Urun tanggapan, Isu pajak dan bea masuk (impor) untuk industri migas sudah sering diangkat dalam berbagai seminar sejak UU migas baru dikeluarkan. Saya pernah ikut seminar perihal kebijakan fiskal untuk industri migas. Disana, pejabat Bea Cukai menjelaskan sudah ada kesamaan persepsi dengan BP Migas perihal bea masuk, bahwa PSC yang ditandatangani sesudah UU baru akan dikenai bea masuk, sedang PSC lama tidak. BP Migas sudah menyerahkan daftar PSC & JOB lama (+/- 100 kumpeni) kepada Bea Cukai. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan, karena pelaksana di lapangan masih menghadapi berbagai kendala (termasuk pengenal impor) (sehingga PSC dirugikan). BP Migas pernah mengadakan seminar di Bali untuk membahas masalah investasi dengan menghadirkan berbagai tokoh migas. Hilmi Panigoro (CEO Medco) sebagai salah satu pembicara mengatakan, seminar itu tidak banyak manfaatnya kalau tidak menghadirkan pejabat Dept Keuangan, karena masalah utama yang dihadapi investor migas adalah pajak dan tenaga kerja. Forum wartawan ESDM juga pernah mengadakan seminar yang berusaha menampilkan berbagai tokoh terkait di bidang investasi migas. Pak Suyitno selaku Direktur Eksekutif IPA antara lain menyampaikan masalah perpajakan sebagai faktor penghambat investasi (dalam masa eksplorasi). Namun sayangnya, Dirjen Pajak yang dijadwalkan menjadi salah satu pembicara berhalangan hadir. Nampaknya Departemen Keuangan berpersepsi bahwa aturan pajak harus diberlakukan untuk semua jenis industri (keadaan "normal" ), sementara investor migas menginginkan perlakukan khusus (terutama pada masa eksplorasi), sebagaimana pada PSC lama. Selanjutnya bagaimana, mari kita tunggu.
MA ----- Original Message ----- From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, December 02, 2004 12:41 PM Subject: [iagi-net-l] Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas --> anda setuju ? > Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas > Selasa, 30 November 2004 | 15:43 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menggodok paket > insentif fiskal untuk investor migas dan pertambangan. Insentif ini > diberikan agar sektor migas dan pertambangan semakin menarik. "Besok > Rabu ada pertemuan dengan Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah itu > sudah mencapai final, apa tindaklanjut dan keputusan yang akan > dikeluarkan," kata Iin Arifik Takhyan dalam konggres Ikatan Ahli > Teknik Perminyakan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/11). > > Menurutnya sebelumnya telah ada pertemuan dengan Dirjen Pajak yang > meminta agar masalah pajak dikembalikan dalam keadaaan "normal". > Masalah perpajakan ini sering dijadikan alasan enggannya investor > menanamkan modal di Indonesia. Dalam UU Migas yang lama, para > kontraktor migas tidak perlu membayar pajak selama masa eksplorasi. > Sedangkan dengan UU Migas baru pajak telah dikenakan saat masa > eksplorasi. > > "Dalam Production Sharing Contract itu pengertiannya dengan membayar > 85 persen itu sudah termasuk pajak-pajak, lalu ada PPN yang harus di > "reimburse" itu yang sedang kita perjuangkan," tandas Iin. Pembagian > hasil minyak antara pemerintah dan kontraktor dalam kontrak produksi > bersama (Production Sharing Contrac) telah disepakati 85:15. Namun > saat ini Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) masih tetap > mengenakan bea impor untuk barang yang digunakan dalam eksplorasi > migas ketika masuk ke Indonesia. Sebenarnya bea impor barang ini dapat > saja diminta kembali oleh kontraktor namun diperlukan angka pengenal > impor. > > Dalam UU Migas lama, impor barang kontraktor migas ditanggung > Pertamina dengan menggunakan angka pengenal impor milik Pertamina. > Namun saat ini, tambah Iin, masalah hulu industri migas diserahkan ke > Badan Pengelola Migas. BP Migas ini bukan sebuah perusahaan melainkan > Badan Hukum sehingga tidak memiliki angka pengenal impor. > > "Dengan dikelola BP migas, angka pengenal impor tidak jelas, maka ada > kemungkinan akan diserahkan ke PSC atau kepada BP Migas dengan > pengecualian," tutur Iin. Saat ini Dirjen Pajak sedang > mempertimbangkan apakah perlu ada keputusan menteri keuangan yang > harus diubah dan diteliti apakah permintaan itu sesuai dengan UU yang > ada. > > Sebelumnya Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro > menjanjikan paket kebijakan berisi insentif untuk menggairahkan sektor > pertambangan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, > paket ini nantinya bisa dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) > menteri atau keputusan presiden. "Kita belum tahu bentuknya bagaimana, > masih digarap. Tapi kita harapkan bisa dikeluarkan secepatnya," kata > Purnomo. Harapannya, saat kunjungan delegasi Kamar Dagang Amerika > bidang Energi pada Januari 2005 diharapkan konsep itu telah tersedia. > > Muhamad Fasabeni - Tempo > > > > -- > my blog : > http://putrohari.tripod.com/Putrohari/ > > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id > Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

