Do not think you are safe even if Muslims are the majority.
 


Selasa, 15 Maret 2005  19:50:00
Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
Laporan: Arie Luki Hardianti



Bandung-RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan
empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara
pemurtadan dengan terdakwa Elwin Kawilarang, Bambang
Sutrisna, dan Dede Nurjanah.

Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban
pemurtadan, mengaku dipaksa membaca Injil dan dianiaya
oleh para terdakwa. Keterangan para saksi, antara lain
Warso bin Karyono, Uminah (istri Warso), Mutmainah,
dan Siti Dariah, disampaikan dalam sidang yang
dipimpin hakim ketua Hari Budi, SH, di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/3). Menurut penuturan
Warso, salah seorang saksi, dirinya dipaksa menuruti
kemauan Elwin dan Bambang.

''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan
air mata bertobat terhadap Tuhan Yesus. Kalau tidak
bisa, saya diancam, mata saya mau dicongkel pakai
pisau lipat,'' tutur Warso dalam kesaksiannya. Selain
dipaksa membaca Injil, kata Warso, dirinya juga
dipukul oleh Bambang dan Elwin di bagian wajah,
kepala, dan punggung. Sementara saksi Mutmainah, adik
ipar Warso, mendapat perlakuan yang paling sadis.
''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.

Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk
dengan pisau dan dipantek paku sampai berdarah. Para
terdakwa, imbuh dia, juga memintanya segera bertobat.
Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu malam, tubuhnya
dipukul dengan batang sapu lidi hingga luka. ''Badan
saya kemudian dipukul dengan kursi dan di seluruh
tubuhnya dilumuri garam oleh Bambang,'' paparnya.

Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke
gereja dan ikut perkumpulan (kebaktian-red). Setelah
selesai mengikuti kebaktian, ia pulang ke rumah.
''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena tidak
memberi uang sumbangan di gereja,'' tutur gadis
berusia 18 tahun ini.

Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak
terdiam dan mengakui perbuatannya, saat hakim
menanyakan keterangan saksi. Sementaar itu, terdakwa
Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali menangis di
ruang sidang. Ia sempat menyangkal bahwa dirinya
dikatakan memukul korban sampai tiga kali. Bantahan
terdakwa itu langsung diprotes Mutmainah.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan
pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP
dan pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, para terdakwa terancam hukuman
penjara maksimal tujuh tahun.

Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti
Pemurtadan (BAP) Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI)
dan Tim Anti Pemurtadan (TAP) MUI Kota Bandung,
melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan keluarga.
''Harusnya terdakwa juga dijerat pasal 333 tentang
Kebebasan Beribadah. Tapi sekarang berita acara
pemeriksaan belum dimasukkan juga,'' tutur Ketua BAP,
Muhammad Mu'min.

Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim
bertindak adil dalam menangani perkara ini. Menurut
mereka, persidangan tersebut akan terus dipantau.
''Kami akan terus memantau persidangan ini. Kami hadir
di tempat ini tidak dibayar,'' tutur salah seorang
aktivis.

sumber:
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=191087&kat_id=23



--------------------------------------------------------------------------

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved otherwise.

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the title "change to daily digest".




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke