Indonesia Berpotensi Kehilangan Migas di Celah Timor 25 Sep 2003 11:26:5 WIB
Akibat tidak diperbaruinya naskah perjanjian (treaty) 1989, Indonesia berpotensi kehilangan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah Celah Timor. Diperkirakan, cadangan minyak dan gas bumi di salah satu wilayah Celah Timor berjumlah 3,4 triliun cubic feet (TCF) atau 96,2 miliar meter kubik. �Contohnya di Bayu Undan. Diperkirakan cadangan minyak dan gas bumi di sana berjumlah 3,4 TCF, dan itu kelas dunia,� kata Ir. Bona Situmorang, PhD, anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) pada Tempo News Room. Namun, ia melanjutkan, karena naskah perjanjian tidak diperbarui, Indonesia tidak bisa melakukan kerja sama untuk eksploitasi di sana. Bona mengungkapkan, kontraktor yang akan melakukan eksploitasi di Bayu Undan adalah Philips Petroleum. �Rencananya, mereka tahun depan (2004) sudah akan melakukan produksi,� tutur Bona. Kapasitas awal yang akan diproduksi, kata Bona, berkisar 110 ribu barel per hari. Jumlah tersebut dengan perincian 70 ribu untuk kondensat dan 40 ribu untuk LPG (liquefied petroleum gas). Selain Bayu Endan, ucap Bona, wilayah yang mempunyai cadangan minyak dan gas bumi di Celah Timor adalah Elang Kakaktua. Saat pertama kali ditemukan, jumlah kapasitas awalnya 35 ribu barel per hari. �Namun, jumlah itu sekarang sudah menurun, karena field life-nya lima tahun,� katanya. Bona berpendapat, agar Indonesia dapat memperoleh sumber daya minyak dan gas di wilayah itu, perlu dilakukan penentuan batas permanen antara Indonesia, Timor Leste, dan Australia. Namun, ia mengingatkan, Indonesia juga harus memperhitungkan penentuan batas baru itu agar tidak berimplikasi dengan batas-batas negara yang sudah disepakati sebelumnya. �Selain menentukan batas permanen yang baru, khususnya antara Timor Leste dan Timor Barat (NTT), juga perlu ditetapkan konvensi mana yang akan digunakan untuk menentukan batas permanen tersebut,� kata Bona. Sebelum Timor Leste merdeka, Bona memaparkan, Indonesia dan Australia telah menyepakati kerja sama pengembangan sumber daya minyak dan gas bumi di Celah Timor yang dituangkan dalam naskah perjanjian (treaty) tahun 1989. �Perjanjian itu sendiri terjadi karena antara tahun 1979 sampai 1989 tidak ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia ihwal batas permanen kedua negara,� tuturnya. Dalam naskah perjanjian tersebut, kata Bona, akhirnya dibentuk zona kerja sama (Zona A, B, dan C) antar kedua negara untuk mengambil minyak dan gas bumi di wilayah tersebut. Zona A adalah garapan bersama yang dibatasi pada daerah sengketa yang terletak antara median line (garis tengah) dan garis kedalaman 1.500 meter, sedangkan Zona B adalah daerah garapan Australia yang terletak antara garis tengah dan garis jarak 200 mil dari pantai Pulau Timor, sisanya Zona C adalah daerah garapan Indonesia yang terletak antara garis kedalaman laut 1.500 m dan poros kedalaman laut dari Pulau Timor. Masalahnya, menurut Bona, begitu Timor Timur merdeka dan menjadi Timor Leste, naskah perjanjian itu turut lepas. �Hal itu terjadi karena dalam naskah perjanjian itu disebutkan bahwa kerja sama yang dijalin antara Timor Timur sebagai salah satu provinsi Indonesia dan Australia Bagian Utara,� imbuhnya. Sebelumnya, Rabu (24/9) sore, Kelompok Kerja Pengkajian dan Perumusan Berbagai Aspek Strategis di Celah Timor (Pokja Celah Timor) meminta DPR agar mendesak Pemerintah Indonesia memperbarui perjanjian kerja sama eksploitasi minyak dan gas di Celah Timor. Pokja juga meminta pemerintah agar melakukan penelitian kembali atas nota kesepahaman yang telah dibuat antara Indonesia dan Australia mengingat telah lahirnya negara baru, yakni Timor Leste. Pada kesempakatan terpisah, Ariandi Subandrio, Sekretaris Jenderal IAGI mengusulkan agar pemerintah Indonesia segera merundingkan batas negara antara Indonesia dengan Timor Leste, khususnya untuk penentuan batas laut. Ia berpendapat, secara geologi, penarikan batas negara (orisinal Celah Timor) tidak sesuai dengan prinsip landas kontinen yang seharusnya memakai metode garis tengah. Tempo --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

