Celah Timor adalah suatu "daerah" yang terletak antara dua negara, yang hingga saat ini secara de jure belum pernah mempunyai garis batasnya.
"Daerah" tersebut adalah suatu GARIS antara dua titik dari perbatasan garis batas Indonesia-Australia yang terletak di Selatan Wetar [ujung pojok timurlaut ex blok Leti, blok ini belum pernah laku] dan titik di selatan Soe, Timor Barat [ujung pojok selatan ex blok Sabo, Japex]. Dalam sejarahnya, daerah tersebut tidak pernah ditarik garis batas antara kedua negara baik antara Australia dengan Portugal, Australia dengan Indonesia, hingga saat ini antara Australia dengan Timor Leste juga belum ada perjanjian resmi batas antara kedua negara ini. Saat daerah tersebut merupakan batas antara Indonesia dengan Australia, terjadi suatu kesepakatan bersama untuk memanfaatkan sumberdaya yang terdapat disana [walau belum ada batas resmi antara kedua negara]. Maka dibuatlah perjanjian/treaty untuk mengelola bersama. Implementasi dari kesepakatan tersebut adalah dibuatnya beberapa zone of cooperation. Mengingat masih terjadi dispute terhadap pemakaian referensi, maka disepakati pembuatan 3 zona [Zone A, 50:50, Zone B, 90:10 dan Zone C, 10:90] yang memiliki bentuk seperti peti mati itu. Pak Mawardi benar, bahwa kita telah kehilangan potensi migas di celah Timor [baca pada Zones of cooperation] sebagai konsekuensi logis dari hilangnya propinsi Timor Timur dari negara Indonesia. Namun Namun secara resmi batas negara pada wilayah Timor Gap, belum pernah ada. Sementara Timor Leste [Marie Alkatiri], sudah mulai mengeluarkan konsep batas wilayahnya yang menggunakan ZEE dan Mid-line. Sehingga wilayah Timor Leste adalah garis yang ada di selatan zone-A pada zone of cooperation hingga di selatannya blok Masela yang dikelola Inpex [wilayah Indonesia]. Kalau klaim-nya Timor Leste ini disahkan oleh PBB atau International Court, maka blok Masela juga sudah bukan dibawah pengelolaan BPMIGAS kita. Kami rasa, kita tidak mau dong kehilangan Ligitan-Sipadan lagi. Untuk alasan ini, maka IAGI menyarankan kepada pemerintah RI untuk secepatnya melakukan penentuan BATAS wilayah yang tegas antara ketiga negara. Dan jika kemungkinan terjadi kebuntuan [stagnant], maka IAGI juga menyarankan dimungkinkannya potensi sumberdaya alam didaerah "dispute" tersebut untuk tetap dapat dimanfaatkan secara bersama. Adalah sangat mungkin akan terjadi kebuntuan, mengingat Australia masih ngotot dengan referensi natural prolongation atau extensifikasi dari kedalaman bathymetri 200 meter. Sedangkan UNCLOS82 memberikan metoda penarikan batas dua negara adalah median line untuk penentuan batas dua negara yang berada dalam satu kontinen, namun jarak antar keduanya tidak lebih dari 400 nautikal mil. Mengingat Indonesia sudah ikut meratifikasi UNCLOS82 ini, maka adalah wajar jika kita juga menerapkan keputusan2 UNCLOS82 tersebut. Tentang investasi RI yang pernah dikeluarkan di wilayah tersebut, seperti yang disampaikan Pak Bona Situmorang [sebagai perwakilan RI terakhir pada Joint Authority] adalah NDAK ADA. Dan semua urusan keuangan & administrasinya sudah diaudit dan diselesaikan parties kedua negara. Lumayan RI pernah mendapat beberapa juta dolar dari FTP beberapa lapangan produksi disana. Salam, ar-. [Press release position stage IAGI terhadap masalah Celah Timor dan sedikit komentar ke media massa ini, dilakukan pada kesempatan IAGI mendampingi tim Pokja Celah Timor, dalam RDPU dengan DPR/Komisi-VIII. IAGI SECRETARIAT Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors Jl. Prof. Soepomo, No.10 JAKARTA-12870, INDONESIA Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577 email : [EMAIL PROTECTED]

