Jum'at 27 September 2002 05:48:09 WIB 
Pandangan Komisi VIII DPR RI Soal Tumpang Tindih Lahan 
MinergyNews.Com, Jakarta - Dalam kesempatan rapat gabungan Komisi III dan VIII DPR RI 
dengan pihak pemerintah (Menko Ekuin, Menteri ESDM, MenHut, dan Menteri KTI), Komisi 
VIII DPR RI menyampaikan hasil kajiannya atas masalah tumpang tindih lahan 
pertambangan dan kawasan hutan lindung. 

Laporannya adalah sebagai berikut: 

Setelah melakukan pengkajian dan mempelajari secara mendalam usulan pemerintah atas 
permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh perijinan 
kontrak karya di bidang pertambangan umum sebelum diberlakukannya UU no. 41/1999 
tentang kehutanan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 




  1.. Tap MPR no. 9 tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya 
Alam 

  2.. Tap MPR no. 2 tahun 2002 tentang Rekomendasi Kebijaksanaan untuk mempercepat 
pemulihan ekonomi nasional 

  3.. Aspirasi dan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap 
kelanjutan usaha pertambangan di wilayahnya

  4.. Dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul akibat terganggunya terhentinya 
kegiatan operasi pertambangan khususnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat

  5.. Lokasi perijinan perjanjian karya di bidang pertambangan umum tersebut sebagian 
besar berada di Kawasan Timur Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pemicu dan 
pendorong percepatan pembangunan pada kawasan tersebut

  6.. Kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung hendaknya dilaksanakan 
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman pada AMDAL yang telah 
mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun setelah berlakunya UU no. 41/1999 tentang 
kehutanan semua kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung akan terhenti. Dan 
bahwa beberapa perusahaan cenderung menarik investasinya di Indonesia

  7.. Berdasarkan UU no. 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya 
ditetapkan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaaan alam 
yang mutlak dilindungi dan pelanggaran diancam dengan hukuman pidana Dengan demikian 
kegiatan pertambangan di KSA dan KPA dilarang dan wilayah pertambangan di wilayah 
tersebut harus dikeluarkan 


Komisi VIII DPR RI berpendapat sebagai berikut: 
Pertama, memahami dan mendukung bahwa pembangunan pertambangan dan kehutanan harus 
ditujukan pada upaya peningkatan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang didukung 
oleh kebijakan pembangunan berkelanjutan (suistanable development) dengan 
memperhatikan sungguh-sungguh peraturan perundangan yang berlaku dan perijinan 
perjanjian karya yang telah diberikan oleh pemerintah kepada investor 

Kedua, mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi peluang dilanjutkannya kegiatan 
produksi bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah mendapat perijinan 
pemerintah sebelum diberlakukannya UU no. 41/1999 tentang kehutanan dan terus 
mendorong dilakukannya eksplorasi pada daerah-daerah atau lokasi berpotensi tambang 
dengan prinsip kehati-hatian dan selektif 

Ketiga, penerapan prinsip kehati-hatian dan selektif juga harus dapat memberikan 
kepastian hukum dan berusaha bagi investor yang telah melakukan investasi sebelum 
diberlakukannya UU no. 41/1999. Maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai berikut:




  1.. perusahaan yang telah memiliki perjanjian karya tahap produksi dalam kawasan 
hutan lindung dapat terus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan perijinan yang 
diberikan pemerintah dengan lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan dan tata guna 
lahan pasca tambang untuk mendukung fungsi hutan lindung

  2.. perusahaan yang telah memiliki perjanjian karya tahap eksplorasi, studi 
kelayakan dan kontruksi dalam kawasan hutan lindung dapat terus melaksanakan 
eksplorasi dan apabila menemukan cadangan yang sangat potensial untuk diusahakan maka 
ijin produksi harus disyaratkan kajian sebagai berikut: 
  Pertama, kajian AMDAL pertambangan pada kawasan hutan lindung, Kedua, kajian manfaat 
dan kerugian pertambangan pada aspek sosial ekonomi dan budaya (cost and benefit 
analysis), Ketiga, kinerja perusahaan pertambangan yang bersangkutan, Keempat, 
memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat setempat, dan 
Kelima, diperlukan kajian terpadu bagi persoalan peruntukkan kawasan hutan untuk 
pengembangan kegiatan pertambangan dan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang 
mendapatkan persetujuan dewan untuk perubahan kawasan hutan. (MNC-4) 

Kirim email ke