*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*
{ Sila lawat Laman Hizbi-Net - http://www.hizbi.net }
{ Hantarkan mesej anda ke: [EMAIL PROTECTED] }
{ Iklan barangan? Hantarkan ke [EMAIL PROTECTED] }
*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*
PAS : KE ARAH PEMERINTAHAN ISLAM YANG ADIL
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Legalitas Hukum Syari'at atas Operasi Syahadah di Bumi
Palestina
DR. Yusuf Al Qardhawi
Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir
yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan.
Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena
operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda
HAMAS� Mereka bertanya tentang hukum operasi ini yang
mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini
termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk
teroris? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya
itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh
diri, karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan
ulah sendiri pula? Apakah perbuatan mereka itu
termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam
kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur'an dalam
sebuah ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al Baqarah: 195).
Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini
adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad
fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang
diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah
Ta'ala yang artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa
yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan
bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu."
(QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah
sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi
tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh
bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang
yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai
pelaku bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk
kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini
mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan
umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang
pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah,
sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh
cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah SWT.
Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari
dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi
nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini
membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata
terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik
orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang
sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak
kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan
musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi
menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah
menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di
telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan
Allah.
Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela
agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah
orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari
bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena
mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di
jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah
saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini
untuk menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang
jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan
kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.
Urusannya sama seperti apa yang dikatakan oleh penyair
masa lampau yang mengatakan:
Jika tidak ada tunggangan selain mata tombak
Maka tidak ada jalan bagi yang terpaksa selain
ditumpainya juga
Mereka bukan orang-orang yang bunuh diri, bukan pula
teroris, namun mereka melawan, perlawanan yang sah,
melawan orang yang menduduki buminya. Mereka yang
telah mengusirnya dan keluarganya, merampas hak-haknya
dan menyita masa depannya. Musuh itu masih terus
melakukan permusuhannya kepada mereka, sementara agama
mereka memerintahkan untuk membela dirinya, dan
melarangnya untuk mundur dari buminya, yang itu
termasuk bumi Islam.
Juga aktivitas para pahlawan itu bukan tergolong
menjerumuskan diri ke dalam kehancuran, seperti apa
yang dipandang oleh sebagian orang awam. Bahkan
perbuatan mereka itu termasuk perbuatan yang terpuji
dalam jihad, dan sah menurut syari'at Islam.
Dimaksudkan untuk bisa mengalahkan musuh, membunuh
anggota musuh, menancapkan rasa takut kepada mereka
dan mendorong kaum muslimin untuk berani menghadapi
musuh-musuhnya.
Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer, kaum
lelaki dan wanitanya adalah prajurit dalam angkatan
bersenjata, yang kapan saja bisa dipanggil segera.
Jika seorang anak atau orang tua terbunuh dalam
operasi ini, ia tidak bermaksud membunuhnya, namun
masuk dalam kategori darurat perang. Dan segala yang
darurat itu bisa membolehkan yang terlarang. Berikut
ini akan saya sampaikan pendapat para ahli fiqh dalam
masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai firman
Allah Ta'ala yang artinya:"Dan janganlah kamu
jerumuskan dirimu ke jurang kebinasaan." (QS. Al
Baqarah: 195).
PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI
Imam Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya
Ahkam Al Qur'an menyatakan bahwa tafsiran ayat 195
dalam surat Al Baqarah itu ada beberapa pandangan:
Pertama: apa yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi
Bakr, ia berkata: diceritakan dari Abu Dawud, ia
berkata: diceritakan dari Ahmad bin 'Amr bin Al Sarh,
ia berkata: diceritakan dari Ibn Wahb dari Haiwah bin
Syuraih dan Ibn Luhai'ah bin Yazid bin Abi Hubaib dari
Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah
menyerang kota Kostantinopel, dalam rombongan perang
itu ada Abdurrahman bin Al Walid. Sedangkan
orang-orang Romawi saling menyandarkan
punggung-punggungnya ke tembok kota. Lalu ada
seseorang yang di bawah menghampiri pihak musuh,
"tunggu, tunggu�.! Laa Ilaaha Illallah! Ia mau
menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!"
kata beberapa orang. Kemudian Abu Ayyub
berkomentar:"Ayat ini tak lain diturunkan kepada kami,
kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan
kepada Nabi-Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami
berkata:"Ayo kita tegakkan harta kekayaan kita dan
memperbanyaknya. Lalu turunlah ayat yang artinya:"Dan
belanjakanlah pada jalan Allah, dan jangan
menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan." (QS. Al
Baqarah: 195). Maka arti menjerumuskan diri ke dalam
kebinasaan itu artinya adalah memperbanyak harta dan
meninggalkan jihad."
Abu Imran berkata:"Abu Ayyub masih saja berjihad di
jalan Allah hingga dimakamkan di Kostantinopel." [i]
Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri ke
dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad
fisabilillah, dan ayat yang menunjukkan hal itu sudah
diturunkan. Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari
Ibn Abbas, Hudzaifah, Hasan Al Bashri, Qatadah,
Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al Barra' ibn
Azib dan Ubaidah Al Salmani: bahwa menjerumuskan ke
dalam kebinasaan itu adalah pesimis dengan ampunan
karena melakukan kemaksiatan.
Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak
bisa makan dan minum sampai akhirnya binasa.
Ketiga: Menerobos perang langsung tanpa bermaksud
menyerang musuh. Inilah yang diartikan oleh beberapa
orang dalam riwayat di atas yang kemudian ditentang
oleh Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat
tersebut.
Ketiga pandangan itu bisa memenuhi arti yang dimaksud
oleh ayat di atas karena ada kemungkinan-kemungkinan
atas lafadznya. Atau bisa dikorelasikan antara
keduanya tanpa harus ada kontradiksi didalamnya.
Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya adalah
seseorang dibawa di arena musuh, maka Muhammad bin Al
Hasan pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir:
"kalaupun ada seseorang dibawa kepada seribu orang, ia
sendiri tidak ada masalah, jika ia ingin selamat atau
menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak
pula menyerang, maka saya tidak setuju karena ia
menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan tanpa ada
manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika ia tidak
mau selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin
membuat kaum muslimin lebih berani dan melakukan
seperti apa yang ia lakukan sampai mereka terbunuh dan
bisa membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa, insya
Allah. Karena kalaupun ia ingin menyerang musuh dan
tidak ingin selamat, maka saya melihatnya tidak
apa-apa untuk dilemparkan kepada musuh. Begitu pula
jika ia menyerang yang lainnya dalam kelompok
tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan saya
mengharap perbuatannya itu dapat pahala. Yang tidak
boleh itu adalah sebagai berikut: jika dilihat dari
beberapa sudut pandang, perbuatan itu tidak ada
manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat dan tidak
mau menyerang. Namun jika perbuatan itu membuat takut
musuh, maka hal itu tidak apa-apa karena cara ini
adalah cara yang paling tepat dalam menyerang, dan
juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin".
Imam Al Jasshash berkata: Apa yang dikatakan oleh
Muhammad tentang pendapat-pendapat itu adalah benar,
dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran
dalam riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia
menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan, itu
ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak musuh,
karena bagi mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika
memang begitu maka tidak boleh ia memusnahkan dirinya
tanpa ada manfaat bagi agama dan bagi kaum muslimin.
Namun jika dalam pemusnahan diri itu ada manfaat bagi
agama, maka ini adalah kedudukan yang sangat mulia.
Karena Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW
yang melakukan hal itu dalam banyak firman-Nya.
Diantaranya adalah:
Firman Allah Ta'ala yang artinya: "Sesungguhnya Allah
telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta
mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka
berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau
terbunuh." (QS. At Taubah: 111).
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur
di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di
sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran:
169).
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan
dirinya karena mencari keridhaan Allah." (QS. Al
Baqarah: 207).
Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang
pujian Allah terhadap orang mengorbankan jiwanya untuk
Allah SWT.
Imam Al Jasshash melanjutkan:"Oleh karena itu hukum
amar ma'ruf nahi munkar harus berbentuk ketika ia
menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu mengorbankan
jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan
syuhada yang paling tinggi. Karena Allah SWT berfirman
yang artinya: "Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang
baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar
dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.
Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang
diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqman: 17).
Telah meriwayatkan Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi
SAW bahwa beliau bersabda:"Semulia-mulia syahid adalah
Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berbicara
dengan kalimat yang benar di hadapan penguasa tiran
lalu ia terbunuh." [ii] Abu Sa'id Al Khudri
meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda yang
artinya: "Jihad yang paling mulia adalah berkata yang
benar dihadapan penguasa tiran." [iii] Imam Al
Jasshash di sini menyebutkan hadits Abu Hurairah yang
artinya: "Sejelek-jelek orang adalah yang sangat kikir
dan sangat penakut." [iv] Imam Al Jasshash
menambahkan lagi:"Cara menanggulangi sifat penakut
adalah dengan memunculkan dalam dirinya sifat berani
yang akan membawa manfaat bagi agama walaupun ia tahu
itu akan membawa malapetaka." Wallahu A'lam Bish
Shawab. [v]
PENDAPAT IMAM AL QURTHUBI, DARI MADZHAB MALIKI
Imam al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan: Ulama
telah berbeda pendapat tentang masuknya seseorang
dalam perang dan melawan musuh dengan sendirian. Maka
Al Qasim bin Mukhirah dan Al Qasim bin Muhammad,
termasuk ulama kami, berpendapat: Tidak apa-apa satu
orang berhadapan dengan pasukan besar jika memang ada
kekuatan dan niat ikhlas hanya kepada Allah saja. Jika
tidak mempunyai kekuatan maka itu namanya kebinasaan."
Pendapat lain: jika ada yang ingin mati syahid dan
niatnya ikhlas, maka boleh dibawa. Karena tujuannya
adalah salah satu dari musuhnya, dan hal itu sudah
jelas dalam firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan di
antara manusia ada yang menjual dirinya demi mencari
keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Ibn Khuwaiz Mindad berkomentar: Adapun satu orang
dibawa melawan seratus orang atau sejumlah kekuatan
pasukan perang, atau kelompok pencuri dan penjegal,
maka ada dua kondisi: pertama, ia tahu dan kemungkinan
besar terbunuh. Tapi ia selamat, maka itu yang
terbaik. Kedua, begitu juga kalau ia tahu dan
kemungkinan besar akan terbunuh, tetapi ia akan
menyerang atau terluka, atau bisa memberikan pengaruh
yang cukup berarti bagi kaum muslimin, maka itupun
diperbolehkan juga. Sebab telah sampai kepadaku berita
bahwa pasukan umat Islam tatkala bertemu dengan
pasukan Persia, kuda-kuda kaum muslimin lari dari
pasukan gajah. Lalu ada seseorang dari mereka sengaja
membikin gajah dari tanah, agar kudanya bisa jinak
tidak liar lagi saat melihat gajah. Esok harinya,
kudanya sudah tidak liar lagi melihat gajah, lalu
dihadapkan kepada gajah yang kemarin menghadangnya.
Ada orang yang berkata:"Ia akan membunuhmu!", "Tidak
apa-apa saya terbunuh asalkan kaum muslimin
menaklukkan Persia!"jawabnya kemudian. Begitu juga
pada peristiwa perang Yamamah, tatkala Bani Hudzaifah
bertahan diri di kebun-kebun milik mereka, ada
seseorang yang berkata kepada pasukan:"Taruh aku di
dalam sebuah perisai dan lemparkan ke arah musuh!"
Segerelah anggota pasukan muslimin melemparkannya ke
dalam kebun, lalu bertarunglah ia sendirian sampai
akhirnya bisa membuka pintu kebun.
Imam Qurthubi melanjutkan ucapannya: Dari sisi ini,
ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa ada seseorang
bertanya kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, menurut
baginda apakah yang aku dapatkan jika aku berjihad di
jalan Allah dengan sabar dan mengharap ridha Allah?",
"Kamu akan mendapatkan surga." jawab Nabi SAW. Lalu
orang itu terjun menerobos pasukan musuh hingga
terbunuh. [vi] Dalam shahih Muslim, dari Anas bin
Malik bahwa Rasulullah SAW menarik mundur tujuh orang
Muhajirin dan dua orang dari Anshar. Ketika
orang-orang Quraisy mendesaknya, beliau berkata:"Siapa
yang berani menghadang mereka, ia akan mendapatkan
surga?". Lalu seorang dari Anshar maju ke depan
melawan mereka hingga ia terbunuh. Satu persatu mereka
lakukan hal yang sama, sampai ketujuh-tujuhnya mati
syahid semuanya. Kemudian Nabi SAW berkata:"Shahabatku
belum melakukan peperangan yang sebenarnya!". Ucapan
beliau itu ditujukan kepada para shahabat yang lari
tidak menjaga beliau saat diserang oleh pasukan
Quraisy. Wallallahu A'lam bish Shawab.
Kemudian Imam Qurthubi menyebutkan ucapan Muhammad bin
Al Hasan: Kalaupun satu orang dibawa berhadapan dengan
seribu orang kaum musyrik sendirian, itu tidak mengapa
jika memang ia ingin selamat atau menyerang musuh.
Namun jika sebaliknya, hal itu dibenci (makruh),
karena ia mempersilahkan dirinya untuk binasa tanpa
memberikan manfaat buat kaum muslimin��. Dan
seterusnya. [vii]
PENDAPAT IMAM AR RAZI, DARI MADZHAB SYAFII
Imam Ar Razi berkata dalam tafsirnya: yang dimaksud
dengan firman Allah Ta'ala:"Janganlah kamu
menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" adalah
janganlah kamu melakukan serangan kepada musuh dalam
sebuah peperangan yang tidak menghasilkan manfaat
apa-apa. Dan kamu tidak memiliki tebusan selain
membunuh dirimu sendiri, kalau seperti itu maka tidak
boleh. Yang diperbolehkan itu adalah jika sangat
berhasrat sekali untuk menyerang, walaupun ia takut
terbunuh. Sedangkan jika ia pesimis dengan penyerangan
dan kemungkinan besar ia nanti terbunuh, maka ia tidak
boleh melakukan hal itu. Pendapat ini disampaikan oleh
Al Bara' bin Azib. Dinukil dari Abu Hurairah bahwa ia
mengomentari ayat ini dengan ucapannya:"Ia adalah
orang yang independen di antara dua kubu". Imam Ar
Razi melanjutkan: di antara orang ada yang mengartikan
salah, yaitu dengan mengatakan: pembunuhan semacam ini
tidak haram dengan menggunakan beberapa dalil,
diantaranya:
Pertama: diriwayatkan bahwa ada seorang dari kaum
Muhajirin dibawa berhadapan dengan musuh sendirian,
kemudian orang-orang meneriakinya:"Ia menjerumuskan
dirinya ke dalam kebinasaan!". Lalu Abu Ayyub Al
Anshari menjelaskan duduk perkaranya seperti yang
disampaikan oleh Imam Al Jashash di atas.
Kedua: Imam Syafii meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
pernah menyebutkan surga, kemudian ada seorang dari
Anshar berkata:"Ya Rasulullah, bagaimana jika aku
terbunuh karena kesabaran dan mengharap ridha Allah
semata?", "Untukmu surga!"jawab Rasul. Kemudian lari
menyerbu ke pasukan musuh hingga syahid dihadapan
Rasulullah SAW. Juga ada seorang Anshar melemparkan
baju besinya saat mendengar Rasulullah SAW menyebutkan
surga tadi, lalu menyerang musuh sampai ia terbunuh.
Ketiga: Diriwayatkan bahwa ada seorang dari Anshar
yang tidak ikut perang Bani Muawiyah. Kemudian ia
melihat burung bergerombol dekat dengan temannya yang
meninggal. Lalu ada seseorang yang bersamanya segera
berkata:"Saya akan maju melawan musuh agar membunuhku,
dan aku akan ikut perang yang didalamnya teman-temanku
terbunuh!". Orang itupun melakukannya, kemudian cerita
itu diceritakan kepada Nabi SAW yang kemudian
ditanggapinya dengan positif.
Keempat: Diriwayatkan ada suatu kaum sedang mengepung
benteng, lalu ada seseorang berperang hingga
meninggal. Dikatakan bahwa orang yang meninggal itu
menjerumuskan dirinya sendiri kepada kebinasaan.
Berita itu terdengar oleh Umar bin Khatab ra. Kemudian
beliau mengomentarinya:"Mereka itu bohong. Bukankah
Allah SWT sudah berfirman dalam Al Qur'an (yang
Artinya):"Dan di antara manusia ada yang menjual
dirinya untuk mencari keridhaan Allah."
Adapun orang yang mendukung tafsiran ini menjawab
dalil-dalil di atas dengan mengatakan: kami hanya
melarang hal itu jika tidak ada bentuk serangan
(perlawanan) kepada musuh, tapi kalau serangan itu ada
maka kami membolehkannya. [viii]
PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI
Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang
bertanya kepada Al Bara' bin Azib Al Anshari:"Jika aku
dibawa dihadapkan kepada musuh lalu mereka membunuhku,
apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri ke
dalam kebinasan?", "Tidak!"jawabnya, lalu
melanjutkan:"Allah Ta'ala telah berfirman kepada
Rasul-Nya (yang artinya):"Maka berperanglah di jalan
Allah sebab tidak dibebani selain dirimu sendiri."
Ayat "menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" itu
dalam bab nafakah, maksudnya tidak memberikan nafakah
(infaq) dalam jihad. [ix]
Imam Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri
dalam tafsirnya, dari Abu Ishaq Al Subay'i berkata:
Aku bertanya kepada Al Bara' bin Azib
(shahabat):"Wahai Abu Immarah, ada seseorang yang
berhadapan dengan seribu musuh sendirian. Biasanya
kondisi semacam ini, orang yang sendirian ini selalu
kalah dan terbunuh. Apakah tindakan ini termasuk dalam
kategori firman Allah Ta'la:"Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan"?, "Tidak, ia
berperang sampai terbunuh. Karena Allah Ta'ala
berfirman kepada Nabi-Nya:"Maka berperanglah di jalan
Allah, karena tidak dibebankan kecuali dirimu
sendiri." (QS. An Nisa': 84).
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
Pendapat yang hampir sama juga dikemukan oleh Ibn
Taimiyah dalam kitab "Fatawa" nya tentang memerangi
kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam Muslim
dalam kitab "Shahih" nya dari Nabi SAW tentang kisah
Ashhabul Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang bocah
memerintahkan (kepada sanga raja) untuk membunuh
dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya)
ketika meminta kepada algojo-algojo raja agar membaca:
Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan boah
ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah
melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat
memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian
dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar
mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada
kemaslahatan bagi kaum muslimin. Kami telah beberkan
panjang lebar masalah ini dalam beberapa tema yang
lain. [x]
PENDAPAT IMAM ASY SYAUKANI
Imam Asy Syaukani dalam tafsirnya "Fath Al Qadir"
menjelaskan: yang benar dalam masalah ini adalah
dengan memegang pada keumuman lafadz, bukan sebaliknya
memegang teguh pada kasuistis (sebab turun ayat). Maka
segala apa yang masuk dalam artian kebinasaan di dalam
agama atau dunia, itu masuk dalam kategori ini.
Termasuk dalam kategori ayat adalah masalah berikut:
bila seseorang menyerbu dalam peperangan lalu dibawa
berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin
tidak bakal selamat dan tidak bisa mempengaruhi
semangat perjuangan kaum muslimin. [xi]
PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR
Di era modern ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya
"Al Manar" menyebutkan: termasuk dalam kategori
larangan adalah ikut dalam peperangan namun tidak tahu
(mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh.
