RUU SUMBER DAYA ALAM DIKOREKSI IAGI Kamis 23.10.03 @ 14.33 wita MATARAM � Rancangan undang-undang Sumber Daya Alam (RUU SDA) ternyata belum mengatur pengelolaan air tanah secara proporsional.Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengemukakannya melalui siaran pers yang diterima Kamis (23/10).
Menurutnya, RUU SDA ini merupakan kepentingan bersama dan menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia. ��Banyaknya pro-kontra menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap RUU ini,�� katanya. IAGI setelah melakukan diskusi panel antar anggotanya di Bandung, Jum�at (10/10) menyatakan perlunya penyempurnaan draft RUU ini, tentunya di dalam pasal yang berkaitan dengan bidang para ahli yang tergabung dalam IAGI. Beberapa aspek penyempurnaan yang dirasa mendesak adalah pertama, perlu pengaturan yang proporsional dalam RUU SDA meliputi semua aspek air yaitu air hujan, air permukaan, airtanah dan air laut yang berada di darat. Kedua, pengelolaan sumberdaya air tanah mutlak harus berdasarkan pada cekungan airtanah, sesuai dengan sifat alamiahnya. Ketiga, penentuan cekungan air tanah harus berlandaskan pada batasan-batasan hidrogeologi yang akan menghasilkan batasan geometri (dimensi) yang jelas. Keempat, perlunya sosialisasi terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake holders). Kelima, dalam pengelolaan airtanah harus dimasukkan faktor/unsur teknologi (teknis). Keenam, pola pengelolaan sumberdaya air memerlukan keterpaduan/koordinasi antar para pihak yang berkepentingan (stake holders) sesuai dengan bidang kompetensi. Dikatakannya bahwa RUU SDA sebagai payung pengelolaan sumber daya air di Indonesia, sebagai suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada selama ini. Perkembangan zaman yang menunjukkan bahwa krisis sumber daya air telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, sehingga perlu segera disikapi. Kebutuhan akan air telah menjadi agenda dan isu internasional. Dalam berbagai konvensi, pernyataan bahwa setiap orang berhak mendapatkan 50 liter per hari air bersih telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia sendiri berkomitmen bahwa salahsatu tujuan pembangunan Indonesia adalah agar kebutuhan hidup rata-rata warga Indonesia untuk mendapatkan 2.000 m3/tahun/orang dapat tercapai agar cita-cita menjadi masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dapat tercapai. Berangkat dari pemikiran tersebut maka IAGI sebagai salah satu wadah profesi yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia pada khususnya, memandang perlu untuk urun rembug menyatakan sikap terhadap draft RUU yang telah mulai disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat ini. Ada empat aspek konsep yang dikemukakannya. Menurutnya, pengelolaan sumberdaya air di Indonesia memerlukan suatu konsepsi yang jelas dan terarah. Keberadaan sumberdaya air di muka bumi sangat dikontrol oleh aspek bio-geo-fisik. Untuk menyediakan, memanfaatkan, mengolah dan melindungi sumberdaya air di suatu wilayah pengembangan, diperlukan konsep nasional pertimbangan yang akurat akan ketersediaannya, perilakunya, penerapan metode eksplorasi, perhitungan potensi dan eksploitasi yang tepat. Konsep nasional ini meliputi empat aspek. Yaitu, pertama aspek air atmosfer (hidrometeorologi), yang meliputi akurasi perhitungan curah hujan, pemilihan lokasi-lokasi stasiun klimatologi dan desain basis data yang baik serta studi perubahan iklim baik global, regional maupun mikro. Kedua, aspek air permukaan yang meliputi pengelolaan air permukaan baik skala regional (pengelolaan Satuan Wilayah Sungai atau Daerah Aliran Sungai) maupun skala mikro (one river one management). Ketiga, aspek air tanah (hidrogeologi) yang meliputi pemetaan dan rekonstruksi geometri akifer cekungan air tanah dan penghitungan potensinya, pengelolaan yang meliputi pengaturan debit pengambilan dan kriteria kawasan isian air tanah (recharge area) dan kawasan keluaran air tanah (discharge area). Keempat, aspek konservasi dan pengolahan yang meliputi upaya menjaga dan atau mengembalikan kuantitas dan kualitas air, baik air permukaan mapun airtanah agar memenuhi persyaratan yang ada. ��Langkah-langkah untuk penetapan pengelolaan sumberdaya air ini perlu diambil dengan mempertimbangkan dan melibatkan berbagai aspek kepakaran,�� ujarnya. Menurut Andang Bachtiar, kemajuan pesat yang telah dicapai dalam pembangunan di Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, ternyata juga diiringi oleh kemunduran kemampuan daya dukung sumberdaya alam sebagai penyangga kehidupan. Kemunduran ini terjadi baik dalam kemampuan sumberdaya alam yang terbaharui (renewable) seperti air, udara, tanah dan hutan maupun sumberdaya alam yang tidak terbaharui (non- renewable) seperti minyak dan gas bumi serta mineral. Air merupakan salah satu sumberdaya alam dan kebutuhan hidup yang paling penting dan merupakan unsur dasar bagi semua perikehidupan di bumi. Tanpa air, berbagai proses kehidupan tidak dapat berlangsung. Saat ini di Indonesia masalah ketersediaan sumberdaya air tidak lagi menjadi masalah yang mudah dipecahkan, bahkan telah menjadi issu nasional bahwa di berbagai pusat pertumbuhan terutama di Jawa, Bali dan Lampung telah terjadi krisis air bersih. Air termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable) oleh kemampuan purisikasi diri oleh alam, karena itu air sering dianggap sebagai sumberdaya alam yang tidak bisa habis atau sumberdaya alam tidak terbatas. Air adalah milik umum (common property) dan karena itu terkesan gratis, sehingga penggunaannya seringkali dilakukan secara tidak hemat dan kurang hati-hati. Anggapan tersebut keliru, karena saat ini air telah menjadi sumberdaya alam yang terbatas jumlahnya. Hal ini terjadi karena air di satu fihak air memiliki siklus tata air yang relatif tetap, sedangkan di fihak lain pemakaiannya terus bertambah seiring dengan pertambahan populasi penduduk. Permasalahan lainnya adalah kualitas air yang secara alami tidak baik atau terus menurun akibat kecerobohan aktifitas manusia.(hms) Sumber www.lomboknews.com --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

