Jum'at 27 September 2002 05:48:09 WIB Pandangan Komisi VIII DPR RI Soal Tumpang Tindih Lahan MinergyNews.Com, Jakarta - Dalam kesempatan rapat gabungan Komisi III dan VIII DPR RI dengan pihak pemerintah (Menko Ekuin, Menteri ESDM, MenHut, dan Menteri KTI), Komisi VIII DPR RI menyampaikan hasil kajiannya atas masalah tumpang tindih lahan pertambangan dan kawasan hutan lindung.
Laporannya adalah sebagai berikut: Setelah melakukan pengkajian dan mempelajari secara mendalam usulan pemerintah atas permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh perijinan kontrak karya di bidang pertambangan umum sebelum diberlakukannya UU no. 41/1999 tentang kehutanan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.. Tap MPR no. 9 tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 2.. Tap MPR no. 2 tahun 2002 tentang Rekomendasi Kebijaksanaan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional 3.. Aspirasi dan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kelanjutan usaha pertambangan di wilayahnya 4.. Dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul akibat terganggunya terhentinya kegiatan operasi pertambangan khususnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat 5.. Lokasi perijinan perjanjian karya di bidang pertambangan umum tersebut sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pemicu dan pendorong percepatan pembangunan pada kawasan tersebut 6.. Kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung hendaknya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman pada AMDAL yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun setelah berlakunya UU no. 41/1999 tentang kehutanan semua kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung akan terhenti. Dan bahwa beberapa perusahaan cenderung menarik investasinya di Indonesia 7.. Berdasarkan UU no. 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya ditetapkan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaaan alam yang mutlak dilindungi dan pelanggaran diancam dengan hukuman pidana Dengan demikian kegiatan pertambangan di KSA dan KPA dilarang dan wilayah pertambangan di wilayah tersebut harus dikeluarkan Komisi VIII DPR RI berpendapat sebagai berikut: Pertama, memahami dan mendukung bahwa pembangunan pertambangan dan kehutanan harus ditujukan pada upaya peningkatan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang didukung oleh kebijakan pembangunan berkelanjutan (suistanable development) dengan memperhatikan sungguh-sungguh peraturan perundangan yang berlaku dan perijinan perjanjian karya yang telah diberikan oleh pemerintah kepada investor Kedua, mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi peluang dilanjutkannya kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah mendapat perijinan pemerintah sebelum diberlakukannya UU no. 41/1999 tentang kehutanan dan terus mendorong dilakukannya eksplorasi pada daerah-daerah atau lokasi berpotensi tambang dengan prinsip kehati-hatian dan selektif Ketiga, penerapan prinsip kehati-hatian dan selektif juga harus dapat memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi investor yang telah melakukan investasi sebelum diberlakukannya UU no. 41/1999. Maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai berikut: 1.. perusahaan yang telah memiliki perjanjian karya tahap produksi dalam kawasan hutan lindung dapat terus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan perijinan yang diberikan pemerintah dengan lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan dan tata guna lahan pasca tambang untuk mendukung fungsi hutan lindung 2.. perusahaan yang telah memiliki perjanjian karya tahap eksplorasi, studi kelayakan dan kontruksi dalam kawasan hutan lindung dapat terus melaksanakan eksplorasi dan apabila menemukan cadangan yang sangat potensial untuk diusahakan maka ijin produksi harus disyaratkan kajian sebagai berikut: Pertama, kajian AMDAL pertambangan pada kawasan hutan lindung, Kedua, kajian manfaat dan kerugian pertambangan pada aspek sosial ekonomi dan budaya (cost and benefit analysis), Ketiga, kinerja perusahaan pertambangan yang bersangkutan, Keempat, memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat setempat, dan Kelima, diperlukan kajian terpadu bagi persoalan peruntukkan kawasan hutan untuk pengembangan kegiatan pertambangan dan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang mendapatkan persetujuan dewan untuk perubahan kawasan hutan. (MNC-4)

