Pada kenyataannya memang semua orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan seperti kutipan UU MK berikut: Pasal 51. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
Laung -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, December 16, 2004 9:31 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [iagi-net-l] UU Migas - intens dalam penggodokan di MK > Fik, Justru itu yang aku pertanyakan , kok UU yang demikian besar implikasinya , yang menggugat kok "cuma" SP Pertamina , jadi pertanyaannya melebar : 1.apakah memang setiap manusia WNI boleh melakukan gugatan kepada UU yang telah dikaji melalui Mahkamah Konstitusi. Dimana kewajarannya ? 2.apakah Mahkamah Konstitusi "harus " sekali lagi harus melakukan peninjauan hukum ,terhadap setiap guagatan ? Saya tidak tahu jawabnya , cuma kalau melihat "logika"nya , kok para pemain dalam industri tidak mau (apa tidak berani) melakukan gugatan ??? Kok organisasi yang relatif "kecil" seperti SP Pertamina mempunyai keberanian seperti itu ?? ( Padahal persentase karyawan Pertamina yang jadi anggota SP itu kelihatannya sedikit lho). Kok ???? Ada apa ini , kan begitu fikirannya "a man on the street ". Tah bagaimana kang Sodik ?Tolong saya dicerahkan akh. Si Abah --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

