Pak Ariadi, sertifikat juru bor dulu yang berwewenang mengeluarkan
adalah departemen yang membidangi pertambangan (Departemen Pertambangan
dan Energi) yang dilimpahkan ke Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya
Mineral. Untuk di Jawa dan bagi juru bor yang beroperasi seluruh
Indonesia diuji dan diberi sertifikat oleh Direktorat Geologi Tata
Lingkungan. Untuk juru bor yang hanya beroperasi di daerah dan kemapuan
alat bornya terbatas ujian dan sertifikat juru bornya dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat. Dalam Sistem
pemerintahan yang baru saya kurang tahu tapi bisa ditanyakan ke
Direktorat Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan. Apakah wewenang
pengujian dan sertifikasi Juru bor sudah diserahkan ke daerah atau
belum.Maaf agak panjang kebetulan saya pernah terlibat dalam masalah ini
cukup lama.
Salam: Untung Sudarsono


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
=====================================================================

Kirim email ke