Rabu 22 Desember 2004 06:08:51 WIB BPMigas: Keputusan MK Harus Dihormati MinergyNews.Com, Jakarta--Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Migas.
Menurut Wakil Kepala BPMigas, Kardaya Warnika, keputusan MK harus dihormati karena itu keputusan lembaga peradilan negara. "BP Migas akan menindaklanjuti apa-apa yg disyaratkan oleh MK," katanya menanggapi hasil keputusan MK di Jakarta. Kardaya menjelaskan, MK memutuskan ada 3 pasal dari UU Migas yg diamandemen atau ditinjau atau tambah penjelasan. Pertama, yang berkaitan dengan Domestik Market Obligation (DMO). Kedua, yang berkaitan dengan penetapan harga BBM dan gas dalam negeri. Ketiga, menyangkut kewenangan penunjukkan wilayah kerja bagi KPS. Mengenai DMO, terang Kardaya, UU 22/2001 menyatakan bahwa KPS harus menyerahkan produksinya maksimal 25 persen. Kalau itu dianggap tidak mencukupi karena kurang mencerminkan keberpihakan kepada nasional, pihaknya akan mengubahnya sehingga terlihat keberpihakannya kepada nasional. "Perubahan ini tidak akan menimbulkan masalah baru." Mengenai harga, ujarnya, jika mekanisme penetapannya tidak ingin diserahkan kepada pasar maka pihaknya akan menyesuaikannya. "Ini juga tidak akan menimbulkan masalah." Sedangkan mengenai wewenang penunjukan wilayah kerja baru, MK meminta supaya tidak diserahkan kepada kontraktor. "Hal ini juga akan kami sesuaikan dengan mengubah kata wewenang agar sesuai dengan jiwa UU bahwa kontraktor tidak memperoleh wewenang tapi misalnya dimintakan hak sebagai pelaksana atau dengan kalimat lain yang tidak bertentangan dengan kalimat MK." Kardaya menilai, keputusan MK ini, merupakan sesuatu yang sangat baik karena memupuskan kemungkinan pemerintah dituntut atau diajukan ke arbitrase oleh investor yang sudah menanamkan investasinya di Indonesia. Keputusan ini membuat investor memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga mereka melihat Indonesia memiliki kepastian hukum. (MNC-6) -- my blog : http://putrohari.tripod.com/Putrohari/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

