Rencana Perubahan Status KTP
Indonesia
Status Perkawinan
dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP
masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah
"KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi
yang belum.
Tentu
saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada
keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah
yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan
Pembinaan Bahasa
Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak
yang berpendapat bahwa
penggunaan kata
Tidak
Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan
membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan
frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk. Kajian yang melibatkan Pusat
Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa
Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut
sesuai dengan tingkat usia.
Adapun
rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali
sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-Undang yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel
rancangannya :
USIA STATUS SINGLE
STATUS
MENIKAH
17-20 Belum kawin
Keburu Kawin
21-25
Kepingin Kawin
Terlanjur Kawin
26-30 Kapan Kawin
Kenapa Kawin
31-35
Nggak Sanggup Kawin
Telat Kawin
36-40
Nggak Laku Kawin
Menyesal Kawin
41-45
Nggak Kawin-Kawin
Beberapa Kali Kawin
46-50
Nggak Kepingin Kawin
Lupa Sdh Kawin
51-60
Mungkin Nggak Kawin
Apanya yg Kawin
60 ke atas
Tidak Bakal Kawin
Boro-boro Kawin
hehe
...... serius amat sih bacanya....
!
Regards
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com