~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~


Mencermati Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19/2001 tentang Tarif
Jasa Telepon Tetap Dalam Negeri dan BiroFax Dalam Negeri yang di
tandatangani oleh Bp.Agum Gumelar, MSc. tanggal 31 Mei 2001, atau
sehari sebelum beliau dimutasikan menjadi Menkopolsoskam, kita perlu
mencermati beberapa "hidden agenda" dalam lembar-lembar KepMenHub yang
seluruhnya berjumlah 17 (tujuhbelas) halaman tersebut, sbb :

[Catatan : Lembaran lengkap KepMen ini ada di tangan saya dan ready
bilamana diperlukan]

1. KepMenHub ini adalah suatu "timebomb" bagi Menhub baru, Bp. Budhi
   Mulyono, karena bagaimanapun juga beliaulah yang harus
   mempertanggungjawabkannya kepada DPR nantinya (bukan Bp Agum
   Gumelar lagi, meski menandatanganinya sehari sebelum mutasi)

2. KepMenHub ini terkesan terlalu dipaksakan kemunculannya,karena
   selain sehari setelah itu penandatangannya dimutasikan diatas,
   waktu sosialisasinya ke masyarakat sangat-sangat mendesak.
   Bagaimana tidak, meski direncanakan KepMenHub ini sudah harus mulai
   diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2001 lalu,tetapi pada kenyataannya
   DPR, YLKI dan Organisasi-organisasi kemasyarakatan menyatakan belum
   sepenuhnya mengetahui. 

3. Informasi yang selama ini tampak disampaikan ke masyarakat adalah
   hanya soal kenaikan sebesar rata-rata 21,67% (dari rencana kenaikan
   40% selama periode 3 tahun) tersebut, padahal bila disimak benar
   pada KepMenHub nomor 19/2001 ini, telah terjadi beberapa istilah
   teknis khusus dan perbedaan komponen tarif didalamnya, yakni :

   a. Penerapan Zona Tunggal untuk Kode Area "O21" (Jakarta)
   b. Pembagian Lokal I (0-20km), Lokal II (>20-30km) & Lokal III
      (>30km)luarJakarta
   c. Pengklasifikasian Waktu dan perbedaan Durasi untuk perhitungan
      Tiap 1 Pulsa untuk Lokal I & II  :
      00.00-09.00 WIB dan 15.00-24.00 WIB  1 Pulsa = 180detik (3 menit)
      09.00-15.00 WIB                      1 Pulsa = 120detik (2 menit)
      dengan tarif 1 Pulsa Rp. 215,-�
      Dengan demikian berarti sama saja dengan ketika jam 09.00-15.00
      WIB, Tarif untuk bicara per-3 menitnya adalah Rp. 322.5,- (naik
      93,11% dari Tarif lama) 

   d. Pemberlakuan Tarif "samarata-samasaja" setiap jam sepanjang hari
      (00.00-24.00 WIB) untuk Kode Area "021" (Jakarta) dengan 1 Pulsa =
      60 detik(1menit). Hal ini berarti Tarif untuk bicara per-3
      menitnya adalah Rp. 645,-(naik 286%)

   e.Pengklasifikasian Waktu dan perbedaan Durasi untuk perhitungan
     Tiap 1 Pulsa untuk Lokal III  : 06.00-07.00 WIB dan 20.00-23.00
     WIB  1 Pulsa = 20detik, 07.00-08.00 WIB dan 18.00-20.00 WIB  1
     Pulsa = 10detik, 23.00-06.00 WIB  1 Pulsa = 20detik dan ini yang
     perlu dicermati-- : 08.00-18.00 WIB 1Pulsa = 8detik saja.

     Dengan demikian berarti samasaja dengan ketika jam 08.00-18.00
     WIB,Tarif untuk bicara per-3 menitnya adalah Rp. 4837.5,- (naik
     2796,7% dari Tarif lama) !!!

   f.Tidak adanya Discount Pulsa lagi untuk Hari Minggu & Raya
     (Mirya)bagi Lokal I-II dan "O21" (Jakarta), kecuali Lokal III
     (>30km), itupun hanya dibagi 2 klasifikasi, yakni pukul
     06.00-23.00 WIB  1 Pulsa = 20detik dan 23.00-06.00WIB  1 Pulsa =
     40detik 

   g.Meski kenaikan beaya percakapan SLJJ naik seperti yang
     diberitakan(21,67%), akan tetapi justru percakapan < 30Km akan
     diberlakukan Tarif Pulsa lokal seperti diatas.

   h.Pemberlakuan Lokal I-II-III dan Durasi diatas juga berlaku untuk
     TUK dan TUKK, masih ditambah dengan Rate 1 Pulsa-nya Rp. 240,-,
     berarti juga tidak ada discount Mirya.

Oleh karena itu kesimpulannya :
1.Penerapan Tarif Jasa Telepon Tetap Dalam Negeri dan BiroFax dalam
  Negeri yang diputuskan Menteri Perhubungan sehari sebelum mutasinya
  ini terlalu memberatkan masyarakat, apalagi tampak (sengaja?) tidak
  disosialisasikan dengan baik.

2.Selama ini terkesan hanya angka kenaikan "21,67%" saja yang
  diumumkan kepada masyarakat, padahal dari perhitungan diatas, tampak
  sekali bahwa ada kenaikan sebesar 93,11%, 286% atau bahkan hingga
  2796,7% untuk kondisi tertentu. 

3.Bila dipaksakan harus diberlakukan sesuai dengan rencana semula (1
  Juni 2001) atau diundur ke 10 Juni 2001, maka DPR selaku Wakil
  Rakyat seharusnya bisa benar-benar mempertimbangkan adanya beberapa
  "hidden agenda" seperti yang telah dituliskan dalam rincian point
  a-h diatas, sehingga bisa dengan tegas menolak atau menunda kenaikan
  tersebut (alias tidak hanya menjawab dengan kata "memahami").

4.Demikian pula untuk YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan
  Organisasi- organisasi kemasyarakatan lainnya yang bisa ikut
  memberikan pandangan obyektif terhadap rencana kenaikan tarif ini,
  termasuk Mastel(Masyarakat Telematika Indonesia), cobalah mencermati
  dan lebih menyimak point-demi-point, halaman-demi-halaman dari ke-17
  (tujuh belas) Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sehingga tidak
  asal memberikan rekomendasi atau persetujuan yang merugikan
  masyarakat. 

5.Di sisi yang lain, apabila mendengar alasan kenaikan yang digunakan
  adalah untuk (a) Pembangunan jaringan / infastruktur, dan (b)
  Menarik investasi asing, maka ini perlu dibicarakan kembali sebab
  sebenarnya pembangunan yang ada perlu dievaluasi terlebih dahulu
  efektivitas dan efisiensinya, juga faktor masuknya investor asing
  adalah bukan soal tarif ini tetapi lebih kepada kondisi
  sosial-politik-keamanan di Indonesia.

6.Asumsi yang kurang tepat dikeluarkan juga dengan statemen "'toh
  hanya 6,5juta orang pemilik telepon yang akan terkena dampak kenaikan
  ini saja",sebab dari ke-6,5juta SST itu, sekitar 750.000,- s.d 1
  Juta diantaranya terpasang pada sekitar 185.000-an Wartel yang
  terpasang di seluruh Indonesia(termasuk dipelosok desa) yangmana
  konsumen utamanya justru masyarakat golongan menengah & menengah
  kebawah. 

7.Secara langsung pula kenaikan Tarif Telepon ini akan berakibat
  semakin melebarnya "digital-devide" yang dialami oleh Indonesia
  dibandingkan dengan negara-negara maju dalam bidang Teknologi
  Infomasi (termasuk India), dimana sampai kini saja penetrasi
  pengakses Internet yang mana sebagian besar memanfaatkan sistem
  koneksi dial-up menggunakan telepon ini hanya sekitar 1,9Juta jiwa
  atau <1% orang Indonesia. 

8.At last but not least, saya tegas menyatakan menolak Keputusan
  Menteri Perhubungan Nomor 19/2001 tentang Tarif Jasa Telepon Tetap
  Dalam Negeri dan BiroFax Dalam Negeri ini dan Mengajak Para Anggota
  DPR, YLKI,Organisasi-organisasi Masyarakat dan Profesional
  Telematika serta lainnya untuk bersama-sama memperjuangkannya.

Jakarta, 5 Juni 2001
(c) RM Roy Suryo


-- 
Best regards,
 Hanny Wibisono
 mailto:[EMAIL PROTECTED]


_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com


------ Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply ------
SUBSCRIBE---> To:   [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
Moderator: Ronny <[EMAIL PROTECTED]>, Alex <[EMAIL PROTECTED]>
Web : http://hub.xc.org/cgi-bin/lyris.pl?enter=i-kan-software

Kirim email ke