Dua UU ( Migas , listrik) tsb yang dimasalahkan bahwa dua UU itu bertentangan dg UUD, seharusnya kedua komoditi tsb dikuasai oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebetulnya yg dinamakan "Dikuasai" oleh Negara"itu bagaimana to ? Apakah Negara harus mengambilnya sendiri dari dalam tanah, kemudian menjual atau memproses dan menjual hasilnya kepada rakyat dg harga yang murah ( kalau ongkos produksinya lebih mahal maka negara hrs mensubsidi.) Apakah memberikan Kuasa Pertambangan (KP) itu juga tdk bertentangan dg UUD, mengingat Kekuasaan yg dimiliki negara dialihkan kepada pihak lain. Kalau kita amati felosofi dari UU tsb adalah memberikan fungsi masing masing kepada setiap stikholder SDA, bagaimana seharusnya fungsi Negara sebagai "Penguasa SDA", Bagaimana fungsi pemerintah sebagai "alat Negara" dan Bagaimana fungsi pedagang bid SDA. yang sebelumnya fungsi fungsi tsb saling dirangkap, ibaratnya pemain tapi juga merangkap wasitnya.
ISM ISM ----- Subject: Re: [iagi-net-l] BP Migas Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Batalkan U U Migas > > Adakah yg tahu sisi lemah dari UU Migas ? > > Saya kok malah curiga adanya perebutan kepentingan pribadi/kelompok > > ketimbang kepentingan negara secara utuh ya.... > > ah suudzon kali ya ... :( > > > > Moga2 tidak ada yg berusaha membatalkannya. Sehingga kita dapat > > langsung konsentrasi meningkatkan usaha penemuan ladang-ladang baru. > > > RDP > > === > > > Menurut saya secara UU , UU no 21 itu sudah memadai dalam arti kata > bahwa memang Negara melalui BP Migas sudah sangat menentukan arah dari > kegiatan sektor hulu Migas. > BP Migas bukan hanya saham (??? mungkin istilahnya ndak tepat ya) dikuasai > secara mayoritas oleh Negara , tetapi dia memang adlah "negara". > Memang kemudian terjadi komplikasi komplikasi akibat BP - Migas bukanlah > suatu entity bisnis. > Hal lain yang dilupakan (????) adalah suatu kenyaatan bahwa untuk memiliki > suatu posisi tawar yang tinggi Pemerintah harus memiliki suatu entity > bisnis yang kuat dibidang hulu migas (baca Pertamina yang kuat). > Sehingga kalau Kontraktor agak "ndablek" , BUMN inilah yang menjadi alat > pemerintah untuk melakukan aktifitas. > Dus Pertamina harus mendapatkan perlakuan khusus yang positip tentu saja ! > Hanya kenyataan pahit yang ada didepan mata, contoh soal CEPU yang memang > sejak awal adalah WKP Pertamina , malahan kebijakan Pemerintah kayaknya > ndak jelas dan tidak mendukung BUMN-nya sendiri. > Apakah ada trade off dibelakang layar saya tidak tahu kontrak TAC dengan > apa mungkin dg Exxonmobil diperpanjang , tapi embargo senjata dilepas . Ya > kalau ini sih namanya politik !!!! > Tentu saja dengan catatan bahwa Pertamina harus mau berubah dan menjadi > suatu entity bisnis yang didukung oleh direksi dan karyawan yang sudah > "tahu bisnis". > Amandemen ???? > Mungkin saja , ditolak dan Pemerintah mengamandemen UU tsb, tapi apakah > kalau itu ditolak , lalu kegiatan hulu menjadi kacau , kayaknya tidak juga > ya . > Kan pengaturan akan kembali ke UU . No 8 thn 1971 (Cwiiiw). > > Si Abah > > > > BP Migas Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Batalkan UU Migas > > Sabtu, 18 Desember 2004 | 05:27 WIB > > > > TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP > > Migas) berharap,Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan (mencabut) > > Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. > > > > "Semestinya UU Migas tidak mengalami nasib yang sama seperti > > Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Ketenagalistrikan" kata Kepala BP > > Migas Rachmat Sudibjo di Bogor. > > > > Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2001 itu merupakan penyempurnaan dari > > undang-undang yang lama. UU Migas yang baru itu lebih rinci mengatur > > berbagai hal seperti kewajiban pasokan gas untuk kebutuhan dalam > > negeri bagi para kontraktor, mempertegas aturan-aturan perpajakan > > serta kewajiban kontraktor dalam kontrak bagi hasil, dan juga mengatur > > kontrak-kontrak gas secara lebih detail. > > > > "Dalam undang-undang yang lama hanya disebutkan bahwa hanya Pertamina > > yang diperbolehkan mengadakan kontrak bagi hasil dengan mitra swasta. > > Tapi hanya itu saja, sama sekali tidak diatur hal-hal lain," katanya. > > > > BP Migas saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang > > akan menilai apakah UU Migas yang baru bertentangan dengan > > Undang-Undang Dasar 1945. Menurut rencana, Mahkamah Konstitusi akan > > membacakan putusan pada Selasa (21/12). > > > > Rachmat menjelaskan, berbagai permasalahan di industri minyak dan gas > > bumi merupakan warisan undang-undang yang lama seperti masalah > > kelanjutan kontrak gas alam cair di Arun (Aceh) dan Bontang > > (Kalimantan Timur). > > > > "Kalau hanya melihat kulitnya, memang akan gampang memperoleh > > kesimpulan yang salah," Rachmat, "Tapi saya pikir Mahkamah Konstitusi > > dapat melihat secara lebih luas permasalahan di industri migas ini." > > > > Dia mengakui, dalam undang-undang yang baru diatur ketentuan > > perpajakan seperti mewajibkan kontraktor bagi hasil membayar langsung > > pajak penghasilan pada pemerintah. Pasal ini diberlakukan karena di > > masa lalu, biasanya kontraktor mengelak dari kewajiban itu dan meminta > > pemerintah untuk menagih pada pemerintah negara asal kontraktor > > tersebut. > > > > Kebijakan ini akhirnya menimbulkan efek domino pada kebijakan > > perpajakan yang lain. "Departemen Keuangan meminta pajak pertambahan > > nilai dibayar dimuka, tidak lagi ditunda setelah kegiatan produksi. > > Sedangkan Bea dan Cukai juga meminta bea masuk impor alat-alat berat > > juga dibayar di muka," kata Rachmat. > > > > Akibat dari kebijakan itu, kontraktor menuding pemerintah melanggar > > kesepakatan dalam kontrak, karena pajak pertambahan nilai dan bea > > masuk dianggap sudah termasuk dalam penerimaan pemerintah dari pola > > bagi hasil yang disepakati. > > > > Pemerintah kemudian berjanji untuk mengembalikan dana pajak > > pertambahan nilai dan bea masuk yang telah dibayarkan. Kenyataannya, > > pengembalian itu memakan waktu jauh lebih lama daripada yang > > dijanjikan, sehingga jumlahnya terus membengkak. > > > > Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU > > Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Alasannya, paradigma > > yang mendasari undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD > > 1945. > > > > Dalam kesimpulannya, hakim menyebutkan bahwa ketenagalistrikan > > merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat > > hidup orang banyak, sehingga cabang produksi itu haruslah dikuasai > > negara. > > > > Pengertian dikuasai negara, menurut Mahkamah Konstitusi, berarti > > negara tidak hanya menjadi pengatur ataupun pengawas tapi juga turut > > mengelola dan mengurus cabang produksi tersebut. Karena itu, hanya > > badan usaha milik negara yang masih dikuasai negara (mayoritas > > sahamnya dimiliki pemerintah) yang boleh mengelola cabang produksi itu > > agar bisa terjangkau oleh rakyat. > > > > Dara Meutia Uning - Tempo > > > > > > > > > > > > -- > > my blog : > > http://putrohari.tripod.com/Putrohari/ > > > > --------------------------------------------------------------------- > > To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] > > To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > > Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan > > Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id > > Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) > > Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) > > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) > > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau > > [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) > > Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) > > --------------------------------------------------------------------- > > > > > > > > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] > To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id > Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) > Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

