Semoga menjadikan contoh bagus bagi penambang profesional yg dapat mengelola pertambangan disertai pelestarian. sebuah project yg "menantang" ... dlm arti positip looh :)
RDP "kalo penambang liar itu profesional ngga ya ...kan dibayar sebagai ahli tambang juga .... upst !!" ====================== Rabu 5 November 2003 00:00:30 WIB Pemerintah Bakal Ijinkan 13 Perusahaan Tambang di Hutan Lindung MinergyNews.Com, Jakarta-- Dari 22 perusahaan tambang yang diprioritaskan penyelesaiannya menyangkut masalah tumpang tindih lahan berkaitan dengan UU Kehutanan No. 41/1999, pemerintah agaknya bakal mengijinkan 13 perusahaan untuk terus melanjutkan kegiatannya. Menurut dokumen yang diterima pers, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Perekonomian telah menyetujui untuk memprioritaskan 13 perusahaan dari 22 perusahaan tambang yang kegiatannya terhambat akibat keluarnya UU Kehutanan tersebut. Prioritas diberikan pemerintah, karena ke-13 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sesuai anjuran yang diberikan Komisi III DPR RI. Sebagaimana diketahui, keluarnya UU Kehutanan No 41 tahun 1999 telah menghambat kegiatan sekitar 50 perusahaan tambang. Padahal perusahaan tambang tersebut telah meneken kontrak (PKP2B maupun KK) dengan pemerintah jauh sebelum UU tersebut dikeluarkan. Dari jumlah itu, pemerintah kemudian mengusahakan penyelesaian terhadap 22 perusahaan yang sudah diseleksi dengan kajian oleh tim terpadu. Berdasarkan kajian itu, pemerintah kemudian melakukan perhitungan resiko nilai gugatan dari 22 perusahaan yang besarnya sekitar 31 miliar dolar AS jika penyelesaian tak dicapai. Namun jika pemerintah mengijinkan 13 perusahaan dari 22 perusahaan itu, pemerintah hanya akan mendapat gugatan ganti rugi sebesar 9 miliar dolar AS dari 9 perusahaan. Dalam suratnya kepada Presiden Megawati, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menjelaskan masalah besarnya perhitungan risiko litigasi tersebut. Kepada Presiden, Menko dalam suratnya mengajukan alternatif penyelesaian berdasarkan hasil rakortas yaitu dengan mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan. Perubahan peruntukan dilakukan hanya kepada perusahaan yang telah menentukan lokasi cadangan sumber daya mineral yang ekonomis dan peta lokasi areal pertambangan. Disebutkan bahwa total wilayah yang akan diubah peruntukannya adalah seluas 115.118 hektar dari 6,05 juta hektar wilayah hutan lindung di sekitar wilayah pertambangan. Jadi, yang diubah peruntukannya hanya sekitar 2,07 persen dari total wilayah hutan lindung. Melalui suratnya itu, Menko mengemukakan kepada Presiden bahwa sesuai dengan berita acara rakortas, lima menteri terkait telah menyetujui perubahan peruntukan dengan menggunakan Pasal 19 UU No 41/1999. Lima menteri yang menandatangani berita acara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kehutanan; Menteri Negara Percepatan Pembangunan KTI; Menteri Negara Lingkungan Hidup; dan Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut, hasil keputusan dari Rakortas ada tiga hal. Pertama, menyetujui daftar nama 22 perusahaan tambang [13 dapat beroperasi, dan 9 berpotensi dilanjutkan] yang sudah diseleksi dengan kajian Tim Terpadu, dengan prioritas penyelesaian untuk 13 perusahaan. Kedua, menyetujui mekanisme dan tahapan penyelesaian permasalahan tumpang tindih sesuai dengan hasil usulan rakortas pada 18 Juli 2003. Ketiga, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan dan selanjutnya dimintakan persertujuan Komisi III dan VIII DPR RI sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden yang berkaitan dengan perubahan peruntukan tersebut. Ke-13 perusahaan tambang yang diprioritaskan untuk melanjutkan kegiatannya adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Indominco Mandiri, PT Antam Tbk (Buli-Malut), PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, dan PT Antam Tbk (Bh Bulu Sultra). Sedangkan 9 perusahaan tambang yang dinilai potensial untuk dilanjutkan kegiatannya adalah PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sungai Kencana, PT Irja Eastern Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Nabire Bakti Mining, PT Dairi Prima Mineral, PT Newmont Horas Nauli, PT Maruwai Coal, dan PT Sumbawa Timur Mining. (MNC-5) --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

