Rabu 22 Desember 2004 06:08:51 WIB 
BPMigas: Keputusan MK Harus Dihormati 

MinergyNews.Com, Jakarta--Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas
(BPMigas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU
Migas.

Menurut Wakil Kepala BPMigas, Kardaya Warnika, keputusan MK harus
dihormati karena itu keputusan lembaga peradilan negara. "BP Migas
akan menindaklanjuti apa-apa yg disyaratkan oleh MK," katanya
menanggapi hasil keputusan MK di Jakarta.

Kardaya menjelaskan, MK memutuskan ada 3 pasal dari UU Migas yg
diamandemen atau ditinjau atau tambah penjelasan. Pertama, yang
berkaitan dengan Domestik Market Obligation (DMO). Kedua, yang
berkaitan dengan penetapan harga BBM dan gas dalam negeri. Ketiga,
menyangkut kewenangan penunjukkan wilayah kerja bagi KPS.

Mengenai DMO, terang Kardaya, UU 22/2001 menyatakan bahwa KPS harus
menyerahkan produksinya maksimal 25 persen. Kalau itu
dianggap tidak mencukupi karena kurang mencerminkan keberpihakan
kepada nasional, pihaknya akan mengubahnya sehingga terlihat
keberpihakannya kepada nasional. "Perubahan ini tidak akan menimbulkan
masalah baru."

Mengenai harga, ujarnya, jika mekanisme penetapannya tidak
ingin diserahkan kepada pasar maka pihaknya akan menyesuaikannya. "Ini
juga tidak akan menimbulkan masalah."

Sedangkan mengenai wewenang penunjukan wilayah kerja baru, MK
meminta supaya tidak diserahkan kepada kontraktor. "Hal ini juga akan
kami sesuaikan dengan mengubah kata wewenang agar sesuai dengan jiwa
UU bahwa kontraktor tidak memperoleh wewenang tapi misalnya dimintakan
hak sebagai pelaksana atau dengan kalimat lain yang tidak bertentangan
dengan kalimat MK."


Kardaya menilai, keputusan MK ini, merupakan sesuatu yang sangat baik
karena memupuskan kemungkinan pemerintah dituntut atau
diajukan ke arbitrase oleh investor yang sudah menanamkan investasinya
di Indonesia. Keputusan ini membuat investor memiliki kepastian hukum
yang lebih kuat sehingga mereka melihat Indonesia memiliki kepastian
hukum. (MNC-6)



-- 
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke