Semoga menjadikan contoh bagus bagi penambang profesional yg dapat 
mengelola pertambangan disertai pelestarian.
sebuah project yg "menantang" ... dlm arti positip looh :)

RDP
"kalo penambang liar itu profesional ngga ya ...kan dibayar sebagai ahli 
tambang juga .... upst !!"

======================

Rabu 5 November 2003 00:00:30 WIB 
Pemerintah Bakal Ijinkan 13 Perusahaan Tambang di Hutan Lindung 

MinergyNews.Com, Jakarta-- Dari 22 perusahaan tambang yang diprioritaskan 
penyelesaiannya menyangkut masalah tumpang tindih lahan berkaitan dengan 
UU Kehutanan No. 41/1999, pemerintah agaknya bakal mengijinkan 13 
perusahaan untuk terus melanjutkan kegiatannya. 

Menurut dokumen yang diterima pers, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 
Bidang Perekonomian telah menyetujui untuk memprioritaskan 13 perusahaan 
dari 22 perusahaan tambang yang kegiatannya terhambat akibat keluarnya UU 
Kehutanan tersebut. 

Prioritas diberikan pemerintah, karena ke-13 perusahaan tersebut telah 
memenuhi kriteria sesuai anjuran yang diberikan Komisi III DPR RI. 

Sebagaimana diketahui, keluarnya UU Kehutanan No 41 tahun 1999 telah 
menghambat kegiatan sekitar 50 perusahaan tambang. Padahal perusahaan 
tambang tersebut telah meneken kontrak (PKP2B maupun KK) dengan pemerintah 
jauh sebelum UU tersebut dikeluarkan. Dari jumlah itu, pemerintah kemudian 
mengusahakan penyelesaian terhadap 22 perusahaan yang sudah diseleksi 
dengan kajian oleh tim terpadu. 

Berdasarkan kajian itu, pemerintah kemudian melakukan perhitungan resiko 
nilai gugatan dari 22 perusahaan yang besarnya sekitar 31 miliar dolar AS 
jika penyelesaian tak dicapai. Namun jika pemerintah mengijinkan 13 
perusahaan dari 22 perusahaan itu, pemerintah hanya akan mendapat gugatan 
ganti rugi sebesar 9 miliar dolar AS dari 9 perusahaan. 

Dalam suratnya kepada Presiden Megawati, Menko Perekonomian Dorodjatun 
Kuntjoro-Jakti menjelaskan masalah besarnya perhitungan risiko litigasi 
tersebut.

Kepada Presiden, Menko dalam suratnya mengajukan alternatif penyelesaian 
berdasarkan hasil rakortas yaitu dengan mekanisme perubahan peruntukan 
kawasan hutan menjadi non-hutan. Perubahan peruntukan dilakukan hanya 
kepada perusahaan yang telah menentukan lokasi cadangan sumber daya 
mineral yang ekonomis dan peta lokasi areal pertambangan.

Disebutkan bahwa total wilayah yang akan diubah peruntukannya adalah 
seluas 115.118 hektar dari 6,05 juta hektar wilayah hutan lindung di 
sekitar wilayah pertambangan. Jadi, yang diubah peruntukannya hanya 
sekitar 2,07 persen dari total wilayah hutan lindung.

Melalui suratnya itu, Menko mengemukakan kepada Presiden bahwa sesuai 
dengan berita acara rakortas, lima menteri terkait telah menyetujui 
perubahan peruntukan dengan menggunakan Pasal 19 UU No 41/1999. Lima 
menteri yang menandatangani berita acara itu, Menteri Energi dan Sumber 
Daya Mineral; Menteri Kehutanan; Menteri Negara Percepatan Pembangunan 
KTI; Menteri Negara Lingkungan Hidup; dan Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, hasil keputusan dari Rakortas ada tiga hal. Pertama, 
menyetujui daftar nama 22 perusahaan tambang [13 dapat beroperasi, dan 9 
berpotensi dilanjutkan] yang sudah diseleksi dengan kajian Tim Terpadu, 
dengan prioritas penyelesaian untuk 13 perusahaan. Kedua, menyetujui 
mekanisme dan tahapan penyelesaian permasalahan tumpang tindih sesuai 
dengan hasil usulan rakortas pada 18 Juli 2003.

Ketiga, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri 

Koordinator bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan dan selanjutnya 
dimintakan persertujuan Komisi III dan VIII DPR RI sebelum dikeluarkan 
Keputusan Presiden yang berkaitan dengan perubahan peruntukan tersebut.

Ke-13 perusahaan tambang yang diprioritaskan untuk melanjutkan kegiatannya 
adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Indominco 
Mandiri, PT Antam Tbk (Buli-Malut), PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera 
Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay 
Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, dan PT Antam Tbk (Bh Bulu 
Sultra).

Sedangkan 9 perusahaan tambang yang dinilai potensial untuk dilanjutkan 
kegiatannya adalah PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sungai Kencana, PT Irja 
Eastern Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Nabire Bakti Mining, PT 
Dairi Prima Mineral, PT Newmont Horas Nauli, PT Maruwai Coal, dan PT 
Sumbawa Timur Mining. (MNC-5) 


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke