Kalsel Tunggu Keppres Soal Moratorium Tambang
Sumber: MinergyNews 
Selasa, 26 Agustu 2003 
Banjarmasin 

Niat Pemprov Kalsel untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) 
kegiatan pertambangan agaknya sudah bulat. Karena hanya dengan cara 
demikian, lingkungan Kalsel bisa diselamatkan. Namun untuk mewujudkannya, 
Pemprov Kalsel tengah menunggu keluarnya Keppres.Menurut Asisten 
Pembangunan Provinsi Kalsel, Sonny Partono, moratorium kegiatan 
pertambangan belum bisa dilakukan secara menyeluruh, karena masih menunggu 
Keppres.�Saat ini, baru Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan 
moratorium. Sedangkan di wilayah lain, kami masih menunggu terbitnya 
Keppres. Karena Keppres itu yang nanti akan mengatur penataan pertambangan 
di daerah, termasuk guideline pelaksanaan moratorium itu seperti apa,� 
katanya hari ini (26/8) di Banjarmasin, Kalsel. 

Sebagaimana diketahui, bulan Mei lalu Gubernur Kalsel telah mengajukan ijin 
untuk melakukan moratorium kegiatan pertambangan kepada pemerintah melalui 
Departemen ESDM. Namun belum lagi pemerintah memberi tanggapan, awal bulan 
Agustus Bupati HSS mengeluarkan kebijakan moratorium pertambangan di 
wilayahnya. Kebijakan tersebut muncul untuk menertibkan kegiatan 
pertambangan di wilayahnya, terutama maraknya kegiatan pertambangan 
illegal. Mengenai kebijakan Kabupaten HSS ini, Sonny membantah, kalau apa 
yang dilakukan itu merupakan kebijakan �jalan sendiri� yang dilakukan 
kabupaten itu. �Itu semua merupakan bagian dari kebijakan moratorium di 
Kalsel. Sebelum mereka (Kabupaten HSS -red) mengeluarkan kebijakan, lebih 
dulu membicarakannya dengan kami.� 

Sementara itu, secara terpisah Wakil Bupati HSS, Badhar Johan mengakui, 
walaupun Bupati HSS Muhammad Sapi�I telah menginstruksikan semua kegiatan 
pertambangan untuk menghentikan kegiatannya, hingga kini belum semua 
kegiatan pertambangan di HSS berhenti total. Masih saja ada penambang yang 
masih beroperasi. Hal tersebut, kata Badhar, terjadi karena kemungkinan 
perusahaan resmi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan 
Batubara (PKP2B) yang diminta menghentikan operasinya tidak meneruskan 
instruksi tersebut ke penambang yang menjadi mitranya. Badhar 
mengungkapkan, Pemkab HSS hanya mengirimkan surat moratorium kepada 
perusahaan resmi pemegang izin pemerintah pusat tersebut. Namun masalahnya, 
perusahaan legal tersebut mensubkontrakkan ke penambang lain. "Mestinya 
perusahaan itu yang harus memberitahukan penghentian kegiatan penambangan." 


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke