Pak Ndaru, saya dengar Pokja ORNOP PA & PSDA
(http://www.tanahdankekayaanalam.or.id) juga memprotes keras RUU ini
karena dianggap terlalu menguntungkan dunia pertambangan (?). 
Mungkin IAGI bisa duduk bersama dan berbagi pendapat dengan pihak-pihak
ORNOP agar kasusnya jangan mirip RUU Ketenagakerjaan yang baru lalu.

Salam - Noel 

-----Original Message-----
From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, March 25, 2003 6:55 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] RUU PSDA


Dear iagi-netters,

Tg 11 Maret 2003 mewakili IAGI saya dan Pak Parlaungan (Sekretaris II
PP) datang di acara Pertemuan Bilateral - Pembahasan RUU Pengelolaan
Sumberdaya Alam (SDA) bertempat di Gd. Dep E&SDM, Jl. Merdeka Selatan
No.18. Acara di mulai sekitar 9.30 dan berakhir 13.00 dihadiri oleh
instansi di bawah DESDM (Dir. Geol.&SDM, Migas dll) dan Asosiasi (IMA,
APBI, API, Hiswana, IAGI dll) di satu sektor dan Dep LH sebagai
initiator RUU ini (termasuk di dalamnya beberapa LSM i.e. Kehati dll) di
sektor lain.

Acara dimulai dengan presentasi ttg RUU PSDA oleh Dep. LH (Pak Hutomo)
yang dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab dan komentar. Diskusi
berjalan seru dimana sebagian besar berkomentar bahwa RUU PSDA ini akan
sangat memberatkan dunia usaha di bidang SDA terutama SDA kebumian. Pak
Laung dan saya sempat juga speak up pada acara tsb.

Di bawah ini komentar saya dan Pak Laung menanggapi RUU
PSDA tsb, yang akan kita kemas lagi menjadi masukan IAGI (via Dept
E&SM).
(1) RUU PSDA ini tidak mengatur pengelolaan sumberdaya alam secara
berimbang, aspek Inventarisasi
(Eksplorasi) dan Exploitasi tidak diatur secara jelas. Jadi RUU ini
hanya mengatur secara sangat detil aspek konservasi dan lingkungan
hidupnya saja. Lebih tepatnya RUU ini disebut sebagai RUU Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan SDA. Memang ada pasal-pasal dalam
RUU ini yang menyebut bahwa untuk aspek Eksplorasi dan Eksploitasi
direferkan ke UU sektoral. Namun sebenarnya di UU sektoral pun (Migas
dan RUU Pertambangan Umum) aspek konservasi juga diatur dengan rinci.
Jadi akan terjadi duplikasi dalam hal ini.
(2) RUU ini belum mangakomodasi realitas nyata potensi SDA Indonesia
(terutama potensi sumberdaya mineral) dan kebutuhan masyarakat Indonesia
kini dan masa datang. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pengaturan
"prioritisasi" bagi pemanfaatan/pengembangan sumber daya alam. Sebagai
ilustrasi telah dikemukakan tentang sangat tingginya potensi sumberdaya
mineral kawasan Indonesia Timur ditinjau dari sudut geologinya yang
perlu untuk segera dieksplorasi dan dieksploitasi yang akan sangat
berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan tersebut.
Akan tetapi karena tiadanya prioritisasi pengembangan maka kebanyakan
potensi sdm tersebut masih tetap tidur (masuk kawasan konservasi atau
lindung).
(3) Hal lain yang sangat menonjol dalam RUU PSDA ini adalah pemberian
porsi yang sangat besar terhadap peranan Masyarakat Adat dalam
pengelolaan SDA, dimana disebutkan dalam salah satu pasalnya mengenai
hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga mengenai penguasaan dan
pemanfaatan sumber daya alam. Jadi terdapat dualisme penguasaan SDA
antara Negara (Pasal 33 Ayat 3 UUD 45) disatu pihak dan Masyarakat Adat
di lain pihak. Ini jelas akan merepotkan pengelolaanya.
(4) RUU ini memang masih jauh dari sempurna, masih banyak inkonsistensi
dalam isinya dan juga banyak kesalahan dalam perumusan bahasanya.

Masukan dari IAGI melalui DESM diharapkan bisa diterima tg 27 Maret, dan
akan ada rapat membahas hal ini 31 Maret 2003. Mohon input, komentar dsb
dari rekan-rekan (terutama Migas) sebelum PP memfinalkan masukannya.

Salam - Daru


---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])

Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])

Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])

Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])

---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke