Problem klasik transportasi energy (distribusi energi) ini akan menjadi hal utama dalam beberapa puluh tahun kedepan.
Perlukah UU enegri yg menangai dari hulu-hilir ? RDP --- In [EMAIL PROTECTED], "ismail" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Panasbumi ini berbeda dg komoditi migas, dimana sumberdaya ini baru ada nilai ekonomisnya kalau dimanfaatkan,itupun hanya untuk menghasilkan listrik, karena bentuknya "abstrak"hanyalah "energi" ( steam) bukan merupakan komoditi yang bisa dipindah pindahkan dan sangat site specific, meskipun dibilang cadangannya besar tapi tdk bisa ditransportasikan spt layaknya migas serta gampang dijualnya, jadi ya banyak daerah yg ditinggalkan begitu saja. oleh karena itu kalau yg dijual blok/daerah migas jauh lebih laku (PSC).karena yg dijual komoditi. Dari segi regulasinya juga agak berat untuk bisnis ini, karena ada dua regulasi yaitu UU Panasbumi untuk bagian hulunya dan UU Kelistrikan untuk hilirnya. padahal dua kegiatan ini tidak bisa dipisahkan. Bandingkan dengan migas, baik hulu maupun hilirnya hanya pakai satu UU ( UU Migas), padahal kedua kegiatan tsb bisa berdiri sendiri sendiri.( bisa dua bisnis). Panasbumi ini hanya bisa dimanfaatkan untuk listrik dan non listrik( Pemakaian Langsung / untuk pengeringan) . Kayaknya sulit untuk mencapai keekonomiannya ( komersiel) kalau hanya dimanfaatkan langsung, karena investasinya cukup besar, apalagi di sini , dimana merupakan daerah tropis dan sinar matahari sepanjang masa. Biaya investasi untuk mendapatkan panasbumi dan peralatannya sangat besar dibandingkan nilai tambah terhadap komoditi yg diproses. Oleh karena itu pembuatan aturan/regulasi baik dalam bentuk UU maupun PP hrus benar benar memperhatikan berbagai aspek agar bisa diterapkan, jangan sampai regulasi banyak dibuat tapi tidak bisa diterapkan, contoh sudah ada yaitu Keprres 76 ttg Panasbumi sejak lahir sampai mati Kepres tsb belum pernah digunakan,( bagaimanapun setiap regulasi itu kan tdk sedikit biayanya). ISM ----- Original Message ----- From: "Indo Energy" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, April 05, 2004 1:17 PM Subject: [IndoEnergy] Pertamina kembalikan 13 wilayah kerja panas bumi > Pertamina kembalikan 13 wilayah kerja panas bumi > > JAKARTA (Bisnis): PT Pertamina telah mengembalikan 13 > wilayah kerja panas bumi yang dimilikinya kepada > Pemerintah karena dinilai tidak ekonomis. > Sekretaris Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral > Sukhyar mengatakan alasan dikembalikannya ke-13 > wilayah kerja panas bumi ini karena lama tidak > dioperasikan PT Pertamina sebab dinilai tidak > eko-nomis. > > Ke-13 wilayah kerja PT Pertamina itu adalah Sabang > Aceh, Seulawah Aceh, Suoh Sekincau, Gunung Rajabasa > Lampung, Kaldera D. Banten Jabar, Cisolok-Sukarame > Jabar, Tangkuban Perahu Jabar, Ngebel-Wilis Jatim, > Ijen Jatim, Ungaran Jateng, Sorik Merapi Jateng, dan > Telomoyo Jateng. > > Menurut dia, Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral > (GESDM) akan melakukan proses tender yang hampir > serupa dengan yang dilakukan Ditjen Migas dalam tender > blok migas. "Namun demikian detail dari proses tender > ini belum dapat dikemukakan karena masih menunggu PP," > tuturnya di Jakarta, kemarin. > > Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pada dasarnya > jika ada pihak yang tertarik untuk mengoperasikan > salah satu dari 13 wilayah kerja yang dulu dimiliki PT > Pertamina memang baik. > > "Tapi lebih baik jika perusahaan itu bekerja sama > dengan PT Pertamina untuk mengoperasikan wilayah kerja > panas bumi yang saat ini belum dikerjakan secara > optimal," ungkapnya. > > Sukhyar menjelaskan saat ini wilayah kerja panas bumi > yang dikembangkan baru mencapai produksi sebesar 807 > MW. Menurut dia, produksi ini masih jauh dari target > produksi panas bumi sebesar 6.000 MW. > > "Dari perhitungan kami, baru pada 2020 target produksi > sebesar 6.000 MW itu dicapai. Jadi dari pada > mengoperasikan satu dari 13 wilayah kerja yang > dikembalikan PT Pertamina, lebih baik investor > bermitra dengan BUMN migas nasional itu untuk > mengembangkan lapangan panas bumi yang sudah terbukti > berproduksi," katanya. > > Panas bumi > > Dia menambahkan dari 13 wilayah kerja yang > dikembalikan itu, potensi cadangannya baru masuk dalam > tahap terduga. Dengan demikian, katanya, akan besar > sekali dana yang dikeluar-kan investor untuk mencapai > pada ta-hap cadangan terbukti. > > Sementara itu menyinggung tentang panas bumi, dia > mengatakan, Peme-rintah akan menerbitkan dua PP > tentang Panas Bumi yang menjadi penjabaran UU No. > 27/2003 tentang Panas Bumi. > > Sukhyar menuturkan kedua PP tersebut adalah PP > Pengusahaan Panas Bumi dan PP Penggunaan Langsung > Panas Bumi. > > "Paling lambat akhir tahun ini, kedua PP tersebut > sudah harus diundangkan. Kedua PP tersebut sangat > penting," tuturnya. > > Kepala Biro Hukum dan Humas De-partemen Energi dan > Sumber Daya Mineral Sutisna Prawira menginfor-masikan > saat ini kedua PP mengenai panas bumi tersebut sudah > masuk dalam pembahasan antara Biro Hukum dan Ditjen > Geologi dan Sumber Daya Mineral. > > "Jika pembicaraan antara tim Biro Hukum dan tim dari > Ditjen GESDM sudah selesai maka draft tersebut segera > dinaikkan ke pembahasan antar Depar-temen," ujarnya. > > Sukhyar menuturkan pentingnya PP Pengusahaan Panas > Bumi dan PP Penggunaaan Langsung Panas Bumi ini > diundangkan paling lambat akhir tahun berkaitan dengan > tender wilayah kerja panas bumi. (dle) > > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

