> dokument itu sudah di tegaskan tidak boleh dirubah, nah
> pengertian dia, menerjemahkan juga dirubah. 

Saya terus terang masih menemui ketidak jelasan dalam hal ini nanti coba
saya tanyakan dg rekan rekan di KDE dan SuSE mengenai hal ini

> nya, jadi takut juga kalo salah. kalo masalah teknis salah
> okelah, kita masih bisa ngeralat, tapi kalo soal hukum
> (apa lagi punya negara laen), nggak ngerti dah resiko yang
> mesti di tanggung.
> 
Masalahnya hukum seperti ini dilaksanakan bergantung negara, sehingga agar
memiliki kekuatan hukum maka GPL itu harus di"terjemahkan" sehingga bisa
dimasukkan dalam konteks hukum Indonesia... kalau tidak nanti jadi tidak
berlaku...

Justru itu saya minta tolong yang punya rekan rekan orang hukum

IMW


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Hosted by http://www.Indoglobal.com

Kirim email ke