Kalsel Tunggu Keppres Soal Moratorium Tambang Sumber: MinergyNews Selasa, 26 Agustu 2003 Banjarmasin
Niat Pemprov Kalsel untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) kegiatan pertambangan agaknya sudah bulat. Karena hanya dengan cara demikian, lingkungan Kalsel bisa diselamatkan. Namun untuk mewujudkannya, Pemprov Kalsel tengah menunggu keluarnya Keppres.Menurut Asisten Pembangunan Provinsi Kalsel, Sonny Partono, moratorium kegiatan pertambangan belum bisa dilakukan secara menyeluruh, karena masih menunggu Keppres.�Saat ini, baru Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan moratorium. Sedangkan di wilayah lain, kami masih menunggu terbitnya Keppres. Karena Keppres itu yang nanti akan mengatur penataan pertambangan di daerah, termasuk guideline pelaksanaan moratorium itu seperti apa,� katanya hari ini (26/8) di Banjarmasin, Kalsel. Sebagaimana diketahui, bulan Mei lalu Gubernur Kalsel telah mengajukan ijin untuk melakukan moratorium kegiatan pertambangan kepada pemerintah melalui Departemen ESDM. Namun belum lagi pemerintah memberi tanggapan, awal bulan Agustus Bupati HSS mengeluarkan kebijakan moratorium pertambangan di wilayahnya. Kebijakan tersebut muncul untuk menertibkan kegiatan pertambangan di wilayahnya, terutama maraknya kegiatan pertambangan illegal. Mengenai kebijakan Kabupaten HSS ini, Sonny membantah, kalau apa yang dilakukan itu merupakan kebijakan �jalan sendiri� yang dilakukan kabupaten itu. �Itu semua merupakan bagian dari kebijakan moratorium di Kalsel. Sebelum mereka (Kabupaten HSS -red) mengeluarkan kebijakan, lebih dulu membicarakannya dengan kami.� Sementara itu, secara terpisah Wakil Bupati HSS, Badhar Johan mengakui, walaupun Bupati HSS Muhammad Sapi�I telah menginstruksikan semua kegiatan pertambangan untuk menghentikan kegiatannya, hingga kini belum semua kegiatan pertambangan di HSS berhenti total. Masih saja ada penambang yang masih beroperasi. Hal tersebut, kata Badhar, terjadi karena kemungkinan perusahaan resmi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diminta menghentikan operasinya tidak meneruskan instruksi tersebut ke penambang yang menjadi mitranya. Badhar mengungkapkan, Pemkab HSS hanya mengirimkan surat moratorium kepada perusahaan resmi pemegang izin pemerintah pusat tersebut. Namun masalahnya, perusahaan legal tersebut mensubkontrakkan ke penambang lain. "Mestinya perusahaan itu yang harus memberitahukan penghentian kegiatan penambangan." --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

