*Konten Internet Dikebiri
Seperti Apa Isi RPM Konten?

*

Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten
Multimedia (RPM Konten) jadi perdebatan. Di satu sisi RPM ini diakui
memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di
Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran seputar keberadaannya
sebagai 'tangan besi' sensor internet.

Hal-hal yang dianggap memberatkan termasuk adanya kewajiban melakukan
penyaringan oleh penyelenggara jasa konten multimedia. Hal ini ditakutkan
bisa menjadi kepanjangan tangan penguasa dalam mengebiri hak-hak penduduk
untuk menyampaikan pendapatnya.

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten versi
2010 yang diterima redaksi detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam
penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia
itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya
anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman,
dan/atau penyebarluasannya;

b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar
senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi
baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu
memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan
konten multimedia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten
Multimedia;


Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3473);

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);

4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4928);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);

9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN
MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektro-magnetik lainnya.

2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran.

3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.

4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun
bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk
program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.

5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan,
ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam
Perangkat Multimedia.

7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.

8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.

10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.

11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut
Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan
layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet,
penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet
teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data,
atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

*12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah
orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.*

13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan.

14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.

15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang
terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan
fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking)
dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang
dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara.

17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak
atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya
Konten yang dilarang.

18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak
tersebut secara pribadi.

19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
bidang komunikasi dan informatika.

20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.

21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.



Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini
adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini
adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara
patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang
terkait dengan Konten Multimedia.


BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

*Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
**a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar
kesusilaan.*

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang
merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan,
dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa
atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan
sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah
benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk
melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan
kerugian pada konsumen;

*b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau
menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta
mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;*

c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang
ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang
bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau

d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui
Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi
anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan
rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang
menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau

b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan
intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat,
ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan
dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan
penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh
Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu
Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri
ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;

d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar
kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses
dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling
sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi
dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data
pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau
Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan
suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan
bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang
digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat
diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan
Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.


Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana
Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas
Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah
diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau
Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan
cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan
dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis
karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut,
sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten
yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda
kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam
3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu
Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau
Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem
Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara
atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak
dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib
menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas
elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini
sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan
setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak
hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten
dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan
verifikasi atas kebenarannya.

(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan
surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat
tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan
kepada masyarakat.


Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan
aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia
sebagaimana mestinya.

(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia
yang dilakukan.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
pihak Pengguna .


BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk
mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan
Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu
indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan
jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau
Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang
diduga merupakan Konten yang dilarang

(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas
yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila
Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa
Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang
dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak
memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten
tersebut.


Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah
anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh
Direktur Jenderal.

(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal
dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari
unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang
berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun
sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.


Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang
berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum,
dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh
5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut
Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan
Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten
Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga
merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok
Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara
tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan
kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok
Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang
dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos,
dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil
analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3
(tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh
pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan
pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat
sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari
Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada
pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka
Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan
Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada
Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan
oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem
Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi
ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju
dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang
melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3);
Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat
(1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran
tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau
pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak
pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak
setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal
penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING


( wsh / wsh )

-- 
GudangMedia || MEDIA - Bertukar Informasi ||
-
Segenap komunitas GudangMedia, MENOLAK RUU APP (Aksi Pornografi dan Pornoaksi). 
Negara telah melakukan intervensi terhadap hak-hak private seseorang serta 
pembunuhan terhadap karakter kebudayaan.


STOP Pembodohan Terhadap Masyarakat...!!! 
Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan...!!!

-

Kirim email ke