SHOLAT JUMU’AH DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN DAN HADIS

 

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara dan Adik-adikku yang insya Allah dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Saya disini mengajak Anda, ayo kita buka Al Qur’an Surat  Al Jumu’ah (surat ke 62) ayat 9, 10, dan 11. Bahasa arabnya baca sendiri-sendiri dirumah, bagi yang membawa Al Qur’an bolehlah dibuka Al Qur’an-nya, baca dan hayati arti dan makna kandungan yang ada pada ayat  (Surat Al Jumu’ah (62), ayat 9,10,11.

 

Yang artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” Qs.62: 9

 

“Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.Qs.62: 10

 

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).  Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki”.Qs.62: 11

 

Maaf, bagi yang tidak percaya kepada Al Qur’an berarti bukan beragama islam dan kafir.

 

Ada pertanyaan didalam hati saya, semoga Anda bisa membantu saya untuk menjawabnya.

Pertanyaannya:

 

1-Bagaimana hukumnya kaum wanita muslimah, mukminah tentunya yang beragama islam, wajib atau tidak wajib sholat Jumu’ah, pada hari Jumu’ah, dalam perspektif Al Qur’an dan Hadis, karena agama Islam sumbernya adalah Al Qur’an dan hadis shahih.

 

2- Kalau muslimah, mukminah wajib hukumnya sholat Jumu’ah pada hari Jumu’ah, maka tolong Anda terangkan  berdasarkan Al Qur’an dan hadis yang shahih?

 

3-Kalau muslimah, mukminah tidak wajib sholat Jumu’ah pada hari Jumu’ah, maka tolong Anda terangkan berdasarkan Al Qur’an dan hadis yang shahih?

 

4-Bila ada salah satu orang mukmin atau muslimim yang berhalangan sholat Jumu’ah, apakah bisa diganti dengan sholat Dhuhur, tolong jelaskan berdasarkan Al Qur’an dan hadis yang shahih? Bila bisa diganti bagaimana? Bila tidak bisa diganti bagaimana?

 

5-Bila orang datang terlambat untuk sholat Jumu’ah, imamnya sudah sholat satu roka’at dan mengikuti sholatnya imam, terus dilanjutkan sendiri kekurangan sholatnya, maka sholat Jumu’ahnya sah atau tidak menurut Al Qur’an dan Hadis Shahih?

 

6-Sah atau tidak orang yang terlambat datang untuk sholat Jumu’ah, tetapi tidak sempat mengikuti atau mendengarkan khotib.

 

7-Bagaimana sempurnanya (rukunnya) sholat Jumu’ah berdasarkan Al Qur’an dan hadis yang shahih, contohnya harus ada jama’ah 40 orang, atau 3 orang dan sebagainya dan sebagainya?

 

Harapan saya , istri dan anak-anakku agar bisa mengikuti sholat Jumu’ah yang sempurna.

 

Atas bantuan Anda, semoga amal baik Anda dicatat sebagai salah satu amal shaleh Anda.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Sukarman.

 




--------------------------------------------------------------------------

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved otherwise.

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the title "change to daily digest".




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke