~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~




MEDIA INDONESIA
http://www.mediaindo.co.id/detail_news.asp?id=2000020200125011


Kamis, 3 Februari 2000    

Pemerintah Siapkan RUU Perdagangan `E-Commerce`
Media Indonesia - Ekonomi (2/2/00)

JAKARTA (Media): Pemerintah akan memberlakukan undang-undang tentang 
perdagangan melalui jaringan komputer yang biasa disebut electronic 
commerce (e-commerce). Pembuatan UU itu untuk melindungi konsumen 
dari tindak penyimpangan melalui transaksi elektronik tersebut. 

"Transaksi e-commerce ini rawan penyimpangan, sebab pembeli dan 
penjual tidak bertemu langsung. Pemerintah sedang menyiapkan rancangan 
undang-undang tentang sistem perdagangan ini," ujar Direktur Elektronik 
Depperindag Ardyansah kepada pers di Jakarta, kemarin. 

Menurut dia, kecanggihan tehnologi yang ditawarkan sistem komputer 
mempermudah masyarakat melakukan aktivitasnya termasuk belanja kebutuhan 
sehari-hari. Di Indonesia, transaksi belanja melalui e-commerce semakin 
pesat perkembangannya. Namun dampak yang harus diperhitungkan masyarakat
adalah penyimpangan karena pembeli dan penjual tidak melakukan transaksi 
secara langsung. 

"Bisa saja barang yang dipesan ternyata berbeda kualitasnya dengan 
yang ditawarkan atau gagal serah terima produk," tandasnya. 

Untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan itu, pemerintah dengan 
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta para peneliti dari UI sedang 
merumuskan RUU tentang perdagangan e-commerce. 

Ardyansah menegaskan, RUU yang sedang dalam proses penyusunan ini 
diharapkan mampu melindungi kepentingan konsumen dan penjual tanpa 
terlalu membatasi ruang gerak transaksi di dalamnya. Untuk
melengkapi rumusan RUU tersebut pihaknya akan mengambil referensi 
UU sejenis dari Malaysia yang lebih dulu memiliki peraturan tentang 
e-commerce. 

"Kita telah menerima salinan Cyber Law yang dibuat pemerintah Malaysia. 
UU itu telah kita serahkan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan 
untuk dipelajari," ungkap Ardyansah. 

Dia menambahkan, untuk menyelesaikan perselisihan dalam transaksi 
e-commerce pemerintah juga akan membentuk komisi khusus. "Kalau 
diperlukan kita akan bentuk juga komisi yang khusus menangani
sengketa antara konsumen dan penjual dalam transaksi e-commerce itu." 

EDI-Pelindo 

Berkaitan dengan pengembangan bisnis e-commerce, PT Electronic 
Data Interchange (EDI) mendesak pemerintah untuk mempersiapkan 
perangkat hukum bagi pengembangan bisnis tersebut di Indonesia.

Aturan perundangan itu sangat penting, karena investor asing sangat 
memperhatikan perangkat hukum di suatu negara sebelum berinvestasi. 

"Sudah saatnya Indonesia melaksanakan transaksi modern melalui 
perdagangan elektronik dan meninggalkan pola konvensional yang 
menimbulkan ekonomi biaya tinggi," ujar Direktur Utama PT EDI
Indonesia Widya Dharma kepada pers, Senin. 

Menurutnya, dengan mengembangkan EDI yang merupakan pengembangan 
bisnis e-commerce kegiatan ekspor dan impor melalui pelabuhan 
menjadi cepat dan efisien. Sebab tidak perlu lagi birokrasi
berlapis-lapis untuk kegiatan perdagangan internasional yang 
memanfaatkan jasa pelabuhan. Cukup akses melalui komputer." (Mac/E-2) 



Dwi Malistyo <[EMAIL PROTECTED]> 
PGP keyID:0x22D53664 --- http://come.to/dwi


----- Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply -----
  SUBSCRIBE---> To:   [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong

Kirim email ke