Pada kenyataannya memang semua orang yang merasa dirugikan dapat
mengajukan gugatan seperti kutipan UU MK berikut:
Pasal 51.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.      perorangan warga negara Indonesia; 
b.      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; 
c.      badan hukum  publik atau privat; atau 
d.      lembaga negara.

Laung

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, December 16, 2004 9:31 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [iagi-net-l] UU Migas - intens dalam penggodokan di MK

>
  Fik,

  Justru itu yang aku pertanyakan , kok  UU yang demikian besar
implikasinya , yang menggugat kok "cuma" SP Pertamina , jadi
pertanyaannya melebar :
1.apakah memang setiap manusia WNI boleh melakukan gugatan kepada UU
yang
telah dikaji melalui Mahkamah Konstitusi. Dimana kewajarannya ?
2.apakah Mahkamah Konstitusi "harus " sekali lagi harus melakukan
peninjauan hukum ,terhadap setiap guagatan ?

Saya tidak tahu jawabnya , cuma kalau melihat "logika"nya , kok para
pemain dalam industri tidak mau (apa tidak berani) melakukan gugatan ???
Kok organisasi yang relatif "kecil" seperti SP Pertamina mempunyai
keberanian seperti itu ?? ( Padahal persentase karyawan Pertamina yang
jadi anggota SP itu  kelihatannya sedikit lho).

Kok ???? Ada apa ini , kan begitu fikirannya "a man on the street ".

Tah bagaimana kang Sodik ?Tolong saya dicerahkan akh.

Si Abah



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke