Indonesia Berpotensi Kehilangan Migas di Celah Timor
25 Sep 2003 11:26:5 WIB

Akibat tidak diperbaruinya naskah perjanjian (treaty) 1989, Indonesia 
berpotensi kehilangan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah Celah Timor. 
Diperkirakan, cadangan minyak dan gas bumi di salah satu wilayah Celah 
Timor berjumlah 3,4 triliun cubic feet (TCF) atau 96,2 miliar meter kubik. 
�Contohnya di Bayu Undan. Diperkirakan cadangan minyak dan gas bumi di sana 
berjumlah 3,4 TCF, dan itu kelas dunia,� kata Ir. Bona Situmorang, PhD, 
anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) pada Tempo News Room. Namun, 
ia melanjutkan, karena naskah perjanjian tidak diperbarui, Indonesia tidak 
bisa melakukan kerja sama untuk eksploitasi di sana. 

Bona mengungkapkan, kontraktor yang akan melakukan eksploitasi di Bayu 
Undan adalah Philips Petroleum. �Rencananya, mereka tahun depan (2004) 
sudah akan melakukan produksi,� tutur Bona. 

Kapasitas awal yang akan diproduksi, kata Bona, berkisar 110 ribu barel per 
hari. Jumlah tersebut dengan perincian 70 ribu untuk kondensat dan 40 ribu 
untuk LPG (liquefied petroleum gas). 

Selain Bayu Endan, ucap Bona, wilayah yang mempunyai cadangan minyak dan 
gas bumi di Celah Timor adalah Elang Kakaktua. Saat pertama kali ditemukan, 
jumlah kapasitas awalnya 35 ribu barel per hari. �Namun, jumlah itu 
sekarang sudah menurun, karena field life-nya lima tahun,� katanya. 

Bona berpendapat, agar Indonesia dapat memperoleh sumber daya minyak dan 
gas di wilayah itu, perlu dilakukan penentuan batas permanen antara 
Indonesia, Timor Leste, dan Australia. Namun, ia mengingatkan, Indonesia 
juga harus memperhitungkan penentuan batas baru itu agar tidak berimplikasi 
dengan batas-batas negara yang sudah disepakati sebelumnya. 

�Selain menentukan batas permanen yang baru, khususnya antara Timor Leste 
dan Timor Barat (NTT), juga perlu ditetapkan konvensi mana yang akan 
digunakan untuk menentukan batas permanen tersebut,� kata Bona. 

Sebelum Timor Leste merdeka, Bona memaparkan, Indonesia dan Australia telah 
menyepakati kerja sama pengembangan sumber daya minyak dan gas bumi di 
Celah Timor yang dituangkan dalam naskah perjanjian (treaty) tahun 
1989. �Perjanjian itu sendiri terjadi karena antara tahun 1979 sampai 1989 
tidak ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia ihwal batas permanen 
kedua negara,� tuturnya. 

Dalam naskah perjanjian tersebut, kata Bona, akhirnya dibentuk zona kerja 
sama (Zona A, B, dan C) antar kedua negara untuk mengambil minyak dan gas 
bumi di wilayah tersebut. Zona A adalah garapan bersama yang dibatasi pada 
daerah sengketa yang terletak antara median line (garis tengah) dan garis 
kedalaman 1.500 meter, sedangkan Zona B adalah daerah garapan Australia 
yang terletak antara garis tengah dan garis jarak 200 mil dari pantai Pulau 
Timor, sisanya Zona C adalah daerah garapan Indonesia yang terletak antara 
garis kedalaman laut 1.500 m dan poros kedalaman laut dari Pulau Timor. 

Masalahnya, menurut Bona, begitu Timor Timur merdeka dan menjadi Timor 
Leste, naskah perjanjian itu turut lepas. �Hal itu terjadi karena dalam 
naskah perjanjian itu disebutkan bahwa kerja sama yang dijalin antara Timor 
Timur sebagai salah satu provinsi Indonesia dan Australia Bagian Utara,� 
imbuhnya. 

Sebelumnya, Rabu (24/9) sore, Kelompok Kerja Pengkajian dan Perumusan 
Berbagai Aspek Strategis di Celah Timor (Pokja Celah Timor) meminta DPR 
agar mendesak Pemerintah Indonesia memperbarui perjanjian kerja sama 
eksploitasi minyak dan gas di Celah Timor. Pokja juga meminta pemerintah 
agar melakukan penelitian kembali atas nota kesepahaman yang telah dibuat 
antara Indonesia dan Australia mengingat telah lahirnya negara baru, yakni 
Timor Leste. 

Pada kesempakatan terpisah, Ariandi Subandrio, Sekretaris Jenderal IAGI 
mengusulkan agar pemerintah Indonesia segera merundingkan batas negara 
antara Indonesia dengan Timor Leste, khususnya untuk penentuan batas laut. 
Ia berpendapat, secara geologi, penarikan batas negara (orisinal Celah 
Timor) tidak sesuai dengan prinsip landas kontinen yang seharusnya memakai 
metode garis tengah. Tempo



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke