maksud hati untuk membatasi jumlah kendaraan, Foke malah melakukan pemaksaan kehendak untuk menerapkan ERP, yg sama saja dengan 1 mobil = 1 penumpang. Artinya sebentar lagi mobil sport 2 pintu akan lebih bebas berkeliaran krn sdh tidak perlu kuatir lagi dgn aturan KTL 3n1..
Apakah ini solusi jitu atasi macet....???????????? Siapakah operator ERP....? pemda atau swasta ? . *ERP Berlaku Dua Bulan Lagi * Kamis, 06 Januari 2011 | 05:24 WIB http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/06/brk,20110106-304054,id.html <http://image.tempointeraktif.com/?id=44477&width=490> ANTARA/Maulana Surya Tri Utama *TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Pemerintah pusat memiliki tenggat dua bulan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pemberlakuan electronic road pricing di sebagian ruas jalan di Ibu Kota, yang saat ini terbelit problem kemacetan. "Kami set waktu untuk dipercepat dalam dua bulan harus ada kemajuan. Jika belum ada rencana peraturan pemerintah, ERP belum bisa jalan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai rapat tentang transportasi Jakarta di kantor Wakil Presiden kemarin. Saat ini rencana peraturan pemerintah yang ditunggu-tunggu itu masih dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah resmi menjadi peraturan pemerintah, Fauzi menegaskan, pihaknya akan segera membuatkan peraturan daerah untuk pelaksanaannya. "Paralel dengan itu kami bisa mulai melakukan tender, tapi paling tidak PP mesti terbit dulu," katanya. Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat, mengakui adanya hambatan yang membuat penerapan ERP molor. ERP, kata dia, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini sekalipun Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sudah menampung semua aspek yang berkaitan dengan ERP. Namun, Yopie menambahkan, masih ada jalan keluar. Dia menunjuk kemungkinan untuk memakai klausul retribusi lain-lain dengan penanggung jawab Menteri Keuangan. "Gubernur dan Kementerian Perhubungan akan tetap menyusun rencana pelaksanaan teknis ERP dengan asumsi hambatan legal sudah bisa teratasi. Targetnya dua bulan," kata dia. Fauzi sudah lama mendesak penerbitan peraturan pemerintah sebagai payung hukum ERP. Pungutan bagi mereka yang melintas di ruas jalan protokol akan digunakan sebagai satu di antara sejumlah instrumen penekan volume kendaraan dan pengurai kemacetan di jalan. Instrumen lain adalah hukuman derek bagi kendaraan yang parkir liar. Kemarin, Fauzi juga mengusulkan untuk menaikkan denda parkir liar yang semula sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp 150 ribu. "Dendanya kekecilan Rp 50 ribu, tidak membuat jera. Kami usulkan, untuk ongkos derek menjadi Rp 150 ribu," katanya. Menurut Fauzi, selama ini pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar dengan mengunci roda kendaraan yang melanggar aturan. Namun, kendalanya, mobil derek untuk menarik kendaraan tersebut jumlahnya terbatas. *MUNAWWAROH* -- GudangMedia || MEDIA - Bertukar Informasi || - Site: http://groups.google.com/group/gudangmedia Blog: http://gudangmedia.blogspot.com Facebook - Lingga Yoni: http://www.facebook.com/gudangmedia -
