BELAJAR DASAR-DASAR ILMU MUSHTHALAHUL HADITS 6

A’udzu billahis sami’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiim. 
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. 
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara, dan Adik-adikku yang saya hormati, yang 
saya cintai dan insya Allah dirahmati, diberi petunjuk, hidayah dan dimuliakan 
oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

ARTI “DAN BAGINYA”
Pasal  ke 38.  ARTI KATA  “DAN BAGINYA”
Apabila terdapat kata-kata didalam Hadits, antara lain sebagai berikut:
“Dan baginya”;  artinya. Contoh: “Dan bagi Muslim, yakni menurut riwayat Muslim 
juga;
“Dan pada satu lafazh baginya”; Maksudnya ialah menurut satu riwayat lain dalam 
Muslim juga.

“Dan pada satu lafazh bagi keduanya”,   Maksudnya ialah menurut satu riwayat 
lain dalam Muslim dan Bukhari.

MAKNA “ABU DAWUD TAMBAH”
Pasal ke 39. MAKNA “ABU DAWUD TAMBAH”
Dibeberapa Hadits apabila ketemu perkataan “Abu Dawud tambah”; “Muslim tambah”, 
atau lainnya. Maknanya tambah yang tersebut bukanlah tambah dengan kemauan 
Muslim atau Abu Dawud atau lainnya, tetapi menurut riwayat yang sampai kepada 
mereka, ada dengan tambahan yang tidak ada diriwayat lain.

ARTI “TIRMIDZI  RIWAYATKAN, LALU LEMAHKAN”
Pasal ke 40. ARTI “TIRMIDZI  RIWAYATKAN, LALU LEMAHKAN”
Sering kita bertemu Hjadits-hadits diriwayatkan oleh Ahli Hadits, tetapi mereka 
sendiri melemahkannya.  Sekiranya sudah lemah, mengapakah mereka riwayatkan?  
Jawabnya: “Mereka riwayatkan Hadits yang lemah, supaya diketahui dan supaya 
jadi penerangan bagi lain-lain Hadits yang ada hubungan makna dengannya, dan 
juga bisa jadi dari lain jalan diriwayatkan dia dengan sanad yang tidak lemah, 
yang demikian  itu derajat Hadits itu menjadi Syahid atau Mutabi’.

ARTI  MENGESAHKAN HADITS-HADITS
Pasal ke 41. ARTI  MENGESAHKAN HADITS-HADITS
Didalam kitab ini dan lain-lainnya sering kita bertemu perkataan bahwa Hadits 
ini si-anu atau si-anu mengesahkannya.  Hadits-hadits yang disahkan oleh 
Bukhari dan Muslim sudah boleh ditanggung sah riwayatnya; sesudah mereka boleh 
diterima pengsahan Ahmad bin Hambal, lantas pengsahan Abu Dawud, lantas 
pengesahan An Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah. Adapun Hadits-hadits yang disahkan 
oleh Ibnu Khuzaimah sering terdapat tidak sah.  Pengesahan Ibnu Hibban lebih 
sering terdapat kelemahannya. Yang lebih banyak mengesahkannya dan lebih banyak 
salahnya ialah Hakim.

Dari itu, pengesahan yang lain dari Bukhari, Muslim, dan Ahmad, perlu diperiksa 
lagi, kalau mau dijadikan dalil buat sesuatu hukum yang belum ada dalilnya.

AL-AMR
Pasal 42-Al Amr
Amr itu artinya perintah atau suruh.
Menurut undang-undang Ushul Fiqh berhubung dengan sesuatu hukum, bahwa sesuatu 
perintah yang ada di dalam Al Qur’an dan Hadits adalah wajib dikerjakan, wajib 
dita’ati, kecuali kalau ada keterangan lain yang menunjukkan bahwa perintah itu 
bukan wajib.
Misalnya: “Rasulullah s.a.w. pernah memerintahkan orang yang baru masuk ke 
masjid, supaya shalat dua raka’at. Oleh sebab perintah, mestinya, dipandang 
wajib, tetapi lantaran ada seorang ‘Arab gunung bertanya: Adakah lain-lain 
shalat yang wajib atas saya selain lima? Dan Rasulullah s.a.w. menjawab: “Tidak 
ada”, maka berarti shalat tahiyatul masjid itu tidak wajib, tetapi sunnat. 
Demikian lainnya.

AN-NAHYU
Pasal 43, An-Nahyu
An-Nahyu artinya “Larang-melarang, larangan”
Menurut undang-undang Ushul Fiqh, bahwa semua larangan yang ada di dalam Al 
Qur’an dan Hadits yang berhubungan dengan sesuatu perkara, adalah haram 
dikerjakan, wajib dijauhi, tidak boleh dilanggar, kecuali kalau ada lain-lain 
keterangan yang menunjukkan, bahwa larangan itu bukan buat haram, seperti 
firman Allah, bahwa tidak ada yang haram dimakan melainkan empat saja, tidak 
lain. Maka larangan-larangan di dalam hadits-hadits tentang makan binatang 
bersiung dan burung penyambar dan memakan keledai negeri itu dan lain 
sebagainya, tidak dapat dikatakan haram; tetapi makruh; demikian juga larangan 
memadukan seorang perempuan dengan bibinya, atau uaknya (budenya) yang terdapat 
di Hadits-hadits, tidak haram, karena yang haram dinikahi menurut Al Qur’an 
(baca Surat An Nisa’) tidak lain daripada 14 golongan yang diantaranya tidak 
termasuk memadukan seorang dengan bibinya atau uaknya.

MAH-SHUR
Pasal 44, Mah-shur.
Mah-shur itu namanya sesuatu yang dibatas. Di dalam bahasa Arab, dimah-shurkan 
sesuatu ma’na dengan dua cara; dengan pakai nafï di-iringi illaa dan dengan 
pakai kalimat innamaa.

Misalnya La ilaaha illallah: “Tidak ada Tuhan (yang sebenarnya) melainkan 
Allah. Jadi maknanya tidak ada Tuhan yang sebenarnya selain Allah.

Jika seorang berkata: “Di dalam rumah itu tidak ada siapa-siapa kecuali Said, 
Mas’ud”, dustalah ia jika ada siapa-siapa disitu selain dua orang tersebut. 
Oleh sebab itu.

(a)-Tidak ada apapun makanan  yang haram selain dari empat benda yang tersebut 
di Qs.6:145, karena jika ada yang lain, berarti firman Allah itu dusta.
Ayat-ayat lain me mah-shurkan haram makanan di dalam empat benda itu dengan 
memakai kalimat “innama” yang berarti tidak . . . . . . . melainkan . . . . . . 
.  atau dengan makna “hanya”; jadi innama hurrimat itu artinya: “Yang 
diharamkan atas kamu itu hanya . . . . . . .

(b)-Tidak ada apapun pahala atau ganjaran amal seseorang yang bisa sampai 
kepada lain orang, selain ganjaran amalnya sendiri, lantaran firman Allah di 
Surat An Najm ayat 39, bahwa manusia tidak akan mendapat, melainkan apa yang ia 
usahakan, dan firman Allah di Surat Yaa-Siin, ayat No. 54, bahwa kamu tidak 
akan dibalas melainkan (menurut) apa yang kamu kerjakan, karena jika ada 
kiriman pahala, ganjaran amal dari seseorang bisa sampai kepada orang  lain, 
niscaya, berarti firman Allah itu dusta.

‘AM DAN KHASH
Pasal ke 45, ‘Am dan Khash
‘Am itu ialah lafazh yang menunjukkan kepada sesuatu jenis dengan tidak 
berkecuali.
Khash itu, sesuatu lafazh yang menunjukkan kepada sesuatu yang tertentu atau 
menunjukkan kepada suatu lafazh ‘am yang sudah dikecualikan, seperti firman 
Allah: “Diharamkan atas kamu hanya bangkai, darah dan . .. . . . . . ., maka 
bangkai itu ‘aam dan darah itu ‘aam juga, pada asalnya tetapi:

(a)-Lantaran ada Hadits menghalalkan bangkai ikan dan belalang, umpamanya, maka 
‘am tadi telah menjadi Khash, dan disebut juga ‘Am makh-shush, yakni ‘am 
dikhususkan.

(b)-Lantaran darah yang ketinggalan di daging tidak diharamkan, maka ‘am itu 
jadi ‘am makh-shush.

Demikian yang bisa saya sampaikan, saya hanya sebatas menyampaikan apa yang 
baru saya ketahui dari Al Qur’an dan Hadits Shahih. Semoga bermanfaat bagi yang 
membaca, yang menghayati maknanya dan mengamalkannya didalam kehidupan 
sehari-hari. Semoga bertambah iman dan takwa kita dan semoga kita selamat dari 
siksa neraka yang amat sangat pedih dan ngeri.. Alhamdulillahi Rabbil’alamin. 
Billahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Sukarman.

Sumber bacaan:
(1)-“Al Qur’an dan Terjemahnya” Cetakan Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’ At Al 
Mush-haf Asy Syarif” , Medinah Munawarah PO.Box.6262 Kerajaan Saudi Arabia.
(2)-Hadits Shahih Imam Muslim (HSM), Terbitan KBC.Malaysia.
(3)-Hadits Shahih Imam Bukhari (HSB), Terbitan KBC, Malaysia.
(4)-Hadits Bulughul Maram, A.Hasan, Terbitan, Diponegoro, Bandung



      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke