MENJAMA’ DUA SHALAT DALAM PERJALANAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam sumber Karena perjalanan 
menimbulkan banyak kesulitan, maka Allah membuat beberapa rukhshah dalam 
ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hambaNya dan rahmat atas mereka. Di antara 
rukshah itu ialah diperbolehkannya menjama’ bagi orang yang mengadakan 
perjalanan. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua 
hambatan dalam perjalanannya.
Diperbolehkan baginya manjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dalam salah satu 
waktu di antara keduanya, menjama’ shalat Maghrib dengan Isya’ dalam salah satu 
waktu di antara keduanya. Semua ini merupakan keluwesan syariat yang dibawa 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudahannya, yang berarti 
merupakan karunia dari Allah, agar tidak ada keberatan dalam agama.
“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, 
‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan 
Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya” 
[1]
MAKNA HADITS
Di antara kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengadakan 
perjalanan, apalagi di tengah perjalanan, maka beliau menjama’ antara shalat 
Zhuhur dan Ashar, entah taqdim entah ta’khir. Beliau juga menjama antara 
Maghrib dan Isya, entah taqdim entah ta’khir, tergantung mana yang lebih 
memungkinkan untuk dikerjakan dan dengan siapa beliau mengadakan perjalanan. 
Yang pasti, perjalanan ini menjadi sebab jama’ dan shalat pada salah satu waktu 
di antara dua waktunya karena waktu itu merupakan waktu bagi kedua shalat.
PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat tentang jama’ ini. Mayoritas shahabat dan 
tabi’in memperbolehkan jama’, baik taqdim maupun ta’khir. Ini juga merupakan 
pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ats-Tsaury. Mereka berhujjah dengan 
hadits-hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, begitu pula hadits Mu’adz, bahwa jika 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat sebelum matahari condong, 
maka beliau menjama shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar. Beliau 
mengerjakan keduanya secara bersamaan. Tapi jika beliau berangkat sesudah 
matahari condong, maka beliau shalat Zhuhur dengan Ashar, lalu berangkat. Jika 
beliau berangkat sebelum Maghrib, maka belaiu menunda shalat Maghrib dan 
mengerjakannya bersama shalat Isya. Jika beliau berangkat sesudah masuk waktu 
Maghrib, maka beliau mengerjakan shalat Isya bersama shalat Maghrib. 
[Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidizy]
Sebagian Imam menshahihkan hadits ini. Sementara yang lain 
mempermasalahakannya. Asal hadits ini ada dalam riwayat Muslim tanpa 
menyebutkan jama taqdim.
Sementara Abu Hanifah dan dua rekannya. Al-Hasan dan An-Nakha’y tidak 
memperbolehkan jama’. Mereka menakwil hadits-hadits tentang jama’, bahwa itu 
merupakan jama’ imajiner. Gambarannya, menurut pendapat mereka, beliau 
mengakhirkan shalat Zhuhur hingga akhir waktunya lalu mengerjakannya, dan 
setelah itu mengerjakan shalat Ashar pada awal waktunya. Begitu pula untuk 
shalat Maghrib dan Isya.
Tentu saja ini tidak mengenai dan bertentangan dengan pengertian lafazh jama’, 
yang artinya menjadikan dua shalat di salah satu waktu di antara dua waktunya, 
yang juga ditentang ketetapan jama’ taqdim, sehingga menafikan cara penakwilan 
seperti itu. Al-Khaththaby dan Ibnu Abdil Barr menyatakan jama’ sebagai 
rukhshah. Mengerjakan dua shalat, yang pertama pada akhir waktunya dan yang 
kedua pada awal waktunya, justru berat dan sulit. Sebab orang-orang yang khusus 
pun sulit mencari ketetapan waktunya. Lalu bagaimana dengan orang-orang awam ?
Ibnu Hazm dan salah satu riwayat dari Malik menyatakan, yang boleh dilakukan 
ialah jama’ ta’khir dan tidak jama’ taqdim. Mereka menanggapi hadits-hadits 
yang dikatakan sebagian ulama, yang dipermasalahkan.
Mereka juga saling berbeda pendapat tentang hukum jama’. Asy-Syafi’i, Ahmad dan 
jumhur berpendapat, perjalanan merupakan sebab jama’ taqdim dan ta’khir. 
Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Malik. Pendapat Malik dalam riwayat 
yang masyhur darinya, pengkhususan darinya, pengkhususan jama’ pada waktu 
dibutuhkan saja, yaitu jika sedang mengadakan perjalanan. Ini juga merupakan 
pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang dikuatkan oleh Ibnul 
Qayyim. Menurut Al-Bajy, ketidaksukaan Malik terhadap jama’, karena khawatir 
jama’ inmi dilakukan orang yang sebenarnya tidak mendapat kesulitan. Adapun 
pembolehannya jika mengadakan perjalanan, didasarkan kepada hadits Ibnu Umar.
Abu Hanifah tidak memperbolehkan jama’ kecuali di Arafah dan Muzdalifah, karena 
untuk keperluan manasik haji dan bukan karena perjalanan.
Jumhur berhujjah dengan hadits-hadits yang menyebutkan jama’ secara mutlak 
tanpa ada batasan perjalanan, ketika singgah atau ketika mengadakan perjalanan. 
Begitu pula yang disebutkan di dalam Al-Muwaththa’ dari Muadz bin Jabal, bahwa 
pada Perang Tabuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat, 
kemudian keluar shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama, kemudian masuk dan keluar 
lagi untuk shalat Maghrib dan Isya’. Menurut Ibnu Abdil Barr, isnad hadits ini 
kuat. Asy-Syafi’y menyebutkannya di dalam Al-Umm. Menurut Ibnu Abdul Barr dan 
Al-Bajy, keluar dan masuknya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menunjukkan bahwa beliau sedang singgah dan tidak sedang dalam perjalanan. Ini 
merupakan penolakan secara tegas terhadap orang yang menyatakan bahwa beliau 
tidak menjama’ kecuali ketika mengadakan perjalanan.
Dalil Al-Imam Malik, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim ialah hadits Ibnu Umar, 
bahwa jika beliau mengadakan perjalan, maka beliau menjama’ Maghrib dan Isya’, 
seraya berkata : “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan 
perjalanan, maka beliau menjama keduanya”.
Tapi menurut jumhur, tambahan bukti dalam beberapa hadits yang lain layak untuk 
diterima. Bagaimanapun juga, bepergian mendatangkan banyak kesulitan, baik 
ketika singgah maupun ketika dalam perjalanan. Rukhshah jama’ tidak dibuat 
melainkan untuk memberikan kemudahan didalamnya.
Ibnul Qayyim di dalam Al-Hadyu, menjadikan hadits Mu’adz dan sejenisnya 
termasuk dalil-dalilnya, bahwa rukhshah jama’ tidak ditetapkan melainkan ketika 
mengadakan perjalanan (bukan ketika singgah). Adapun pendapat Abu Hanifah 
tertolak oleh berbagai hadits yang shahih dan jelas maknanya.
FAIDAH HADITS
[1]. Seperti yang disebutkan pengarang tentang jama’ karena perjalanan, maka 
disana ada beberapa alasan selain perjalanan yang memperbolehkan jama’, di 
antaranya hujan. Al-Bukhary meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam menjama’ Maghrib dan Isya’ pada suatu malam ketika turun hujan. Jama’ 
ini dikhususkan untuk Maghrib dan Isya’, bukan untuk Zhuhur dan Ashar. Namun 
ulama lain membolehkannya juga, di antaranya Al-Imam Ahmad dan rekan-rekannya.
Begitu pula alasan sakit. Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam pernah menjama’ Zhuhur dan Ashar, Mgahrib dan Isya’ bukan 
karena takut dan hujan. Dalam riwayat lain disebutkan, bukan karena takut dan 
perjalanan. Tidak ada sebab lain kecuali sakit. Banyak ulama yang 
memperbolehkannya, di antaranya Malik, Ahmad, Ishaq dan Al-Hasan. Ini juga 
merupakan pendapat segolongan ulama dari madzhab Syafi’y, seperti Al-Khaththaby 
dan ini juga merupakan pilihan An-Nawawy di dalam Shahih Muslim. Ibnu Taimiyah 
menyebutkan bahwa Al-Imam Ahmad menetapkan pembolehan jama’ bagi orang yang 
terluka dank arena kesibukan, yang didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan 
tentang masalah ini. Ada pula yang menetapkan pembolehan jama’ bagi wanita 
istihadhah, karena istihadhah termasuk penyakit.
[2]. Batasan perjalanan yang menyebabkan pembolehan jama’ diperselisihkan para 
ulama. Asy-Syafi’i dan Ahmad menetapkan lama perjalanan selama dua hari hingga 
ke tujuan, atau sejauh enam belas farskah[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menetapkan pilihan bahwa apa pun yang disebut 
dengan perjalanan, pendek atau jauh, diperbolehkan jama’ didalamnya. Jadi tidak 
diukur dengan jarak tertentu. Menurut pendapatnya, di dalam nash Al-Kitab dan 
As-Sunnah tidak disebutkan perbedaan antara jarak dekat dengan jarak jauh. 
Siapa yang membuat perbedaan antara jarak dekat dan jarak jauh, berarti dia 
memisahkan apa yang sudah dihimpun Allah, dengan sebagian pemisahan dan 
pembagian yang tidak ada dasarnya. Pendapat Syaikhul Islam ini sama dengan 
pendapat golongan Zhahiriyah, yang juga didukung pengarang Al-Mughny.
Ibnul Qayyim menyatakan di dalam Al-Hadyu, tentang riwayat yang membatasi 
perjalanan sehari, dua hari atau tiga hari, maka itu bukan riwayat yang shahih.
[3]. Menurut jumhur ulama, meninggalkan jama’ lebih utama daripada jama’, 
kecuali dalam dua jama’, di Arafah dan Muzdalifah, karena disana ada 
kemaslahatan.
KESIMPULAN HADITS
[1]. Boleh menjama shalat Zhuhur dengan Ashar, shalat Maghrib denan Isya’
[2]. Keumuman hadits menimbulkan pengertian tentang diperbolehkannya jama’ 
taqdim dan ta’khir antara dua shalat. Beberapa dalil menunjukkan hal ini 
seperti yang sudah disebutkan di atas.
[3]. Menurut zhahirnya dikhususkan saat mengadakan perjalanan. Diatas telah 
disebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan dalil dari masing-masing 
pihak. Menurut Ibnu Daqiq Al-Id, hadits ini menunjukkan jama’ jika dalam 
perjalan. Sekiranya tidak ada hadits-hadits lain yang menyebutkan jama’ 
tidak seperti gambaran ini, tentu dalil ini mengharuskan jama’ dalam kondisi 
yang lain. Diperbolehkannya jama’ di dalam hadits ini berkaitan dengan suatu 
sifat yang tidak mungkin diabaikan begitu saja. Jika jama’ dibenarkan ketika 
singgah, maka pengamalannya lebih baik, karena adanya dalil lain tentang 
pembolehannya diluar gambaran ini, yaitu dalam perjalanan. Tegaknya dalil ini 
menunjukkan pengabaian pengungkapan sifat ini semata. Dalil ini tentu tidak 
dapat dianggap bertentangan dengan pengertian di dalam hadits ini, karena 
pembuktian pembolehan apa yang disampaikan di dalam gambaran ini secara khusus, 
jauh lebih kuat.
[4] Hadits ini dan juga hadits-hadits lainnya menunjukkan bahwa jama’ 
dikhususkan untuk shalat Zhuhur dengan Ashar, Mgahrib dengan Isya, sedangkan 
Subuh tidak dapat dijama’ dengan shalat lainnya.
[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah 
Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin 
Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah] _________ Foote Note [1]. Ini lafazh 
Al-Bukhary dan bukan Muslim, seperti yang dikatakan Abdul haq yang menghimpun 
Ash-Shahihain. Ibnu Daqiq Al-Id juga mengingatkan hal ini. Mushannif mengaitkan 
takhrij hadits ini kepada keduanya, karena melihat asal hadits sebagaimana 
kebiasaan para ahli hadits, karena Muslim mentakhrij dari riwayat Ibnu Abbas 
tentang jama' antara dua shalat, tanpa mempertimbangkan lafazhnya. Inilah yang 
telah disepakati bersama. Menurut Ash-Shan'any. Al-Bukhary tidak metakhrijnya 
kecuali berupa catatan. Hanya saja dia menggunakan bentuk kalimat yang pasti 
[2]. Satu farskah sama dengan empat mil. Satu mil sama dengan satu setengah 
kilometer. Enam belas farsakh sama dengan enam puluh emapt mil, atau sama denan 
sembilan puluh enam kilometer.


----- Original Message ----
From: "Azhar [EMAIL PROTECTED]" <Azhar [EMAIL PROTECTED]>
To: Ikhwanul Muslimun <[email protected]>
Sent: Thursday, 23 November, 2006 8:01:15 AM
Subject: Help Palestine [hidayahnet] MENJAMA' DUA SHALAT DALAM PERJALANAN

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


--------------------------------------------------------------------------
**Boycott Israel**Support Palestine** 

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in 
any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved 
otherwise. 

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily 
digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your 
mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the 
title "change to daily digest". 

--------------------------------------------------------------------------

Affiliates:
Islamic_Board - Malaysia - Islamic Events and Notices 
http://groups.yahoo.com/group/islamic_board/

iPerintis - eGroup untuk Saintis dan Jurutera Muslim  
http://groups.yahoo.com/group/iperintis/

Recommended sites:
Angkatan Belia Islam Malaysia  : http://www.abim.org.my
Jamaah Islah Malaysia          : http://www.jim.org.my
Radio Islam Kuliyyah           : http://www.kuliyyah.com
Palestinkini Info              : http://www.palestinkini.info
Partai Keadilan Sejahtera      : http://pk-sejahtera.org
Fiqh Siber                     : http://al-ahkam.net/
The Muslim Brotherhood         : http://ikhwanweb.com
Hidayahnet website             : http://hidayahnet.multiply.com/   
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke