Qothrun Nada

Banyak batasan yang dikemukakan untuk mendefinisikan apa makna
keadilan. Tapi satu hal yang tidak akan ditolak semua orang yaitu :
keadilan bagi manusia akan terwujud pada saat hak-hak manusia
terpenuhi. Yang kemudian berbeda adalah siapa yang menentukan hak
manusia, dan bagaimana cara yang harus ditempuh untuk memenuhi hak-hak
tersebut.

Siapa Yang Menentukan Hak Manusia?

Masyarakat kapitalis-sekuler yang menentukan sendiri aturan hidupnya
di dunia, pada hakekatnya menentukan sendiri apa saja hak manusia
bahwa selain memiliki empat kebebasan pokok yang akan melahirkan
hak-hak manusia sebagai individu dalam masyarakat dan negara. Mereka
sepakat bahwa manusia memiliki kebebasan beraqidah, kebebasan
berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan bertingkah laku. Hanya
saja mereka tidak sepakat mengenai seberapa jauh kebebasan-kebebasan
itu dimiliki manusia.

Sedangkan masyarakat Islam tidak menentukan sendiri apa saja hak-hak
manusia. Mereka mengetahui hak-hak mereka melalui petunjuk Allah dalam
Al-Qur'an dan Hadist. Mereka yakin bahwa hak dari Allah-lah yang
paling tepat, yang akan mendatangkan kebaikan bagi individu dan
masyarakat dalam kehidupan dunia. Mereka meyakini hal tersebut karena
mereka menerima kebenaran firman Allah :

" (Dan) jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan
boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah
mengetahui asedang kamu tidak mengetahui"

(QS. Al Baqarah:216)

Penentuan hak manusia dalam Islam diserahkan sepenuhnya kepada
Penciptanya, sehingga dalam masyarakat Islam tidak ada perbedaan
pendapat, apakah seorang pembunuh punya hak hidup atau tidak. Melalui
pensyariatan qisahosh (QS. 2:178), mereka memahami bahwa pembunuh
tidak memiliki hak hidup lagi. Karena Allah telah memberi hak kepada
keluarga orang terbunuh untuk memutusklan apakah mereka menuntut
pembunuh untuk dijatuhi hukuman mati, ataukah mereka memaafkan
pembunuh sehingga ia harus membayar diyat (denda) kepada keluarga
orang yang terbunuh. Pada saat keluarga orang terbunuh menuntut mati
pembunuh atau hakim menjatuhkan hukuman mati padanya, tidak berarti
keputusan itu melanggar hak hidupnya. Karena memang ia tidak diberi
lagi hak hidup oleh Allah. Kalau keluarga orang terbunuh memaafkan,
berarti keluarga itu berbaik hati memberikan haknya kepada pembunuh,
sama seperti kebaikan orang yang memberikan harta yang menjadi haknya
kepada orang lain. Berbeda dengan masyarakat kapitalis, yang akan
berbeda pendapat diantara mereka mengenai hak hidup bagi pembunuh. Ada
di antara mereka yang menganggap tidak punya hak hidup lagi. Perbedaan
inilah yang akhirnya menentukan apakah mereka merasa mendapat keadilan
atau tidak. Kalau masyarakat Islam sepakat bahwa keadilan telah
terwujud untuk semua pihak pada saat qishosh atau diyat diputuskan,
sedangkan masyarakat kapitalis tidak akan sepakat. Pada saat keputusan
mati diputuskan, pihak yang berpendapat pembunuh punya hak hidup pasti
akan memandang bahwa keputusan itu tidak adil. Demikian sebaliknya.

Bagaimana Mewujudkan Keadilan?

Perbedaan yang terjadi diantara masyarakat kapitalis mengenai
batas-batas kebebasan manusia untuk menetapkan aturan hidup yang akan
menguntungkan dirinya atau kelompoknya, menimbulkan adanya kesulitan
pada saat mereka harus menentukan aturan hidup apa yang harus
ditetapkan ditengah masyarakat. Aturan ynag dianggap adil oleh satu
orang sellau mungkin dipandang tidak adil oleh orang lain. Untuk
meminimalkan ketidakadilan di tengah masyarakat inilah mereka
membutuhkan mekanisme pengamilan keputusan oleh mayoritas rakyat.
Inilah yang melahirkan konsep pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat, yang menjalankan aturan hidup yang dibuat oleh
mayoritas rakyat.

Masyarakat kapitalis memang membutuhkan demokrasi, karena mereka
menyerahkan penentuan aturan hidupnya pada manusia. Padahal seharusnya
mereka menyadari bahwa hasil dari sistem demokrasi adalah keadilan
semu, bahkan lebih sering menghasilkan ketidakadilan. Mereka menutup
mata karena mereka memang butuh demokrasi. Hal tersebut tidak terjadi
pada masyarakat islam. Masyarakat islam tidak membutuhkan demokrasi
untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh manusia, baik muslim ataupun
non muslim, baik laki-laki atau perempuan. Karena masyarakat islam
memahami bahwa hak manusia ditentukan oleh Allah dan Allah telah
menetapkan cara poemenuhan hak-hak tersebut dengan pemberian kewajiban
kepada manusia yang bersangkutan atau manusia lain. Penentuan hak dan
kewajiban ini dapat manusia pahami dari hukum-hukum syariat Islam yang
digali dari Al Qur'an dan Hadist. Pelaksanaan hukum-hukum syariat
Islam ditengah-tengah kehidupan masyarakatlah yang akan menjamin
terwujudnya keadilan.

Masyarakat Islam memahami bahwa kunci terwujudnya keadilan di
tengah-tengah masyarakat adalah dengan terlaksananya hukum-hukum
syariat Islam sebagai aturan hidup masyarakat. Hal inilah yang membuat
masyarakat Islam bisa menerima kepemimpinan tunggal dal;am masyarakat,
selama pemimpin ini menerapkan hukum Allah, bukan menetapkan aturan
yang bersumber dari hawa nafsu manusia. Jadi yang harus dilakukan
rakyat adalah memjaga ber pegangnya pemimpin pada hukum Allah, bukan
rakyat ikut membuat aturan hidup.

Islam Menjamin Hak-Hak Perempuan

Kaum perempuan yang menghadapi banyak permasalahan kehidupan dan
merasa masalah-masalah tersebut berakar pada perlakuan tidak adil
terhadap perempuan seharusnya dapat "melihat" bahwa Islamlah penjamin
keadilan yang hakiki. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan
dikemukakan beberapa contoh pemecahan masalah-masalah wanita yang
menjadi sorotan dunia saat ini menurut syariat Islam.

�  1). Masalah kemiskinan, pendidikan , kesehatam, dan tindak
kejahatan terhadap wanita.

Dalam pandangan Islam, masalah-masalah ini timbul karemna tidak
diterapkanya hukum-hukum yang berhubungan dengan jaminan keburtuhan
pokok bagi rakyat. Kebutruhan pokok rakyat meliputi: 1) Kebutuhan
pokok yang dipenuhi secara indiovidual untuk tiap individu individu
rakyatdan 2) kebutuhan pokok seluruh rakyat. Kebutuhan pokok jenis
yang pertama contohnya adalah makanan dan pakaian. Sedangkan yang
kedua meliputi kebutuhan kebutuhan akan keamanan, kesehatan dan
pendidikan.

Kemiskinan menurut Islam, terjadi pada saat individu tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokoknya (kebutuhan individual). Kemiskinan pada
wanita terjadi saat suami atau walinya (yang berkewajiban memberi
nafkah kebutuhan sandang, pangan dan pakaian pada wanita itu) juga
miskin. Jalan keluar untuk mengatasi masalah ini tentunya tidak dengan
cara memberi modal kepada wanita agar ia dapat meningkatkan keadaan
ekonominya,karena hal itu justru menambah beban pada manusia. Jalan
keluar sementara yang ditempuh adalah memberi pekerjaan atau modal
kerja gratis kepada suami atau wali dari wanita itu, agar ia dapat
bekerja atau meningkatkan penghasilannya sehingga nantinya ia bisaa
menafkahi istri dan anak-anaknya atau saudara perempuannya yang
menjadi tanggungannya dalam batas nafkah yang layak.

Demikian pula apabila negara melaksanakan kewajibannya menjamin
pendidikan, kesehatan dan keamanan rakyatnya, seperti yang
diperintahkan Allah, wanita akan jarang sekali menemukan masalah
seperti buta huruf, kebodohan, rendahnya tingkat kesehatan, dan
seringnya wanita menjadi korban kekerasan dan kejahatan.

Islam memandang menuntut ilmu adalah kewajiban bagi laki-laki dan
perempuan, dan pendidikan adalah hak setiap warganegara, termasuk di
dalamnya para perempuan. Negara mengelola dan memberi pendidikan
gratis kepada setiap warganegara. Pendidikan yang diberikan gratis ini
bertujuan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap (syakhshiyah)
Islam pada anak didik, serta membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang
ada sangkut pautnya dengan kehidupan. Melalui pendidikan ini, muslim
dibentuk menjadi pribadi yang berilmu (intelek) dan juga ahli ibadah.
Akan muncul ahli-ahli teknik, para dokter, insinyur dan orang-orang
yang ahli dalam berbagai macam profesi. Perempuan tidak dihalangi
untuk mengikuti pendidikan-pendidikan keprofesian. Mereka sendirilah
yang selektif memilih pendidikan profesi apa yang ingin mereka ambil,
disesuaikan dengan kewajiban utama mereka sebagai ibu dan manajer
rumah tangga dan menjaga iffa atau kehormatan mereka sebagai wanita.

Mengenai jaminan terhadap keamanan, negara bisa memenuhinya karena
negara membina aqidah umat sehingga mereka takut akan adzab Allah yang
pedih apabila mereka melakukan kejahatan. Selain itu, negara juga
menerapkan hukum yang tegas, yang bersumber dari wahyu, untuk menindak
kejahatan-kejahatan yang dilakukan, tanpa pandang bulu. Hal lain yang
menjadi kondisi yang sangat berpengaruh terhadap pencegahan munculnya
kejahatan ialah tercukupinya kebutuhan pokok semua rakyat. Ini tentu
meredam dorongan untuk berbuat kejahatan.

2). Masalah sedikitnya wanita yang berperan sebagai pengambil keputusan

�  Tidak seperti masyarakat kapitalis, masyarakat Islam tidak melihat
masalah ini sebagai suatu ketidak adilan terhadap wanita. Di dalam
Islam, pengambil keputusan memang tunggal, yaitu pemimpin. Di dalam
keluarga pemimpinnya adalah suami, di tingkat propinsi pemimpin
masyarakat adalah wali, ditingkat negara pemimpinnya adalah kepala
negara (khalifah). Semua kedudukan ini memang bukan hak wanita,
sehingga adil saja kalau mereka tidak banyak berperan sebagai
pengambil keputusan.

Keadaan ini dianggap tidak adil apabila wanita tidak diperkenankan
memberikan saran atau masukan dalam pengambil keputusan, atau apabila
wanita tidak diperkenankan menasehati pemimpin jika pemimpin tersebut
menyalahi syariat Allah. Kalau wanita tidak diperkenankan melakukan
dua aktivitas tersebut barulah dikatakan perlakuan tersebut tidak
adil, karena itu melanggar hak-hak wanita (kaum muslimin umumnya)
seperti yang telah ditetapkan Allah. Apabila wanita tidak mengambil
keputusan dalam urusan masyarakat tidak berarti ia pasti akan terdzalimi.

Demikianlah contoh penyelesaian permasalahan perempuan menurut
pandangan Islam. Penyelesaian permasalahan wanita yang ada dengan
penerapan syariat Islam dalam kehidupan tidak hanya menjamin keadilan
bagi wanita, tetapi juga menjamin keadilan bagi seluruh anggota
masyarakat. Itulah penjaminan keadilan yang hakiki. Jika demikian
kenapa muslimah harus memakai demokrasi sebagai akomodasi pemecahan
permasalahan-permasalahannya? Bukankah lebih baik mereka
memperjuangkan penerapan syariat Islam, sesuatu yang menjamin keadilan
hakiki mereka?

PUSTAKA

1.       Abdul Qodim Zallum. Serangan Amerika terhadap Islam. 1995.
Pustaka Thoriqul Izzah.

2.       Musa, L. 1996. Jaminan kebutuhan pokok dalam Islam dalam Al
Ihsas Edisi 04.

3.       Al Baghdadi, A. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah.

 








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 


--------------------------------------------------------------------------

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in 
any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved 
otherwise. 

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily 
digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your 
mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the 
title "change to daily digest".  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke