Tepat pukul 11.00 WIB tanggal 21 Oktober 2003, Ikatan Ahli Geologi Indonesia
mengadakan Press Relese atas tanggapan IAGI terhadap RUU SDA. Acara ini
diselenggarakan di Rumah Makan Thamnak Thai di seputar Menteng, Jakarta
Pusat. Pada acara ini hadir wartawan (13 media) dari berbagai media massa,
baik itu cetak maupun televisi.

Acara dibuka oleh Ketua Umum IAGI, Andang Bachtiar, yang menjelaskan dengan
singkat apa itu IAGI kepada para wartawan. Kemudian dilanjutkan presentasi
singkat oleh Ketua Bidang GTL IAGI, Abdurrahman Assegaf, tentang aspek
teknis cekungan air tanah.

Presentasi ini mendapat tanggapan yang cukup baik dari para wartawan
terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Pertanyaan ada yang
bersifat teknis dan politis. Bahkan diluar acara para nara sumber, Andang
Bachtiar, Abdurrachman Assegaf, R. Fajar Lubis, Parlaungan, masih terus
dicecar pertanyaan oleh para wartawan. Mereka sepertinya ingin mendapatkan
pernyataan yang "politis" dari IAGI. Namun kita selalu memberi jawaban
seputar masalah teknis yang berhubungan dengan RUU SDA tersebut, karena kita
bergerak dalam tataran teknis papar Abdurracman Assegaf.


mohon ditambahi pak......................

Berikut press release IAGI
----------------------------------------------------------------------------
-------------

KONFERENSI PERS IAGI, JAKARTA SELASA 21 OKTOBER 2003
RUU SDA BELUM MENGATUR PENGELOLAAN AIRTANAH SECARA PROPORSIONAL


PENDAHULUAN : AIR DAN ISSU NASIONAL
Kemajuan pesat yang telah dicapai dalam pembangunan di Indonesia untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, ternyata juga
diiringi oleh kemunduran kemampuan daya dukung sumberdaya alam sebagai
penyangga kehidupan. Kemunduran ini terjadi baik dalam kemampuan sumberdaya
alam yang terbaharui (renewable) seperti air, udara, tanah dan hutan maupun
sumberdaya alam yang tidak terbaharui (non-renewable) seperti minyak dan gas
bumi serta mineral. Air merupakan salah satu sumberdaya alam dan kebutuhan
hidup yang paling penting dan merupakan unsur dasar bagi semua perikehidupan
di bumi. Tanpa air, berbagai proses kehidupan tidak dapat berlangsung.

Saat ini di Indonesia masalah ketersediaan sumberdaya air tidak lagi menjadi
masalah yang mudah dipecahkan, bahkan telah menjadi issu nasional bahwa di
berbagai pusat pertumbuhan terutama di Jawa, Bali dan Lampung telah terjadi
krisis air bersih. Air termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
(renewable) oleh kemampuan purisikasi diri oleh alam, karena itu air sering
dianggap sebagai sumberdaya alam yang tidak bisa habis atau sumberdaya alam
tidak terbatas. Air adalah milik umum (common property) dan karena itu
terkesan gratis, sehingga penggunaannya seringkali dilakukan secara tidak
hemat dan kurang hati-hati. Anggapan tersebut keliru, karena saat ini air
telah menjadi sumberdaya alam yang terbatas jumlahnya. Hal ini terjadi
karena air di satu fihak air memiliki siklus tata air yang relatif tetap,
sedangkan di fihak lain pemakaiannya terus bertambah seiring dengan
pertambahan populasi penduduk. Permasalahan lainnya adalah kualitas air yang
secara alami tidak baik atau terus menurun akibat kecerobohan aktifitas
manusia.


KONSEP PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR NASIONAL
Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia memerlukan suatu konsepsi yang jelas
dan terarah. Keberadaan sumberdaya air di muka bumi sangat dikontrol oleh
aspek bio-geo-fisik. Untuk menyediakan, memanfaatkan, mengolah dan
melindungi sumberdaya air di suatu wilayah pengembangan, diperlukan konsep
nasional pertimbangan yang akurat akan ketersediaannya, perilakunya,
penerapan metode eksplorasi, perhitungan potensi dan eksploitasi yang tepat.
Konsep Nasional ini meliputi 4 aspek:

1.      Aspek air atmosfer (hidrometeorologi), yang meliputi akurasi
perhitungan curah hujan, pemilihan lokasi-lokasi stasiun klimatologi dan
desain basis data yang baik serta studi perubahan iklim baik global,
regional maupun mikro
2.      Aspek air permukaan yang meliputi pengelolaan air permukaan baik
skala regional (pengelolaan Satuan Wilayah Sungai atau Daerah Aliran Sungai)
maupun skala mikro (one river one management)
3.      Aspek airtanah (hidrogeologi) yang meliputi pemetaan dan
rekonstruksi geometri akifer cekungan airtanah dan penghitungan potensinya,
pengelolaan yang meliputi pengaturan debit pengambilan dan kriteria kawasan
isian airtanah (recharge area) dan kawasan keluaran airtanah (discharge
area).
4.      Aspek konservasi dan pengolahan yang meliputi upaya menjaga dan/atau
mengembalikan kuantitas dan kualitas air, baik air permukaan mapun airtanah
agar memenuhi persyaratan yang ada.

Langkah-langkah untuk penetapan pengelolaan sumberdaya air ini perlu diambil
dengan mempertimbangkan dan melibatkan berbagai aspek kepakaran.
KOMENTAR IAGI TERHADAP RUU SUMBERDAYA AIR SEBAGAI PAYUNG PENGELOLAAN
SUMBERDAYA AIR DI INDONESIA

Perlunya suatu Rancangan Undang-Undang yang baru dalam pengelolaan
sumberdaya air dipandang sebagai suatu keharusan untuk menyempurnakan
regulasi yang telah ada selama ini. Perkembangan jaman yang menunjukkan
bahwa krisis sumberdaya air telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan
masyarakat di Indonesia, sehinggaperlu segera disikapi.

Kebutuhan akan air telah menjadi agenda dan isu internasional. Dalam
berbagai konvensi, pernyataan bahwa setiap orang berhak mendapatkan 50
liter/hari air bersih telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Indonesia sendiri berkomitmen bahwa salahsatu tujuan pembangunan Indonesia
adalah agar kebutuhan hidup rata-rata warga Indonesia untuk mendapatkan 2000
m3/tahun/orang dapat tercapai agar cita-cita menjadi masyarakat yang adil
makmur dan sejahtera dapat tercapai.

Berangkat dari pemikiran diatas maka IAGI sebagai salahsatu wadah profesi
yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa Indonesia pada khususnya, memandang perlu untuk urun
rembug/menyatakan sikap terhadap draft RUU yang telah mulai disosialisasikan
ke seluruh lapisan masyarakat ini.

RUU Sumberdaya Air ini merupakan kepentingan bersama dan menyangkut hajat
hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Banyaknya
pro-kontra/pertentangan/penolakan dalam RUU ini menunjukkan besarnya
apresiasi masyarakat terhadap RUU ini. IAGI, setelah melakukan diskusi panel
antar anggotanya pada tanggal 10 Oktober 2003 di Bandung, menyatakan
perlunya penyempurnaan draft RUU ini, tentunya di dalam pasal yang berkaitan
dengan bidang para ahli yang tergabung dalam IAGI. Beberapa aspek
penyempurnaan yang dirasa mendesak adalah :

1.      Perlu  pengaturan yang proporsional dalam RUU SDA meliputi semua
aspek air yaitu air hujan, air permukaan, airtanah dan air laut yang berada
di darat.
2.      Pengelolaan sumberdaya airtanah mutlak harus berdasarkan pada
cekungan airtanah, sesuai dengan sifat alamiahnya.
3.      Penentuan cekungan airtanah harus berlandaskan pada batasan-batasan
hidrogeologi yang akan menghasilkan batasan geometri (dimensi) yang jelas.
4.      Perlunya sosialisasi terminologi cekungan airtanah kepada seluruh
lapisan masyarakat (stake holders)
5.      Dalam pengelolaan airtanah harus dimasukkan faktor/unsur teknologi
(teknis).
6.      Pola pengelolaan sumberdaya air memerlukan keterpaduan/koordinasi
antar para pihak yang berkepentingan (stake holders) sesuai dengan bidang
kompetensi.


PENUTUP
Demikianlah butir-butir pemikiran yang perlu disampaikan oleh IAGI.


Jakarta, 17 Oktober 2003

Pengurus Pusat
Ikatan Ahli Geologi Indonesia
Sekretaris Jenderal



Ariadi Subandrio


IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke