~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~


Microsoft Tuntut Dealer Komputer di Indonesia
================================

Reporter/Penulis: Yayat

JAKARTA, Mandiri - Microsoft Corp telah mengajukan tuntutan hukum terhadap
lima dealer komputer di Jakarta. Tindakan tersebut diambil sebagai upaya
untuk mendidik para dealer komputer Indonesia tentang pentingnya
penghormatan hak akan kekayaan intelektual. Lima perusahaan tersebut adalah
PT Panca Putera Komputindo (PT Panca), HM Komputindo (HM), Procom, HJ
Computer, dan Altec Computer.

Sebelumnya, terhadap lima dealer tersebut Microsoft Corp telah melaksanakan
program operasi pembelian untuk menguji para dealer (Dealer Test Purchase
Program - DTPP). Hasil pengujian DTPP terhadap lima dealer tersebut
mengungkapkan bahwa proses peng-install-an piranti lunak Microsoft Windows
dan Microsoft Office pada hard disk komputer PC yang dijual ternyata tidak
sesuai dengan lisensinya. Dengan demikian mereka terbukti telah melakukan
penggandaan secara tidak sah dengan menginstall software Microsoft ke
komputer yang dijual kepada para konsumen tanpa dokumen yang sesuai,
perjanjian lisensi, disk orisinil atau manual.

Dan untuk pertama kalinya di Indonesia, hasil dari DTPP tersebut diajukan
sebagai tuntutan hukum pada Pengadilan Negeri.

Huey Sze Tan, pengacara Microsoft Corp menyatakan prihatin dengan
meningkatnya jumlah dealer Indonesia yang terungkap menjual software secara
tidak sah. Pembajakan software dan pelanggaran hak kekayaan intelektual
merupakan isu serius yang tengah dihadapi bisnis komputer dan para dealer
software di Indonesia.

"Microsoft berkomitmen untuk melindungi dealer yang jujur, yang
mendistribusikan produk-produk berlisensi sah, sehingga para pengguna
mendapatkan jaminan bahwa mereka membeli software Microsoft dari berbagai
dealer yang jujur tanpa resiko terkena tuntutan hokum karena melanggar hak
atas kekayaan intelelektual, "ujar Huey Sze Tan.

"Para dealer yang melakukan perdagangan software secara ilegal mengambil
resiko yang tidak semestinya mereka ambil. Mereka mempertaruhkan reputasinya
dan sangat beresiko dikenai sanksi hukum, baik berupa denda maupun hukuman
kurungan," lanjutnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Huey, "Para dealer software yang tidak jujur
menjerumuskan para konsumen sehingga mereka mendapatkan produk software
ilegal. Ketika konsumen membeli produk counterfeit (hasil penggandaan
ilegal), besar kemungkinan kodenya ternyata telah kadaluwarsa padahal
piranti lunak tersebut masih digunakan, atau isinya mengadung virus yang
berpotensi merusak hard drive dan isinya. Produk bajakan juga tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan tehnical support, jaminan (surat garansi) dan
upgrades."

Jika perusahan atau individu melanggar hak cipta orang lain, mereka mungkin
akan dikenai tuduhan kriminal atau sanksi hukum atau bahkan keduanya. Bila
terbukti bersalah, perusahaan (dalam hal ini direktur perusahaan tersebut)
ataupun individu dapat dikenai sangsi hukum, termasuk hukuman kurungan
penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Bila terbukti
mengedarkan atau menduplikasikan suatu karya hak cipta, dapat dikenai sanksi
hukum berupa maksimum lima tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 50 juta.
Begitu juga bila perusahaan menyebarkan, memamerkan, memperdagangkan atau
menjual karya hak cipta atau produk bajakan.

Pada kasus tuntutan hukum ini, para dealer juga terkena tuntutan hukum dari
para pemegang/pemilik hak cipta, dimana pemegang/pemilik hak cipta dapat
meminta kompensasi atas kerugian yang diderita dan meminta pengadilan untuk
menyita produk bajakan dan menghentikan pelanggaran. Baru-baru ini,
keputusan hakim pada pengadilan kasus kasus pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual menunjukkan bahwa kasus pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual sudah ditangani dengan cukup serius. Bulan lalu seorang dealer
telah dikenai denda lebih dari Rp 20 juta dan hukuman kurungan penjara, atas
pelanggaran menjual software komputer bajakan. Untuk melaporkan produk
Microsoft bajakan atau bertanya tentang keabsahan produk Microsoft, para
konsumen dapat mengirim email ke [EMAIL PROTECTED]
[YYY]

(Sumber: Newsletter Mandiri Online)



------ Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply ------
SUBSCRIBE---> To:   [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
Moderator: Ronny <[EMAIL PROTECTED]>, Alex <[EMAIL PROTECTED]>
Web : http://hub.xc.org/cgi-bin/lyris.pl?enter=i-kan-software

Kirim email ke