Pak Awang, dan yang lainnya.

kalau di Malaysia kalau commitment nya tidak dilakukan maka harus bayar CASH ke Petronas, itu jelas tertulis di kontraknya. Apa kita juga harus bikin kayak gitu? kenapa tidak?

Seperti yang Pak Awang bilang, yang sering juga saya amati adalah adanya pengalihan commitment seismic dan drilling dialihkan dengan study yang dilakukan oleh perusahaan induknya dengan biaya diekivalen kan dengan biaya kegiatan seismik atau drilling. Kalau bisa dimasukan juga kedalam kontrak nya pernyataan bahwa acquisition dari "hard data" tidak boleh diganti dengan studies.

Perusahaan juga harus dilihat per kontrak, bukan per induk perusahaan. Bisa saja suatu perusahaan X sudah besar sekali revenue nya ke negara, tetapi ada satu block atau mungkin lebih yang tidak dipenuhi commitment nya.

Pengalihan komitmen dari satu blok/contract ke blok/contract yang lain juga sering dilakukan, iya nggak ?

Nah ada satu lagi....... berapa banyak perusahaan yang kegiatan uncommercial block nya (bahkan kegiatan new venture nya) dibiayai oleh block/contract yang sudah cost recovery ??? saya yakin ini banyak sekali. . . . . .

Pak kalau komitment dilakukan pada akhir tahun tanpa ada kelanjutan study (stdy lagi..) dari seismik atau drilling nya juga tidak ada gunanya.

Kalau suatu block sudah melakukan exploration dan sudah punya sunk cost, lalu perusahaan tsb dijual pada akhir atau dekat sekali dengan akhir kontrak (bukan yang tiga tahun pertama tentunya). Lalu perusahaan yang beli lakukan negosiasi untuk dapat perpanjangan. apakah sunk cost nya di keep sama perusahaan tsb? kalau praktek nya gini terus kapan cash flow nya masuk kenegara ? (apakah berbeda treatment nya untuk block yang sudah komersial dan belum?)

saya rasa banyak lagi yang bisa dibenahi, ini hanya contoh kecil saja.

fbs.
memang enak jadi komentator.


From: Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Perusahaan Minyak-minyakan (was RE: [iagi-net-l] 12 blok baru)
Date: Wed, 3 Nov 2004 19:32:08 -0800 (PST)


"Perusahaan minyak-minyakan" adalah jargon BP Migas untuk menyebut perusahaan2 minyak yang tidak melakukan komitmennya setelah mendapatkan blok tersebut. Komitmen pasti (firm commitment) 3 tahun dituangkan dalam kontrak dan itu WAJIB dilakukan. Memang selama 3 tahun itu pekerjaan2-nya bisa ditukar2-kan (mis dari tahun ke-1 dipindah ke tahun ke-2, atau dari tercantum di tahun ke-2 ditarik menjadi ke tahun-1, dsb. Yang penting adalah bahwa pada akhir tahun ke-3 semua pekerjaan TELAH dilakukan.

Yang terjadi dengan perusahaan minyak-minyakan adalah bahwa setelah tanggal penandatanganan kontrak, batas max 3 bulan untuk menyerahkan WP &B (work program and budget) pun mereka lewati. Tentu saja kami selalu mengejar2-nya. Akhirnya mereka pun menyerahkan WP&B-nya. Ini bukan jaminan mereka akan melakukan aktivitas, sebab AFE (authorized finance expenditure) mereka gak pernah masuk, artinya walaupun mereka sudah menyerahkan WP&B, tidak juga memulai pekerjaannya sebab detail teknis dan anggarannya belum masuk ke BP Migas (AFE diperlukan kalau mereka mau di-cost recovery, tanpa AFE tak akan ada cost-recovery). Kami juga mengejar2 mereka, akhirnya AFE diserahkan. Sesudah kami setujui. Eh...ternyata pekerjaan pun belum juga dilakukan. Alasan utamanya tentu kita tahu : no money no work.

Ciri lain perusahaan minyak2an adalah mereka memundurkan komitmen2nya, yang sifatnya butuh investasi besar seperti seismik atau bor, nanti dululah, studi saja dulu, dan studi saja terus (padahal minyak akan dibuktikan kalau diseismik dan dibor, bukan distudi).

Ada sebuah perusahaan minyak2an yang di tahun pertamanya saja sudah menawarkan bloknya ke pihak lain, nah ketahuan kan bahwa mereka hanya makelar minyak, tentu saja tidak bisa seenaknya begitu. Dalam kontrak diatur bahwa operator tak boleh dialihkan sebelum 3 tahun pertama (kalau gantu susunan pemegang saham silakan saja). Dan perusahaan ini baru saja menyerahkan AFE studinya, di bulan ke-11 (!).

Kenapa perusahaan minyak2an ini sampai menang tender blok ? Itu bukan masalah BP Migas sebab pelaksanaan tender tidak dilakukan oleh BP Migas tapi oleh Ditjen Migas. Komitmen2 yang muluk2 pun yang dijanjikan oleh calon operator bukan atas persetujuan BP Migas. Kontrak dibuat oleh Ditjen Migas. Hanya, setelah kontrak jadi, Ka BP Migas lah yang menandatanganinya bersama si operator. Lalu...mulailah pengejaran kami menagih komitmen2 itu dan mulailah si operator berkilah macam2 dengan 1001 alasan.

Kontrak kita lemah, sanksinya kurang, tak ada sanksi signature bonus yang tak dibayarkan, tak ada sanksi komitmen yang tidak berjalan (yang ini akan diperbaharui, yaitu 3 tahun tidak jalan mereka akan diterminasi). Tapi...lahan sudah terlanjur diberikan kepada mereka dan 3 tahun percuma saja lahan itu menjadi nganggur.

Pak Andang, kami bisa saja menyebutkan perusahaan2 mana saja yang memang atau berpotensi sebagai perusahaan minyak2an ini. Memang alasan yang dikemukakan Pak Andang sangat masuk akal. Tapi tidak melalui forum umum ini lah, ok ? Sebagai catatan, geologist dan geophysicist-nya pun resah berada di perusahaan2 ini.

Mereka berani bermain di minyak dengan beberapa alasan : (1) untuk menjualnya kembali, (2) untuk gengsi group perusahaan sebab kalau ada anak perusahaannya yang bermain di minyak, itu bisa menaikkan saham mereka secara keseluruhan (padahal publik/stake holder akan tertipu sebab ini hanya perusahaan minyak2an....)

Salam,
awang





---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Check out the new Yahoo! Front Page.  www.yahoo.com/a

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.com/



--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------



Kirim email ke