Pak Ariadi, sertifikat juru bor dulu yang berwewenang mengeluarkan adalah departemen yang membidangi pertambangan (Departemen Pertambangan dan Energi) yang dilimpahkan ke Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral. Untuk di Jawa dan bagi juru bor yang beroperasi seluruh Indonesia diuji dan diberi sertifikat oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan. Untuk juru bor yang hanya beroperasi di daerah dan kemapuan alat bornya terbatas ujian dan sertifikat juru bornya dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat. Dalam Sistem pemerintahan yang baru saya kurang tahu tapi bisa ditanyakan ke Direktorat Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan. Apakah wewenang pengujian dan sertifikasi Juru bor sudah diserahkan ke daerah atau belum.Maaf agak panjang kebetulan saya pernah terlibat dalam masalah ini cukup lama. Salam: Untung Sudarsono
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi =====================================================================