Termasuk juga segala pertarungan yang tidak dibenarkan
oleh syari'at, misalnya hanya ingin mengikuti nafsu
belaka, bukan untuk menolong dan mendukung suatu
kebenaran. [xii]
Pemahaman ini menunjukkan bahwa pertarungan yang
diperhitungkan dan dibenarkan oleh syari'at adalah
yang bisa menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kita
bersama. Juga menginginkan kemenangan al haq bukan
sekedar mengikuti hawa nafsu belaka. Maka hal ini
tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam
kebinasaan.
***
Saya (Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas
sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya
indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang
mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda
yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin
keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk
Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya.
Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan
menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu,
insya Allah, adalah para petinggi syahid di sisi
Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan
dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih
hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa
yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu
dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi
positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui
perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan
kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada
kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah.
Karena Allah SWT berfirman yang artinya:"Dan
barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka
sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha Bijaksana."
(QS. Al Anfal: 49).
******
--------------------------------------------------------------------------------
[i]. Hadits ini dinisbatkan oleh Ibn Katsir kepada Abu
Dawud, Tirmidzi, An Nasa'I, Abu Ya'la dan Ibnu Hibban
dalam shahihnya, juga kepada Al Hakim dengan syarat
Syaihain dan yang lain-lainnya. Lihat: Tafsir Ibn
Katsir: 1/228-229. cetakan El Helbi.
[ii]. Diriwayatkan oleh Al Hakim dan dishahihkannya
pula, namun Imam Al Dzahabi menolaknya. Sebaliknya
dishahihkan oleh Imam Albani dari jalan Al Khatib
dalam kitab "Tarikh" nya. Lihat "Silsilah AHadits
Shahihah (374)" dengan lafadz:"Tuannya para syahid
adalah Hamzah, dan orang yang berhadapan dengan
pemimpin tirani, lalu ia memerintah dan melarang
pemimpin tersebut, tapi malah ia dibunuh olehnya."
[iii]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn
Majah melalui jalan Athiyyah Al Ufiy. Tirmidzi
berkomentar: Hadits ini Hasan Gharib. Imam Nasa'I juga
meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, seperti
ucapan Al Mundziri, dari Thariq bin syihab. Lihat: Al
Muntaqa (1364).
[iv]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2511), Ahmad
(7977), dishahihkan oleh Syeih Ahmad Syakir dan Ibn
Hibban dalam shahihnya.
[v]. Ahkam Al Qur'an, Abu Bakr Al Jashash: 1/262-263.
[vi]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Jihad, bab
Perang Uhud; 3/1415 dan 1789.
[vii]. Tafsir Al Qurthubi; 3/363. Daar El Misriyyah
[viii]. Tafsir Al Fahr Razi; 2/148.
[ix]. Tafsir Ibn Katsir; 1/229. cet. El Helbi.
[x]. Lihat Majmu' Fatawa Syeikhil Islam Ibn Taimiyah;
28/540.
[xi]. Fath el Qadir, Asy Syaukani; 1/262. cet; Daar el
Wafa', Mesir
[xii]. Tafsir Al Manar; 2/213.
____________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.co.uk address at http://mail.yahoo.co.uk
or your free @yahoo.ie address at http://mail.yahoo.ie
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
( Melanggan ? To : [EMAIL PROTECTED] pada body : SUBSCRIBE HIZB)
( Berhenti ? To : [EMAIL PROTECTED] pada body: UNSUBSCRIBE HIZB)
( Segala pendapat yang dikemukakan tidak menggambarkan )
( pandangan rasmi & bukan tanggungjawab HIZBI-Net )
( Bermasalah? Sila hubungi [EMAIL PROTECTED] )
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pengirim: =?iso-8859-1?q?hadi=20hadad?= <[EMAIL PROTECTED]>