---------- Forwarded message ----------
From: wbharata <[email protected]>
Date: 2008/12/17
Subject: Susahnya minta maaf...
To: [email protected], Verri DJ <[email protected]>
Cc: sunari <[email protected]>, Hendra Wijaya <[email protected]>, Sudrajat <
[email protected]>, YUDI PRASTIAWAN <[email protected]>, medy
soesetyo <[email protected]>, Ramdan <[email protected]>, Adam
Permasha <[email protected]>, "Made Giri Irawan \\(Production,
Mbai\\)" <[email protected]>, pram pambudi <[email protected]>,
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected],
"ishwar.house" <[email protected]>, EvaSuezty <[email protected]>,
[email protected], Dewi Hadis Bu <[email protected]>, Kadis Kadis
<[email protected]>, EkoMulyono <[email protected]>, Adis <
[email protected]>, [email protected], marsel ryucell <
[email protected]>, [email protected], HanidaWidyaningtyas <
[email protected]>, [email protected]


 Ternyata minta maaf itu berat....



KASUS salah tangkap yang menimpa Devid Eko Priyanto dan Imam Hambali
mengingatkan orang pada kasus Sengkon-Karta.



Mereka disiksa untuk mengakui kejahatan yang tak mereka lakukan: membunuh
Muhammad Asrori. Terbukti kemudian, Asrori adalah korban pembunuh berantai
Ryan. Lima belas polisi yang terlibat kasus ini telah diperiksa. Tapi dua
dari tiga korban salah tangkap itu, Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto,
yang sudah dibebaskan pada awal Desember lalu, memilih melupakan kasusnya.

WAJAH Imam Hambali begitu cerah ketika datang ke Pengadilan Negeri Jombang,
Jawa Timur, Selasa pekan lalu. Dia mengumbar senyum kepada setiap orang yang
menyapanya. Sesekali jarinya yang lentik nan terawat membenahi poni di
dahinya.

Imam datang untuk mendukung rekannya, Maman Sugianto, yang didakwa membunuh
Muhammad Asrori.

"Dia harus diputus bebas karena kami tidak bersalah,"  ujar pemilik Salon
Ayu di Desa Kalangsemanding, Jombang, itu.

Imam, 35 tahun, Maman, 28 tahun, dan Devid Eko Priyanto, 19 tahun, dituduh
Kepolisian Sektor Bandarkedungmulyo, Jombang, telah bersekongkol membunuh
Asrori pada akhir September 2007. Mereka, menurut polisi, mengubur mayat
korban di kebun tebu desa itu. Yakin atas hasil penyidikan polisi, pada awal
Mei lalu Pengadilan Negeri Jombang menghukum Imam dan Devid masing-masing 17
dan 12 tahun penjara.

Lalu kisah mereka seperti riwayat Sengkon-Karta 34 tahun silam (lihat "Tanpa
Maaf, Apalagi Ganti Rugi"). Ini setelah terdakwa pembunuhan berantai Very
Idam Henyansah alias Ryan mengaku, satu dari sepuluh mayat yang dikubur di
belakang rumahnya di Jati Wates, Jombang, adalah Asrori.

*Tanpa Maaf, Apalagi Ganti Rugi*



Tragedi yang menimpa rakyat kecil dari Bekasi, Jawa Barat, ini terjadi pada
1974. Pada saat itu, dua petani ini ditangkap dengan tuduhan merampok dan
membunuh pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari.
Pembunuhan itu membuat geger warga Bekasi.



Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pada 1977, Pengadilan Negeri
Bekasi memvonis Sengkon (50 tahun) 12 tahun penjara dan Karta (45 tahun) 7
tahun. Dalam berita acara pemeriksaan polisi, keduanya juga mengaku membunuh
Sulaiman dan Siti. Sengkon dan Karta dijebloskan ke penjara Cipinang,
Jakarta, setelah mendekam di penjara Bekasi.



Tatkala berada di Cipinang inilah mereka bertemu dengan Genul, 35 tahun,
keponakan Sengkon, yang dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul
membuka rahasia yang membuat pamannya, Sengkon, sengsara: dialah sebenarnya
pembunuh Sulaiman dan Siti.



