Yang harus dihitung (menurut orang dari Dana Pensiun Telkom sih,
hitungannya udah pas), adalah angka THT saja yang ditarik ke depan, bukan
dengan TK. Aturan mengenai THT dan TK adalah hal yang berbeda (pada waktu
yang berbeda). Menurut saya pribadi, aturan yang merugikan adalah pada
tahun 1995 ketika dihilangkannya TK saat pensiun bagi karyawan rekrut >= 1
Nov 1995. Namun hal ini sudah jadi konsekuensi bagi kita ketika direkrut
Telkom (walau banyak dari kita yang mungkin belum mengetahuinya, namun
perusahaan mengasumsikan bahwa bakal calon karyawan yang masuk ke
Telkom, menyetujui aturan-aturan yang sudah berlaku di dalamnya). Hal ini
sama halnya dengan usia pensiun yang berbeda bagi karyawan tingkat
pelaksana yang direkrut sebelum KD.21 berlaku (Sept 1998) dengan yang
direkrut setelah KD.21 berlaku. Karyawan yang direkrut sebelum KD.21
berlaku, usia pensiun adalah 56 tahun untuk semua tingkat karyawan.
Karyawan yang direkrut setelah KD.21 berlaku, usia pensiun karyawan tingkat
pelaksana adalah 46 th (basic SMU/SMK), 48 th (basic D1), dan 50 th (basic D2).
Mungkin kalau Yuddy udah jadi direksi, aturan mengenai Tunjangan/Fasilitas
Kesehatan setelah pensiun ini, bisa diubah sehingga menguntungkan kita.......
At 11:07 08/03/01 +0700, you wrote:
>Rekan's..yth
>
>Betul apa yang Kang Iwan ungkapkan....
>Justru yang jadi pertanyaan disini kenapa ada perbedaan tsb sementara dua
>komponen potongan pada setiap karyawan sama.
>
>Soal manfaat pensiun yang lebih besar....
>Coba kita hitung kalo THT dan TK tersebut ditarik ke depan (hitungan
>Ekonomi Tekhnik), berapa yang akan kita terima??..apakah sama dengan nilai
>Manfaat yang kita terima pada saat Pensiun.
>Mungkin rekan Yudi bisa bantu menghitung.