IAGI melalui wakil resminya: Pak Sofyadi Roezin telah ikut berpartisipasi dalam 
pembuatan proposal jawaban Indonesia atas Permintaan dari 7 negara anggota WTO kepada 
Indonesia untuk membuka pasar dibidang Jasa Energi. Permintaan tersebut dikaitkan 
dengan perjanjian AFTA yang semestinya mulai berlaku 2003. Proposal tersebut dibuat 
bersama oleh IAGI, APMI, Inpemigas, dan Gapenri yang kesemuanya berkumpul bersama atas 
inisiatif dari Ditjen Migas sejak paroh tahun 2002 yang lalu. Rapat terakhir dari Tim 
tersebut 18 Pebruari dan 19 Pebruari 2003 telah menghasilkan proposal terlampir yang 
langsung disampaikan kepada Delegasi Indonesia ke WTO dari Departemen Keuangan dan 
DESDM untuk dibacakan pada Konperensi WTO di Jenewa 22 Pebruari yang lalu.

Menurut laporan Pak Sofyadi ke PP-IAGI, sebagai negara berkembang Indonesia punya hak 
untuk mengajukan exemption seperti terlampir untuk bidang-bidang / sektor tertentu 
yang dirasa belum siap untuk berkembang.

Mudah-mudahan bisa menjadikan maklum bagi segenap anggota IAGI


Salam

ADB


Lampiran Proposal:

Indonesia's Reponse to the Request of Seven Countries Member of WTO on Energy Service 
Sector (USA, Australia, Japan, Korea, Norway, Canada, Uni European)

The energy services sector has never been discussed officially before, therefore 
Indonesia has never made any commitment on Energy Services.

In response to the request of seven countries of WTO members, Indonesia proposes to 
apply the existing Indonesia Law and Regulation as follows:

Cross Border Supply (Oil and Gas Equipment, Material and Spare part) - Must use local 
agency

Consumption Abroad (Included but not limited to: Training, Consultation Services) - 
Through local partner or agency

Commercial Presence (Included but not limited to services : Drilling, Cementing, Mud 
Logging, Perforating, Testing, Offshore Support and Production Facilities) - Through 
Indonesian Company by Joint Venture or Joint Operation

Presence of Natural Persons (Included but not limited to services of: Geology, 
Geophysics, Engineering) - Must have certificate issued by Indonesia related 
professional association

Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(Indonesian Chamber of Commerce and Industry)

Ir. Bambang Purwohadi MSi
Head of Oil&Gas Department

Tim Perumus:
1. Bambang Purwohadi (APMI)
2. Alimin Abdullah (APMI)
3. Sumantoro R. (Inpemigas)
4. Heroe Widjatmiko (Inpemigas)
5. Hendartono (Gapenri)
6. Sofyadi Roezin (IAGI)

Kirim email ke