Celah Timor adalah suatu "daerah" yang terletak antara dua negara, yang
hingga saat ini secara de jure belum pernah mempunyai garis batasnya.

"Daerah" tersebut adalah suatu GARIS antara dua titik dari perbatasan garis
batas Indonesia-Australia yang terletak di Selatan Wetar [ujung pojok
timurlaut ex blok Leti, blok ini belum pernah laku] dan titik di selatan
Soe, Timor Barat [ujung pojok selatan ex blok Sabo, Japex].

Dalam sejarahnya, daerah tersebut tidak pernah ditarik garis batas antara
kedua negara baik antara Australia dengan Portugal, Australia dengan
Indonesia, hingga saat ini antara Australia dengan Timor Leste juga belum
ada perjanjian resmi batas antara kedua negara ini.

Saat daerah tersebut merupakan batas antara Indonesia dengan Australia,
terjadi suatu kesepakatan bersama untuk memanfaatkan sumberdaya yang
terdapat disana [walau belum ada batas resmi antara kedua negara]. Maka
dibuatlah perjanjian/treaty untuk mengelola bersama. Implementasi dari
kesepakatan tersebut adalah dibuatnya beberapa zone of cooperation.
Mengingat masih terjadi dispute terhadap pemakaian referensi, maka
disepakati pembuatan 3 zona [Zone A, 50:50, Zone B, 90:10 dan Zone C, 10:90]
yang memiliki bentuk seperti peti mati itu.

Pak Mawardi benar, bahwa kita telah kehilangan potensi migas di celah Timor
[baca pada Zones of cooperation] sebagai konsekuensi logis dari hilangnya
propinsi Timor Timur dari negara Indonesia.  Namun Namun secara resmi batas
negara pada wilayah Timor Gap, belum pernah ada. Sementara Timor Leste
[Marie Alkatiri], sudah mulai mengeluarkan konsep batas wilayahnya yang
menggunakan ZEE dan Mid-line. Sehingga wilayah Timor Leste adalah garis yang
ada di selatan zone-A pada zone of cooperation hingga di selatannya blok
Masela yang dikelola Inpex [wilayah Indonesia]. Kalau klaim-nya Timor Leste
ini disahkan oleh PBB atau International Court, maka blok Masela juga sudah
bukan dibawah pengelolaan BPMIGAS kita. Kami rasa, kita tidak mau dong
kehilangan Ligitan-Sipadan lagi.

Untuk alasan ini, maka IAGI menyarankan kepada pemerintah RI untuk
secepatnya melakukan penentuan BATAS wilayah yang tegas antara ketiga
negara. Dan jika kemungkinan terjadi kebuntuan [stagnant], maka IAGI juga
menyarankan dimungkinkannya potensi sumberdaya alam didaerah "dispute"
tersebut untuk tetap dapat dimanfaatkan secara bersama.

Adalah sangat mungkin akan terjadi kebuntuan, mengingat Australia masih
ngotot dengan referensi natural prolongation atau extensifikasi dari
kedalaman bathymetri 200 meter. Sedangkan UNCLOS82 memberikan metoda
penarikan batas dua negara adalah median line untuk penentuan batas dua
negara yang berada dalam satu kontinen, namun jarak antar keduanya tidak
lebih dari 400 nautikal mil. Mengingat Indonesia sudah ikut meratifikasi
UNCLOS82 ini, maka adalah wajar jika kita juga menerapkan keputusan2
UNCLOS82 tersebut.

Tentang investasi RI yang pernah dikeluarkan di wilayah tersebut, seperti
yang disampaikan Pak Bona Situmorang [sebagai perwakilan RI terakhir pada
Joint Authority] adalah NDAK ADA. Dan semua urusan keuangan &
administrasinya sudah diaudit dan diselesaikan parties kedua negara. Lumayan
RI pernah mendapat beberapa juta dolar dari FTP beberapa lapangan produksi
disana.


Salam,
ar-.
[Press release position stage IAGI terhadap masalah Celah Timor dan sedikit
komentar ke media massa ini, dilakukan pada kesempatan IAGI mendampingi tim
Pokja Celah Timor, dalam RDPU dengan DPR/Komisi-VIII.


IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]

 

 

Kirim email ke