prada Putra di Sleman Yogyakarta, ia terlibat dalam pembuatan, penjualan, dan hosting," ujar Kanit V IT dan Cyber Crime Polri AKBP Eddy Hartono. Gamal berperan sebagai* production house server* dan desainer website. Mereka semua telah ditahan polisi sejak 12 Juni dan 14 juni lalu dan hari ini polisi melimpahkan kasus mereka ke kejaksaan. Polisi telah melakukan penyelidikan pada situs www.jualtocil.com sejak Maret 2009. "Setelah melakukan*surveillance *dan *undercover* selama tiga bulan penyidik berhasil menemukan alamat yang menjadi pusat pengendali dan penawaran penjualan secara online itu," kata Eddy. Ketiga pelaku menawarkan dan memperjual belikan film porno anak itu melalui website www.jualtocil.com dan email [email protected] serta [email protected]. Pembeli yang berminat diminta untuk mentrasfer uang sebesar Rp 50 ribu per keping plus biaya pengiriman. Selanjutnya mereka akan mengirim pesanan ke alamat pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI. "Perbuatan itu telah dilakukan sejak awal November 2008," kata Eddy. *AGUNG SEDAYU* -- -Mbah MaridJoss- Mariyuk Marisini Kitageligeli --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ GudangMedia || MEDIA - Bertukar Informasi || - Segenap komunitas GudangMedia, MENOLAK RUU APP (Aksi Pornografi dan Pornoaksi). Negara telah melakukan intervensi terhadap hak-hak private seseorang serta pembunuhan terhadap karakter kebudayaan. STOP Pembodohan Terhadap Masyarakat...!!! Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan...!!! - -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
