29 Januari 2003
Potret Buram Investasi Pertambangan 

Australia dan Kanada termasuk negara yang sangat ketat menerapkan aturan
main dalam investasi sektor pertambangan umum. Namun demikian, minat
investor untuk menanamkan modalnya di kedua negara itu sangat tinggi.
Para investor mengaku merasa enjoy.

Lain lagi dengan di Indonesia. Aturan dan persyaratan untuk berinvestasi
di sektor pertambangan, baik itu menyangkut aturan main lingkungan,
pajak, royalti, dan lainnya, tidak seketat Australia atau Kanada.
Cadangan mineral cukup banyak di sini. Tetapi, minat investor lokal dan
asing untuk menanamkan modalnya sangat kecil. Mereka juga mengaku tidak
menikmati berinvetasi di sini.

Praktis, sepanjang tiga tahun ini tidak ada investasi baru di dalam
eksplorasi pertambangan umum di Indonesia. Kalaupun ada, itu merupakan
kelanjutan eksplorasi. Malah, tidak kurang dari enam perusahaan tambang
akan tutup tahun ini.

Kepala Badan Litbang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Simon F Sembiring, mengatakan memang betul sepanjang tiga tahun ini
investasi baru di sektor pertambangan tidak ada. ''Penyebabnya, lebih
disebabkan kondisi internal Indonesia sendiri,'' kata Simon dalam
diskusi terbatas yang diadakan oleh harian Republika, kemarin di
Jakarta.

Dia menyebut tumpang tindihnya peraturan yang berkaitan dengan larangan
pertambangan terbuka di hutan lindung. UU Kehutanan 41/1999 melarang
segala bentuk penambangan di hutan lindung. Padahal, jelas Simon, banyak
area pertambangan yang berada di hutan lindung, dan kontrak karya
(KK)-nya dibuat jauh sebelum undang-undang itu disahkan.

Implikasinya, lanjut Simon, kepastian hukum dan berusaha di sini seolah
tidak ada. Belum lagi, paparnya, adanya pungutan dan retribusi di luar
pajak yang sudah ditentukan pemerintah. ''Jelasnya, kebijakan kita di
sektor pertambangan memang tidak menarik investor masuk,'' tegasnya.
Yang terjadi, lanjutnya, selain tidak ada investasi, investor pun
hengkang atau menunda investasinya. 

Pada kesempatan sama, praktisi pertambangan, Kadar Wiryanto mengemukakan
tumpang tindihnya aturan, tidak adanya kepastian hukum, tidak ada
jaminan keamanan, pajak yang bermacam-macam, dan aturan tenaga kerja,
menjadi sebab-sebab tidak enjoy-nya investor pertambangan bertahan di
Indonesia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam soal pajak, perusahaan pertambangan
tidak hanya harus membayar sesuai ketentuan dalam KK yang berlaku. Lebih
dari itu, jelasnya, perusahaan tambang juga terpaksa membayar pajak
lainnya yang memang tidak diatur dalam KK tersebut.

Belum lagi, kata Kadar, yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan
multinasional, terkait dengan adanya larangan pengusahaan pertambangan
di hutan lindung. Jauh sebelum munculnya aturan itu, menurutnya, banyak
KK yang membolehkan suatu perusahaan mengeksplorasi pertambangan di area
hutan lindung. 

Oleh karena itu, pengamat energi, Kurtubi menyatakan sebaiknya UU nomor
41/1999 itu diamandemen saja. Pasalnya, kata dia, Amerika saja yang
katanya sangat peduli lingkungan, tetap membolehkan adanya kegiatan
eksplorasi di wilayah hutan lindung. 

Simon Sembiring menyatakan sebetulnya departemennya sudah lama
mengupayakan amandemen UU itu. ''Sejauh ini masih belum rampung juga,''
tandasnya. Jika dibiarkan berlarut-larut, Simon memperkirakan produksi
hasil tambang di Indonesia akan terus turun. Puncaknya adalah tahun
2008, tatkala negara ini tidak bisa menjual mineralnya lagi.

Meski dari tahun ke tahun pengeluaran eksplorasi dan produksi tambang
turun, pemasukan sektor ini di APBN dalam tiga tahun terakhir terus
meningkat. Pada tahun 2000, pemasukan sektor tambang sebesar Rp 619,9
miliar atau 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

Setahun berikutnya naik menjadi Rp 928,1 miliar atau 0,1 persen dari
PDB. Dan pada tahun 2002 pemasukan di sektor ini mencapai hitungan
triliunan, yakni Rp 1,340 triliun (0,1 persen dari PDB). n erd

Harga BBM Perlu Didistorsi di hlm 11

Tabel Pengeluaran Eksplorasi Pertambangan Umum 1995-2001
(Dalam Dolar AS)
----------------------------------------------------------------
Tahun Indonesia Global
----------------------------------------------------------------
1995 5,0 Miliar 3,6 Miliar
1996 4,8 Miliar 4,7 Miliar
1997 4,2 Miliar 5,1 Miliar 
1998 3,9 Miliar 3,6 Miliar
1999 3,1 Miliar 2,8 Miliar
2000 3,0 Miliar 2,7 Miliar
2001 1,2 Miliar 2,3 Miliar
--------------------------------------------------------
sumber: diolah dari berbagai sumber

  _____  

Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=112157&kat_id=3
<http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=112157&kat_id=3> 

Kirim email ke