Yth rekan anggota IAGI
Setelah saya membaca Kepmen Diknas No. 045/U/2002 , ternyaaaaata peran
Asosiasi Profesi dalam Kepmen itu desebut sebagai masyarakat profesi)
menjadi sentral.
Dengan demikianadalah menjadi tanggung jawab IAGI dan seluruh anggota
untuk memberikan pemikiran akan jenjang pendidikan ahli kebumian di
Indonesia.
Saya sampaikan al :
a. Kurikulum Inti.
Pasal .3
(1) Kurikulum Inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
(2) Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan;
b. acuan baku minimal mutu penyelenggara program studi;
c.berlaku secara nasional dan internasional ;
d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat
cepat dimasa datang;
e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan
tinggi, masyarakat profesi , dan pengguna lulusan.
dst.
Pasal 6.
(1) .....
(2). Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum
inti untuk setiap program studi sebagaimana diatur pda Pasal
11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidiak Nasional nomor
23/U/2000 , dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan
perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna
lulusan.
Dengan demikian peran serta dari seluruh angota IAGI dengan memberikan
masukan mengenai kuriklum inti menjadi suatu a "must".
Kalau demikian diharapkan anda dapat hadir di Surabaya dalam acara
sosialisasi KNPGI (tgl. 1 Oktober jam 13.00)
Bagi yan berminat melihat Kepmen secara keseluruha dapat memintanya
kepada Set IAGI.
S Abah.
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA