Refleksi: Agaknya bagi penguasa NKRI yang  penting ialah  kas negara diperkaya  
dengan cadangan devisa dan oleh karena itu diabaikan perhatian kepada anak-anak 
TKI alias pahlawan devisa..

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=18606

06 September 2008 00:14:52



72 Ribu Anak TKI Tak Sekolah



Mayoritas Minim Wawasan Tentang Indonesia
JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia 
(TKI) patut dipertanyakan. Hal itu terkait dengan fakta yang dibeberkan Forum 
Guru Tidak Tetap Indonesia di Sabah (FGTTS), Malaysia, di depan Komnas 
Perlindungan Anak (KPA) kemarin (5/9). Sedikitnya tercatat 72 ribu anak TKI 
yang berusia kurang dari 13 tahun belum mengenyam pendidikan.


Menurut anggota FGTTS Sahrizal, anak-anak TKI di Sabah, Malaysia, tidak 
mendapatkan pendidikan yang layak. Selain sarana dan prasarana pendidikan yang 
terbatas, anak-anak tersebut dipaksa keluarganya untuk bekerja. Hal itu membuat 
konsentrasi belajar anak-anak terpecah. ''Mereka juga hampir pasti mendapatkan 
kekerasan dari orang tuanya. Dampaknya, kondisi fisik mereka makin tak 
terurus,'' ungkapnya. Bukan hanya kekerasan fisik, lanjut Sahrizal, mereka juga 
mengalami kekerasan seksual dari para orang tua. ''Padahal, layanan kesehatan 
bagi warga yang menjadi TKI di sana sangat minim,'' katanya. 


Tragisnya, sebagian besar di antara mereka minim pengetahuan tentang negerinya, 
Indonesia. Bahkan, mereka menyebut tanah air dengan hanya nama kampung, bukan 
Indonesia. ''Banyak di antara mereka yang tidak mengenal Indonesia. Pulau 
Kalimantan saja mereka tidak tahu,'' tegasnya.  Sahrizal berharap pemerintah 
memperbaiki program pendidikan bagi anak-anak TKI. Serta, menjamin mereka agar 
mendapatkan ijazah bagi pendidikan ke depan kelak. ''Pemerintah juga harus 
memberikan beasiswa bagi anak-anak tersebut karena mereka berasal dari anak 
kurang mampu,'' ujarnya.


Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas 
PA) Arist Merdeka Sirait, pemerintah bisa dinilai melanggar Konvensi PBB 
tentang hak anak yang mewajibkan setiap negara memberikan hak seluas-luasnya 
kepada setiap anak untuk mengenyam pendidikan. Dia menyatakan, pemerintah telah 
meratifikasi konvensi tersebut pada 1990, sedangkan Malaysia pada 1992. Dengan 
begitu, kedua negara terikat secara politis dan yuridis untuk memberikan 
pendidikan seluas-luasnya bagi setiap anak.  ''Sementara, seperti diketahui, 
pendidikan yang diterima anak-anak TKI melalui pengiriman guru tersebut tidak 
layak dan menyedihkan. Jadi, kedua negara melanggar konvensi tersebut,'' 
ungkapnya di Kantor Komnas PA, Jalan T.B. Simatupang, Jakarta, kemarin.


Menurut Arist, negara bagian Sabah memang memiliki peraturan imigrasi 
tersendiri yang tidak memperbolehkan anak TKI bersekolah di sekolah umum. 
Namun, hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan adanya perjanjian kerja sama 
antara kedua negara.  ''Tak bisa dimungkiri, Malaysia masih diskriminatif. Atau 
setidaknya kedua negara sebenarnya bisa melakukan perjanjian kerja sama karena 
mengacu pada konvensi tersebut. Itu pun kalau Depdiknas memiliki iktikad 
baik,'' katanya. 


Apalagi, jelas dia, saat ini sebenarnya sudah dibangun sekolah Indonesia di 
Malaysia khusus bagi anak-anak diplomat atau pejabat KBRI. ''Kalau itu saja 
bisa, mengapa sekolah untuk anak-anak TKI tidak bisa dibangun?'' ujarnya.


Arist menuturkan, pihaknya akan bertolak ke Malaysia untuk melihat langsung 
kondisi nyata kehidupan anak-anak TKI yang tidak mendapatkan pendidikan yang 
layak. Setelah itu, Komnas PA akan menemui Menteri Pendidikan Nasional 
(Mendiknas) Bambang Sudibyo untuk melaporkan temuan tersebut.
Komnas PA, kata dia, juga akan bertandang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia 
(KBRI) untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar guna 
mendesak memfasilitasi anak-anak TKI tersebut agar mendapatkan akta kelahiran 
dan paspor. ''Identitas, nama, dan kewarganegaraan setiap anak TKI itu penting 
sebagai seorang warga negara. Bukan hanya untuk mengakses pendidikan, tapi juga 
untuk keperluan lain,'' tegasnya.


Sementara itu, ketika ditemui di kantor Menko Kesra, Mendiknas justru menilai 
pengaduan tersebut salah sasaran. Menurut dia, kalau FGTTS hendak melapor ke 
Depdiknas, tentu akan ada solusi. ''Kok lapornya tidak ke saya langsung, jadi 
saya kan bisa menindaklanjuti,'' ungkapnya. Bambang kemudian balik menuduh 
bahwa ada motif di balik upaya FGTTS untuk membenturkan Depdiknas dengan isu 
miring tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan karena permohonan mereka untuk 
menjadi PNS masih belum disetujui Depdiknas. ''Dulu sebelum berangkat kan sudah 
janji tak akan menuntut diangkat, tapi sekarang kok malah minta macam-macam,'' 
katanya. (zul/iro


[Non-text portions of this message have been removed]