~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~ Microsoft Tuntut Dealer Komputer di Indonesia ================================ Reporter/Penulis: Yayat JAKARTA, Mandiri - Microsoft Corp telah mengajukan tuntutan hukum terhadap lima dealer komputer di Jakarta. Tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mendidik para dealer komputer Indonesia tentang pentingnya penghormatan hak akan kekayaan intelektual. Lima perusahaan tersebut adalah PT Panca Putera Komputindo (PT Panca), HM Komputindo (HM), Procom, HJ Computer, dan Altec Computer. Sebelumnya, terhadap lima dealer tersebut Microsoft Corp telah melaksanakan program operasi pembelian untuk menguji para dealer (Dealer Test Purchase Program - DTPP). Hasil pengujian DTPP terhadap lima dealer tersebut mengungkapkan bahwa proses peng-install-an piranti lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office pada hard disk komputer PC yang dijual ternyata tidak sesuai dengan lisensinya. Dengan demikian mereka terbukti telah melakukan penggandaan secara tidak sah dengan menginstall software Microsoft ke komputer yang dijual kepada para konsumen tanpa dokumen yang sesuai, perjanjian lisensi, disk orisinil atau manual. Dan untuk pertama kalinya di Indonesia, hasil dari DTPP tersebut diajukan sebagai tuntutan hukum pada Pengadilan Negeri. Huey Sze Tan, pengacara Microsoft Corp menyatakan prihatin dengan meningkatnya jumlah dealer Indonesia yang terungkap menjual software secara tidak sah. Pembajakan software dan pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan isu serius yang tengah dihadapi bisnis komputer dan para dealer software di Indonesia. "Microsoft berkomitmen untuk melindungi dealer yang jujur, yang mendistribusikan produk-produk berlisensi sah, sehingga para pengguna mendapatkan jaminan bahwa mereka membeli software Microsoft dari berbagai dealer yang jujur tanpa resiko terkena tuntutan hokum karena melanggar hak atas kekayaan intelelektual, "ujar Huey Sze Tan. "Para dealer yang melakukan perdagangan software secara ilegal mengambil resiko yang tidak semestinya mereka ambil. Mereka mempertaruhkan reputasinya dan sangat beresiko dikenai sanksi hukum, baik berupa denda maupun hukuman kurungan," lanjutnya. Dikatakan lebih lanjut oleh Huey, "Para dealer software yang tidak jujur menjerumuskan para konsumen sehingga mereka mendapatkan produk software ilegal. Ketika konsumen membeli produk counterfeit (hasil penggandaan ilegal), besar kemungkinan kodenya ternyata telah kadaluwarsa padahal piranti lunak tersebut masih digunakan, atau isinya mengadung virus yang berpotensi merusak hard drive dan isinya. Produk bajakan juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tehnical support, jaminan (surat garansi) dan upgrades." Jika perusahan atau individu melanggar hak cipta orang lain, mereka mungkin akan dikenai tuduhan kriminal atau sanksi hukum atau bahkan keduanya. Bila terbukti bersalah, perusahaan (dalam hal ini direktur perusahaan tersebut) ataupun individu dapat dikenai sangsi hukum, termasuk hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Bila terbukti mengedarkan atau menduplikasikan suatu karya hak cipta, dapat dikenai sanksi hukum berupa maksimum lima tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 50 juta. Begitu juga bila perusahaan menyebarkan, memamerkan, memperdagangkan atau menjual karya hak cipta atau produk bajakan. Pada kasus tuntutan hukum ini, para dealer juga terkena tuntutan hukum dari para pemegang/pemilik hak cipta, dimana pemegang/pemilik hak cipta dapat meminta kompensasi atas kerugian yang diderita dan meminta pengadilan untuk menyita produk bajakan dan menghentikan pelanggaran. Baru-baru ini, keputusan hakim pada pengadilan kasus kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual menunjukkan bahwa kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual sudah ditangani dengan cukup serius. Bulan lalu seorang dealer telah dikenai denda lebih dari Rp 20 juta dan hukuman kurungan penjara, atas pelanggaran menjual software komputer bajakan. Untuk melaporkan produk Microsoft bajakan atau bertanya tentang keabsahan produk Microsoft, para konsumen dapat mengirim email ke [EMAIL PROTECTED] [YYY] (Sumber: Newsletter Mandiri Online) ------ Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply ------ SUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong Moderator: Ronny <[EMAIL PROTECTED]>, Alex <[EMAIL PROTECTED]> Web : http://hub.xc.org/cgi-bin/lyris.pl?enter=i-kan-software
