Mengenai RUU SDA itu, saya belum pernah membacanya secara utuh, karena itu mungkin ada yang dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan air atau tubuh air yang menjadi perbatasan atau lintas batas kabupaten atau propinsi. Adakah hal itu juga cantumkan dalam RUU SDA?
Tentang "air (lintas) perbatasan" ini, sangat penting untuk diatur aturan mainnya. Bila hal itu tidak ada aturan mainnya, maka berpotensi menjadi sumber konflik. Dalam skala internasional, masalah air seperti itu telah dikenal menimbulkan masalah, sehingga ada yang menyebutkan istilah "Water War". Sebagai contoh, konflik antara India dan Bangladesh (Sungai Gangga-Brahmaputra), Turki, Siria dan Irak (Sungai Eufrat). Lebih jauh mengenai air sebagai sumber konflik, dapat dilihat dalam web site ini: http://www.rff.org/resources_articles/files/waterwar.htm (Saya coba akses lagi, ternyata tidak ada lagi. Saya punya file artikel tersebut. Ada yang mau?) Salam, WBS __________________________________ Do you Yahoo!? The New Yahoo! Shopping - with improved product search http://shopping.yahoo.com --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

