Emang ruwet kalau cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara, kalau
sampai harus mengelola dan mengurus cabang produksi itu..jadinya monopoli
dan semaunya sendiri ....toh enggak ada saingan jadi ngapain ngasih
kualitas lebih....kurang aja orang tetap beli kok....
Tapi ruwet juga kalau dikuasai pemodal besar yang karena kemampuan
modalnya lalu menguasai juga semuanya dan jadi monopoli juga....
Mungkin pemerintah harusnya menciptakan peraturan perundangan yang
membolehkan swasta masuk dalam bidang ini ( dan bersaing secara sehat )
tapi dengan pengawasan dan peraturan yang baik sehingga tidak terjadi
monopoli oleh satu perusahaan besar dengan modal yang besar....(kalau
enggak salah di AS sana namanya UU antitrust ?)
Regards
Ferdinandus Kartiko Samodro
TOTAL E&P Indonesie Balikpapan
DKS/TUN/G&G
0542- 533852
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>
18/12/2004 09:14 AM
Please respond to iagi-net
To: [EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject: [iagi-net-l] BP Migas Berharap Mahkamah Konstitusi
Tidak Batalkan UU Migas
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU
Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Alasannya, paradigma
yang mendasari undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD
1945.
Dalam kesimpulannya, hakim menyebutkan bahwa ketenagalistrikan
merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak, sehingga cabang produksi itu haruslah dikuasai
negara.
Pengertian dikuasai negara, menurut Mahkamah Konstitusi, berarti
negara tidak hanya menjadi pengatur ataupun pengawas tapi juga turut
mengelola dan mengurus cabang produksi tersebut. Karena itu, hanya
badan usaha milik negara yang masih dikuasai negara (mayoritas
sahamnya dimiliki pemerintah) yang boleh mengelola cabang produksi itu
agar bisa terjangkau oleh rakyat.
Dara Meutia Uning - Tempo
--
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------