---------- Forwarded message ---------- From: wbharata <[email protected]> Date: 2008/12/17 Subject: Susahnya minta maaf... To: [email protected], Verri DJ <[email protected]> Cc: sunari <[email protected]>, Hendra Wijaya <[email protected]>, Sudrajat < [email protected]>, YUDI PRASTIAWAN <[email protected]>, medy soesetyo <[email protected]>, Ramdan <[email protected]>, Adam Permasha <[email protected]>, "Made Giri Irawan \\(Production, Mbai\\)" <[email protected]>, pram pambudi <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "ishwar.house" <[email protected]>, EvaSuezty <[email protected]>, [email protected], Dewi Hadis Bu <[email protected]>, Kadis Kadis <[email protected]>, EkoMulyono <[email protected]>, Adis < [email protected]>, [email protected], marsel ryucell < [email protected]>, [email protected], HanidaWidyaningtyas < [email protected]>, [email protected]
Ternyata minta maaf itu berat.... KASUS salah tangkap yang menimpa Devid Eko Priyanto dan Imam Hambali mengingatkan orang pada kasus Sengkon-Karta. Mereka disiksa untuk mengakui kejahatan yang tak mereka lakukan: membunuh Muhammad Asrori. Terbukti kemudian, Asrori adalah korban pembunuh berantai Ryan. Lima belas polisi yang terlibat kasus ini telah diperiksa. Tapi dua dari tiga korban salah tangkap itu, Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto, yang sudah dibebaskan pada awal Desember lalu, memilih melupakan kasusnya. WAJAH Imam Hambali begitu cerah ketika datang ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa pekan lalu. Dia mengumbar senyum kepada setiap orang yang menyapanya. Sesekali jarinya yang lentik nan terawat membenahi poni di dahinya. Imam datang untuk mendukung rekannya, Maman Sugianto, yang didakwa membunuh Muhammad Asrori. "Dia harus diputus bebas karena kami tidak bersalah," ujar pemilik Salon Ayu di Desa Kalangsemanding, Jombang, itu. Imam, 35 tahun, Maman, 28 tahun, dan Devid Eko Priyanto, 19 tahun, dituduh Kepolisian Sektor Bandarkedungmulyo, Jombang, telah bersekongkol membunuh Asrori pada akhir September 2007. Mereka, menurut polisi, mengubur mayat korban di kebun tebu desa itu. Yakin atas hasil penyidikan polisi, pada awal Mei lalu Pengadilan Negeri Jombang menghukum Imam dan Devid masing-masing 17 dan 12 tahun penjara. Lalu kisah mereka seperti riwayat Sengkon-Karta 34 tahun silam (lihat "Tanpa Maaf, Apalagi Ganti Rugi"). Ini setelah terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansah alias Ryan mengaku, satu dari sepuluh mayat yang dikubur di belakang rumahnya di Jati Wates, Jombang, adalah Asrori. *Tanpa Maaf, Apalagi Ganti Rugi* Tragedi yang menimpa rakyat kecil dari Bekasi, Jawa Barat, ini terjadi pada 1974. Pada saat itu, dua petani ini ditangkap dengan tuduhan merampok dan membunuh pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari. Pembunuhan itu membuat geger warga Bekasi. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pada 1977, Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Sengkon (50 tahun) 12 tahun penjara dan Karta (45 tahun) 7 tahun. Dalam berita acara pemeriksaan polisi, keduanya juga mengaku membunuh Sulaiman dan Siti. Sengkon dan Karta dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta, setelah mendekam di penjara Bekasi. Tatkala berada di Cipinang inilah mereka bertemu dengan Genul, 35 tahun, keponakan Sengkon, yang dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia yang membuat pamannya, Sengkon, sengsara: dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Terbongkarnya kasus salah tangkap terhadap Sengkon dan Karta itu mengejutkan dunia peradilan. Adalah Albert Hasibuan, yang saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang ikut turun tangan membebaskan kedua terpidana. Saat itu Sengkon sudah menjalani hukuman lima tahun, sedangkan Karta tiga tahun. Genul akhirnya diadili dan divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh Sulaiman dan Siti. Adapun dua temannya yang ikut membantunya masing-masing dihukum 10 dan 6 tahun. Kendati Genul sudah mengaku, bukan berarti saat itu Sengkon dan Karta dibebaskan. Penyebabnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas suatu perkara pidana tidak bisa ditinjau. Ini lantaran, saat itu, lembaga herziening (peninjauan kembali) sudah dibekukan Mahkamah Agung. Barulah ketika Ketua Mahkamah Agung Oemar Seno Adji membuka kembali lembaga herziening, Sengkon dan Karta dinyatakan bebas murni. Keluar dari penjara, Sengkon dan Karta menuntut ganti rugi Rp 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah memvonisnya. Upaya ini tak membawa hasil. Mahkamah Agung menolak tuntutan tersebut dengan alasan Sengkon dan Karta tidak pernah mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi pada 1977. "Secara formal kemudian tidak pernah ada pernyataan maaf, apalagi ganti rugi dari penegak hukum," kata Albert Hasibuan kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Nasib Sengkon dan Karta setelah keluar dari Cipinang tidak lalu membaik. Sengkon dirawat di rumah sakit karena tuberkulosisnya makin parah, sementara Karta—bapak 12 anak itu—harus menemui kenyataan pahit: keluarganya kocar-kacir entah ke mana. Tanahnya yang selama ini ia andalkan untuk menghidupi keluarga sudah ludes dijual. Tanah itu dijual istrinya untuk menghidupi anak-anaknya dan membiayai dirinya saat diproses di polisi dan pengadilan. Pada 1988, setelah bertahun-tahun diserang tuberkulosis, Sengkon akhirnya meninggal. Rekan sependeritaannya, Karta, sudah pergi lebih dulu. Ia tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 1982. Ditemui Tempo pada Kamis pekan lalu di rumahnya, Desa Jatirangon, Bekasi, Tunih, istri Sengkon, masih mengingat jelas saat suaminya diciduk polisi. "Bapak waktu itu sedang terbaring sakit, lalu dibawa oleh polisi," ujar perempuan 53 tahun itu. Rumah yang sekarang ditempatinya masih rumah yang dulu ketika masih bersama Sengkon. Setelah dibawa polisi, Sengkon tak pernah kembali. Tunih baru empat tahun menikah dengan Sengkon tatkala suaminya dituduh membunuh Sulaiman. Untuk menghidupi dua anaknya yang saat itu masih kecil-kecil dan membiayai Sengkon selama berurusan dengan aparat, Tunih menjual tanah dan segala harta benda yang ia miliki. Setelah Sengkon bebas, kehidupan keluarganya tak langsung membaik. "Bapak enggak bisa kerja lagi karena TBC-nya parah dan terlalu banyak bekas luka di badannya," ujarnya. Matanya tampak basah saat menceritakan peristiwa pilu yang terjadi sekitar 25 tahun silam itu. *"Sampai sekarang tak ada satu pun aparat yang menghukum suami saya itu minta maaf," * kata ibu empat anak dan nenek enam cucu itu. Ironis, *penegak hukum tak memahami apa arti kata maaf*. Anne L. Handayani, Gabriel Wahyu Titiyoga, Agung Sedayu http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/15/HK/mbm.20081215.HK128984.id.html --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Quote: ** In this age of Aquarius, science will become religious, and religion will become scientific. Disagreements between science and religion will come to an end, and people will begin to comprehend that both spirit and matter are derived from the same source, and are only modifications of the One Universal Energy ** -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
