Dewan Sumber Daya Air Nasional Akan Dibentuk 19 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional tahun depan dengan keputusan presiden. Dewan ini akan mengurusi pengelolaan sumber daya air pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) 19 Februari lalu. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sekitar delapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Kita tengah menyiapkan delapan RPP sambil kita mensosialisasikan Undang-Undang Sumber Daya Air yang telah disahkan ke masyarakat," kata Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno di Jakarta, Jumat (19/3).
Delapan RPP itu, kata dia, harus selesai dalam jangka waktu satu tahun setelah pengesahan undang-undang tersebut. "Undang-undang dinyatakan berlaku setahun setelah disahkan," ujarnya.
Delapan PP yang akan disusun pemerintah yaitu PP tentang Pengelolaan Air, Hak Guna Air, Air Minum, Air Tanah, Irigasi, Sungai, Danau dan Waduk, serta PP tentang Pembiayaan. PP ini nantinya akan berisi penjabaran dan langkah lanjut dari UU Sumber Daya Air (SDA).
Menurut Menteri, tugas dan wewenang Dewan Sumber Daya Air Nasional itu akan diatur dalam Undang-Undang SDA yang telah disahkan itu. Secara rinci, anggota Dewan ini berasal dari seluruh stake holders bidang air, antara lain dari unsur pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat lainnya.
"Dari pemerintah antara lain Depkimpraswil, Departemen Pertanian, unsur swasta nanti ditentukan siapa saja, dan kelompok masyarakat bisa diwakili oleh siapa aja, bisa badan swadaya masyarakat seperti LSM," papar Soenarno.
Dewan ini, kata dia, akan dibentuk dari level nasional hingga daerah. "Dewan tingkat nasional tugasnya apa, dewan tingkat provinsi tugasnya apa, di undang-undang itu ada," katanya. Di tingkat daerah, nama Dewan bisa diganti dengan nama lain. "Namanya bisa dengan nama Dewan SDA Daerah atau nama lain yang ditentukan," katanya.
Selama ini, kata Menteri, Dewan daerah itu dinamakan Panitia Pengaturan Air. "Kalau dulu namanya Panitia Irigasi, kemudian dikembangkan menjadi Panitia Tata Pengaturan Air, mungkin ini bisa jadi embrionya Dewan SDA daerah," lanjut Soenarno.
Menanggapi berbagai kritikan atas disahkannya UU SDA, Soenarno berujar, �Ada salah pengertian dalam persepsi masyarakat.� Salah pengertian itu terutama berkaitan dengan hak guna usaha air yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 RUU Sumber Daya Air. Pasal itu menyebutkan hak guna usaha air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha guna tujuan komersial atau untuk memenuhi kebutuhan usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
Menurutnya, pasal ini tidak membuka privatisasi sumber daya air. Alasannya, menurut Soenarno, dapat dicermati pada penjelasan Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan hak guna usaha itu ditujukan pada koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta. "Ini yang disalahartikan oleh masyarakat," ujarnya. Namun jika masyarakat tetap merasa tidak puas dan ingin merevisi RUU itu setelah disahkan, menurutnya, pemerintah akan memperhatikan.
Soenarno menandaskan, jika pemerintah tidak mengikutsertakan swasta melakukan usaha hak atas air, maka pemerintah dinilai menyimpang dari Undang-Undang Usaha. "Karena dalam undang-undang antara BUMN, BUMD, kelompok masyarakat dan swasta harus setara," katanya. "Yang penting sekarang membuat pasal yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang lain, tetapi peran swasta sedemikian sehingga peran swasta tidak dominan."
Intinya, tegas Soenarno, pemerintah tetap mengarahkan pada keterlibatan sektor BUMN, BUMD, koperasi, dan swasta. "Dalam peraturan pemerintah (yang tengah dipersiapkan) nantinya diatur, dia (swasta) bisa bekerja dengan maksimum 49 persen (hak pengelolaan sumber daya air). Pengaturan di PP harus begitu," tandasnya.
Danto - Tempo News Room
_________________________________________________________________
All the action. All the drama. Get NCAA hoops coverage at MSN Sports by ESPN. http://msn.espn.go.com/index.html?partnersite=espn
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

