maksud hati untuk membatasi jumlah kendaraan, Foke malah melakukan pemaksaan
kehendak untuk menerapkan ERP, yg sama saja dengan  1 mobil = 1 penumpang.
Artinya sebentar lagi mobil sport 2 pintu akan lebih bebas berkeliaran krn
sdh tidak perlu kuatir lagi dgn aturan KTL 3n1..

Apakah ini solusi jitu atasi macet....????????????
Siapakah operator ERP....? pemda atau swasta ?
.



*ERP Berlaku Dua Bulan Lagi *

Kamis, 06 Januari 2011 | 05:24 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/06/brk,20110106-304054,id.html




 <http://image.tempointeraktif.com/?id=44477&width=490>

ANTARA/Maulana Surya Tri Utama

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Pemerintah pusat memiliki tenggat dua bulan
untuk menerbitkan peraturan pemerintah pemberlakuan electronic road pricing
di sebagian ruas jalan di Ibu Kota, yang saat ini terbelit problem
kemacetan. "Kami set waktu untuk dipercepat dalam dua bulan harus ada
kemajuan. Jika belum ada rencana peraturan pemerintah, ERP belum bisa
jalan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai rapat tentang
transportasi Jakarta di kantor Wakil Presiden kemarin.



Saat ini rencana peraturan pemerintah yang ditunggu-tunggu itu masih dibahas
di Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah resmi menjadi peraturan pemerintah,
Fauzi menegaskan, pihaknya akan segera membuatkan peraturan daerah untuk
pelaksanaannya. "Paralel dengan itu kami bisa mulai melakukan tender, tapi
paling tidak PP mesti terbit dulu," katanya.



Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat, mengakui adanya hambatan yang
membuat penerapan ERP molor. ERP, kata dia, tidak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini sekalipun
Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sudah menampung semua aspek yang berkaitan
dengan ERP.



Namun, Yopie menambahkan, masih ada jalan keluar. Dia menunjuk kemungkinan
untuk memakai klausul retribusi lain-lain dengan penanggung jawab Menteri
Keuangan. "Gubernur dan Kementerian Perhubungan akan tetap menyusun rencana
pelaksanaan teknis ERP dengan asumsi hambatan legal sudah bisa teratasi.
Targetnya dua bulan," kata dia.



Fauzi sudah lama mendesak penerbitan peraturan pemerintah sebagai payung
hukum ERP. Pungutan bagi mereka yang melintas di ruas jalan protokol akan
digunakan sebagai satu di antara sejumlah instrumen penekan volume kendaraan
dan pengurai kemacetan di jalan.



Instrumen lain adalah hukuman derek bagi kendaraan yang parkir liar.
Kemarin, Fauzi juga mengusulkan untuk menaikkan denda parkir liar yang
semula sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp 150 ribu. "Dendanya kekecilan Rp 50
ribu, tidak membuat jera. Kami usulkan, untuk ongkos derek menjadi Rp 150
ribu," katanya.



Menurut Fauzi, selama ini pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar
dengan mengunci roda kendaraan yang melanggar aturan. Namun, kendalanya,
mobil derek untuk menarik kendaraan tersebut jumlahnya terbatas.


*MUNAWWAROH*

-- 
GudangMedia || MEDIA - Bertukar Informasi ||
-
Site: 
   http://groups.google.com/group/gudangmedia
Blog: 
   http://gudangmedia.blogspot.com
Facebook - Lingga Yoni:
   http://www.facebook.com/gudangmedia
-

Kirim email ke