Terbongkarnya kasus salah tangkap terhadap Sengkon dan Karta itu mengejutkan
dunia peradilan. Adalah Albert Hasibuan, yang saat itu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, yang ikut turun tangan membebaskan kedua terpidana. Saat
itu Sengkon sudah menjalani hukuman lima tahun, sedangkan Karta tiga tahun.
Genul akhirnya diadili dan divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh
Sulaiman dan Siti. Adapun dua temannya yang ikut membantunya masing-masing
dihukum 10 dan 6 tahun.



Kendati Genul sudah mengaku, bukan berarti saat itu Sengkon dan Karta
dibebaskan. Penyebabnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap atas suatu perkara pidana tidak bisa ditinjau. Ini lantaran, saat itu,
lembaga herziening (peninjauan kembali) sudah dibekukan Mahkamah Agung.
Barulah ketika Ketua Mahkamah Agung Oemar Seno Adji membuka kembali lembaga
herziening, Sengkon dan Karta dinyatakan bebas murni.



Keluar dari penjara, Sengkon dan Karta menuntut ganti rugi Rp 100 juta
kepada lembaga peradilan yang salah memvonisnya. Upaya ini tak membawa
hasil. Mahkamah Agung menolak tuntutan tersebut dengan alasan Sengkon dan
Karta tidak pernah mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan
Negeri Bekasi pada 1977.



"Secara formal kemudian tidak pernah ada pernyataan maaf, apalagi ganti rugi
dari penegak hukum,"



kata Albert Hasibuan kepada Tempo, Kamis pekan lalu.



Nasib Sengkon dan Karta setelah keluar dari Cipinang tidak lalu membaik.
Sengkon dirawat di rumah sakit karena tuberkulosisnya makin parah, sementara
Karta—bapak 12 anak itu—harus menemui kenyataan pahit: keluarganya
kocar-kacir entah ke mana. Tanahnya yang selama ini ia andalkan untuk
menghidupi keluarga sudah ludes dijual. Tanah itu dijual istrinya untuk
menghidupi anak-anaknya dan membiayai dirinya saat diproses di polisi dan
pengadilan.



Pada 1988, setelah bertahun-tahun diserang tuberkulosis, Sengkon akhirnya
meninggal. Rekan sependeritaannya, Karta, sudah pergi lebih dulu. Ia tewas
dalam kecelakaan lalu lintas pada 1982.



Ditemui Tempo pada Kamis pekan lalu di rumahnya, Desa Jatirangon, Bekasi,
Tunih, istri Sengkon, masih mengingat jelas saat suaminya diciduk polisi.



"Bapak waktu itu sedang terbaring sakit, lalu dibawa oleh polisi,"



ujar perempuan 53 tahun itu. Rumah yang sekarang ditempatinya masih rumah
yang dulu ketika masih bersama Sengkon. Setelah dibawa polisi, Sengkon tak
pernah kembali.



Tunih baru empat tahun menikah dengan Sengkon tatkala suaminya dituduh
membunuh Sulaiman. Untuk menghidupi dua anaknya yang saat itu masih
kecil-kecil dan membiayai Sengkon selama berurusan dengan aparat, Tunih
menjual tanah dan segala harta benda yang ia miliki.



Setelah Sengkon bebas, kehidupan keluarganya tak langsung membaik.



"Bapak enggak bisa kerja lagi karena TBC-nya parah dan terlalu banyak bekas
luka di badannya,"



ujarnya. Matanya tampak basah saat menceritakan peristiwa pilu yang terjadi
sekitar 25 tahun silam itu.



*"Sampai sekarang tak ada satu pun aparat yang menghukum suami saya itu
minta maaf," *



kata ibu empat anak dan nenek enam cucu itu. Ironis, *penegak hukum tak
memahami apa arti kata maaf*.



Anne L. Handayani, Gabriel Wahyu Titiyoga, Agung Sedayu

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/15/HK/mbm.20081215.HK128984.id.html

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Quote: 
** In this age of Aquarius, science will become religious, and religion will 
become scientific. Disagreements between science and religion will come to an 
end, and people will begin to comprehend that both spirit and matter are 
derived from the same source, and are only modifications of the One Universal 
Energy **
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke