Fokus Al-Waie Edisi 54
Di Balik Penghancuran Keluarga Muslim
Oleh: Latifah Musa
Ketika persekongkolan besar musuh-musuh Islam berhasil meruntuhkan bangunan Khilafah Islamiyah tahun 1924, yang masih tersisa di tengah-tengah umat Islam adalah tata kehidupan sosial di antara mereka, beserta hukum-hukum yang bersifat individual seperti ibadah shalat, puasa, zakat, haji. Walaupun sistem pemerintahan Islam sudah hancur dengan runtuhnya Khilafah Islam, sisa-sisa kultur keislaman masih terpelihara baik di dalam rumahtangga-rumahtangga kaum Muslim.
Saat ini keluarga-keluarga Muslim menjadi harapan tempat bersemainya kembali ideologi Islam. Keluarga�Xdengan ayah sebagai pemimpin dan pengayom seluruh anggota dan ibu sebagai poros aktivitas dalam rumah tangga�Xmenjadi tumpuan lahirnya generasi-generasi yang kelak akan menata kembali peradaban dunia dengan Islam.
Sejalan dengan waktu, serangan musuh-musuh Islam yang dipelopori oleh AS mengalir makin kuat. Mereka berobsesi untuk menjebol benteng terakhir pertahanan umat Islam, yakni keluarga-keluarga Muslim. Skenario telah disusun dan agen-agen pun mulai digerakkan. Di bawah bendera PBB, agen-agen ini menggelar aksi-aksi tingkat internasional untuk menjustifikasi langkah-langkah penghancuran keluarga Muslim.
Dari Kairo ke Beijing
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference Population and development-ICPD) di Kairo, September 1994, menjadi batu loncatan penting untuk mencetuskan ide bahwa ��perempuan�� adalah kata kunci bagi penyelesaian masalah ledakan penduduk.1 Pesatnya peningkatan jumlah penduduk dunia ini dianggap akan membawa persoalan besar bagi peradaban dunia, khususnya dalam hal pangan dan kemiskinan. Konferensi Kairo menghasilkan program aksi bertema, ��Empowerment of Women��, atau yang lebih populer di
Jika Konferensi Kairo menjadi momentum yang mendorong penyetaraan pria dan wanita di pelbagai bidang, Konferensi Wanita Sedunia IV (Fourth World Conference on Women) yang digelar di Beijing, Cina September 1995, telah menetapkan rencana aksi yang lebih luas lagi. Komisi PBB tentang status wanita telah mencanangkan program aksi yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dalam peran serta mereka di segala bidang.
Tahun 1997, isu ��Wanita dalam Kekuasaan dan Penentu Kebijakan�� menjadi tema prioritas. Pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca: ditekan) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasional masing-masing.
Sejak awal digulirkan, banyak negara�Xterutama yang berlatar belakang keagamaan�Xmemandang rencana aksi
Negara-negara liberal, yang mengklaim dirinya sebagai negara maju, demikian gigihnya memperjuangkan cara hidup bebas yang lebih individualistis, padahal pada saat yang sama, The Economist justru mengungkapkan masalah besar yang melanda negara-negara maju ini berkaitan dengan kaum wanitanya. Negara-negara itu dilukiskan sedang menghadapi ancaman keambrukan sosial.
Di banyak negara maju, khususnya Inggris dan Amerika, perceraian keluarga menjadi obsesi. Statistik menunjukkan kondisi perkawinan yang ��di ujung tanduk��. Mayoritas anak dibesarkan oleh orangtua tunggal. Akibat akhir dari perceraian adalah masyarakat yang tercerai-berai.
Kebijakan tentang keluarga di Amerika dan Eropa luar biasa kacau. Swedia, misalnya, satu contoh negara yang mendefinisikan diri sebagai bangsa individual, kebijakannya sangat mencerminkan pandangan itu. Sejak reformasi tahun 1970, secara besar-besaran kaum wanita didorong memasuki dunia kerja. Setiap orang diharapkan memiliki pekerjaan, bahkan para ibu dengan anak-anak yang masih kecil. Data menunjukkan bahwa 50% bayi-bayi Swedia lahir dari ibu yang tidak menikah. Lebih dari 50% perkawinan di Swedia berakhir dengan berceraian.3
Jika demikian kenyataannya, memaksakan konsep ��Keluarga Barat�� dalam rencana aksi yang diistilahkan sebagai ��Gender And Development (GAD)�� ini bagi negara-negara berpenduduk Muslim hanya akan mengubah para Muslimah mereka menjadi individualistis, liberalis, dan materialis; tak ubahnya langkah untuk menggerogoti bahkan menghancurkan bangunan keluarga.
LSM-LSM ��Jender�� Sebagai Agen
Sejalan dengan pelaksanaan Program Aksi Beijing, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM, dikenal di dunia luas sebagai Non Governmental Organization/NGO) mulai menjalankan fungsinya, yakni mendorong, mendampingi, mengarahkan, dan mengontrol pemerintah agar aksi tersebut benar-benar dijalankan.
Forum LSM di Huairo, Cina, yang digelar hampir bersamaan dengan Konferensi Beijing, sangat memberikan warna pada program-program aksi.4 Tidak dipungkiri, beberapa program aksi merupakan hasil ��tekanan�� dari Forum LSM ini. Secara bertahap, LSM-LSM inilah yang bertugas memasyarakatkan Program-program Aksi Beijing.
Di negara masing-masing mereka menyodorkan draft-draft UU, melakukan aksi agar dilegalisasi sebagai UU, serta menekan dan mengontrol pemerintah agar merealisasikan dalam kebijakan-kebijakannya. LSM-LSM ini juga menggelar berbagai pelatihan dan seminar pemberdayaan perempuan perspektif jender serta membentuk opini umum melalui media
Di Indonesia, beberapa tahun terakhir, banyak bermunculan LSM-LSM yang aktif bergerak memasyarakatkan isu jender sampai tingkat akar rumput (grassroot). Lembaga-lembaga feminis seperti Kalyanamitra, Rifka Annisa, Yasanti dan LSPPA (Lembaga Studi dan pengembangan Perempuan dan Anak) termasuk yang terbilang aktif mengusung isu jender. Koalisi Perempuan dan Pattiro adalah dua dari LSM-LSM yang banyak melakukan pelatihan mengenai anggaran berperspektif jender di berbagai wilayah di
Agen-agen perubahan sosial ini tersebar di berbagai kalangan. Ormas besar seperti NU, memiliki komunitas seperti P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) pimpinan Masdar F. Mas��udi yang sangat intensif melakukan pelatihan jender di kalangan pesantren. Training diberikan kepada kyai-kyai, nyai-nyai, ustadz, dan kaum perempuan di lingkungan kecamatan yang jauh di pelosok. Mereka menjalankan proses liberalisasi masyarakat secara berkesinambungan dengan melakukan pelatihan-pelatihan jender.
Lembaga-lembaga donor semacam Asia Foundation membantu menyuburkan program liberalisasi ini melalui aliran dananya. Budhy Munawar Rahman menyebutkan adanya misi yang sejalan, yakni liberalisasi.5 Liberalisasi sendiri adalah bagian dari Kapitalisme. Bagi para penyandang dana, liberalisasi akan membuka kesempatan luas untuk perdagangan bebas. Liberalisme menjadi titik temu isu-isu jender, pluralisme, dan dialog antaragama. Wajar saja jika ide-ide ini tampak selalu ��setali tiga uang��.
Aksi Lanjutan: Kompilasi Hukum Islam
Perkembangan mutakhir dari upaya liberalisasi keluarga-keluarga Muslim Indonesia adalah diajukannya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum (ingkar) Islam (CLD-KHI).
Jauh sebelumnya, para aktivis feminis, dimotori oleh Farha Ciciek, pernah bekerjasama dengan UII Yogyakarta untuk menggelar kajian serupa sebagai upaya menyemai isu-isu kontroversial ini ke tengah masyarakat. Saat itu isu jender dalam ibadah banyak menuai kecaman dari kalangan Muslim sendiri. Selanjutnya isu tersebut tidak dibicarakan secara publik, namun hanya dalam kelas-kelas, kelompok-kelompok diskusi tertentu, dan pelatihan-pelatihan jender.6
Kini, langkah memasyarakatkannya dipelopori oleh Siti Musdah Mulia, sebagai ketua tim pengajuan CLD-KHI. Musdah mengklaim bahwa CLD-KHI ��sudah menjadi milik publik��.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah, dengan menyebut CLD-KHI bukan sekadar menafsirkan al-Quran, namun sudah menyalahartikannya. Bagaimana tidak? CLD-KHI memuat pasal-pasal yang bisa disebut memanipulasi nash-nash al-Quran. Disebutkan dalam CLD-KHI, bahwa pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, pencatatan nikah merupakan rukun nikah, boleh nikah beda agama, boleh kawin kontrak, dan ijab
CLD-KHI tidak sekadar memanipulasi nash-nash al-Quran, namun juga mengingkari Allah, Rasul-Nya, dan al-Quran.7
Motif Ideologis Di Balik Aksi
Merunut perjalanan panjang proses liberalisasi keluarga-keluarga Muslim di dunia, termasuk di
Bagaimanapun musuh-musuh Islam telah menyadari bahwa jika mereka ingin menyempurnakan penghancuran umat Islam, maka mereka harus menghancurkan model ��Keluarga Muslim�� dan menggantinya dengan model ��Keluarga Barat��.
Penghancuran keluarga Muslim dimulai dari upaya menggeser orientasi para perempuan Muslim terhadap peran keibuan. Perempuan Muslim diarahkan menjadi individualis, liberalis, dan meterialistis; yang selanjutnya mereka akan meninggalkan keluarga dan anak-anaknya untuk mengejar karir, materi, dan status sosial.
Penghancuran disempurnakan dengan merobohkan pola interaksi dalam keluarga yang selama ini masih tertata dengan nilai-nilai Islam. Langkah melegalkan CLD-KHI tidak sekadar meletakkan batu sandungan bagi perjuangan penerapan syariat Islam, namun menggerogoti keterikatan umat dengan syariat Islam yang masih tersisa.��
Penulis, aktivis Hizbut Tahrir Indonesia, tinggal di Magelang.
Catatan kaki:
1. Laporan Konferensi Dunia ke-4 tentang Wanita tahun 1995. Dikeluarkan oleh Kantor Menteri Negara Urusan peranan Wanita Republik
2. Kompas,
3. Kompas,
4. Kompas,
5. Wawancara dengan Budhy Munawar Rahman.
6. Laporan Simposium Nasional. Konstruksi Fiqh Perempuan dalam Peradaban Masyarakat Kontemporer. Lembaga Penelitian UII.
7. Koran Tempo, 27/10/2004.
Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now
--------------------------------------------------------------------------
All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved otherwise.
If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the title "change to daily digest".
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
