Betul masuk ke dalam pertambangan umum namun menurut saya dalam penerapannya belum semua stakeholder punya persepsi dan konsep yang sama, mulai dari pencadangannya, pertambangannya itu sendiri, tata niaga dan hukum/undang2 yg memayunginya. Maka kondisinya adalah seperti sekarang: berbagai aturan dan wilayah pertambangan saling tumpang tindih, tata niaga yang tidak jelas dan buntut nyatanya kondisi lingkungan yg memprihatinkan. Spt sering terjadi dlm bisnis komoditas lainnya, dlm situasi yg semrawut ini, pengusaha yg tdk ikut aturan (penambang liar) justru makin subur karena tdk perlu taat aturan -- baik krn dibekingi/dimiliki/membayar fee kpd oknum tertentu. Kalau PLTU bermasalah tentu lebih dr 1 satu penyebabnya karena supply chain dari tambang ke power plant juga panjang. Namun kalau tdk segera ada langkah yang serius dari penyelenggara negara maka prediksi-prediksi negatif rekan-rekan bisa menjadi kenyataan dlm beberapa tahun ke depan spt: 1. Short/kekurangan batubara utk power plant --> krisis listrik? 2. Mundurnya investor-investor pertambangan batubara yg berjangka panjang (taat aturan, ramah lingkungan, efisien, high recovery) 3. Makin rusaknya lingkungan akibat pertambangan batubara yg tdk dikelola dgn baik (bisa dilihat di Kalsel dan sptnya mulai menggejala di Kaltim)
>-----Original Message----- >From: ismail [mailto:[EMAIL PROTECTED] >Sent: Friday, December 24, 2004 11:27 AM >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: Re: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara? > >Kalu gak salah batubara itu masuk dalam RUU Pertambangan Umum. >Apakah tataniaga batubara yang dikatakan kacau itu karena >tidak ada aturannya, atau memang bisnis ini memang agak kacau, >karena sudah campur baur antara kampeni dan tambang rakyat >juga para KUD bermain bersama sama yg dimotori oleh "oknum", >Kabarnya PLTU batubara saat ini kena dampak masalah permafiaan >batubara ini yang mengakibatkan supalai terganggu baik >kwalitas dan kuantitasnya .( Suralaya, Bukit asam ). >sebetulnya cadangan batubara kita kan lumayan, cuma sebagian >besar ( 58,5 %) batubara kualitas rendah yang sulit untuk >ekspor ( 75% produksi batubara diekspor). padahal cadngan >terbukti batubara muda ini mencapai 2,8 Mton, atau setara dg >3000 MW listrik selama 50 tahun. Sebetulnya potensi yg belum >dieksploitasi di batubara ini adalah coal bed methane nya, yg >bisa meningkatkan/menambah cadangan gas juga.Kemudian juga >pemanfaatan teknologi coal liquifaction juga merupakan usaha >baru dalam pemanfaatan batubara. Sebetulnya masalah "energi" >yang tdk pernah habis masalahnya ini , kalau program >programnya yg meliputi intensifikasi, diversifikasi,konservasi >berjalan seiring dan konsisten , energi itu tdk terlalu jadi >masalah yg ber ulang ulang. Bahkan sejak 90 an sudah ada KUBE >, kemudian sekarang ada KEN, entah apalagi nanti........ asal >bukan KEN terus TUT saja................... >Salah satu program diversifikasi untuk BBM di pembangkit >listrik misalnya,secara sekilas kalau seumpama BBM ( HSD dan >MFO) diganti dg Gas maka akan diperoleh penghematan subsidi >BBM 7,34 trilyun Rp/Th belum lagi penghematan devisa karena >tdk impor BBM 35,4 trilyun Rp dan Juga ada pendapatan >pemerintah akibat penggunaan Gas 3,8 Trily Rp. dengan asumsi >bahwa penggunaan BBM saat ini oleh PLN ( HSD : 11,8 juta >kiloliter dan MFO >2,1 juta kiloliter) dengan dg total pengeluaran 28,07 trilyun >Rp, sedangkan kalau pakai Gas ( 3$/MMBTU) hanya 9,6 Triyun. >Sebetulnya untuk diversifikasi energi primer untuk pembangkit >listrik kalau dipakai, Gas,Batubara ( keduanya Cad relatif >besar, meskipun non renewable) atau Geothermal dan Hidro Power >( renewable) sudah cukup, Belum lagi kalau Gas untuk >transportasi( karena gas yg paling realistik sebagai pengganti >BBM untuk transportasi dibanding energi yang lain)bisa >mengurangi berapa saja BBM nya, tinggal pemerintah bangun >infrastrukturnya untuk penyalurannya ke masyarakat. > >ISM > >----- Original Message ----- >Subject: RE: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara? > > >perlu. walaupun sudah sangat terlambat. >sekarang sudah terlanjur kacau balau, >keadaan pengelolaannya di tingkat kabupaten & propinsi cukup >memrihatinkan. >perlu segera dinilai kembali pelimpahan wewenang pertambangan >kpd bupati. >sekarang ini sektor pertambangan terasa tidak ada >"pemerintah"-nya, beda dgn migas. >kebijakan nasional ttg batubara yg sdh ber-tahun2 dipikirkan >dan ditulis masih merupakan seonggok kertas di rak arsip. sdh >banyak waktu & biaya dikeluarkan. >terlalu banyak preseden buruk yg sdh terjadi shg saya khawatir >akan memengaruhi substansi bagaimana seharusnya memerlakukan >batubara bagi seumur hayat republik indonesia. > > >-----Original Message----- >From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] >Sent: 23 Desember 2004 10:20 >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara? > > >Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan >Mineral dan Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU >No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok >Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara yang berbeda >dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai >komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka >mungkin diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan >ini sudah pernah dilangsir dalam pemikiran IAGI tentang >batubara yang dikeluarkan pada waktu PIT di Bandung yang lalu. >Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu IAGI memberikan masukan >kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang tentang Batubara >tersendiri?. > > > >Salam, > >Laung > > >--------------------------------------------------------------------- >To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] >To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: >http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan >Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id >Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) >Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi >Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : >Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), >Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database >Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) >--------------------------------------------------------------------- > > > > > >--------------------------------------------------------------------- >To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] >To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: >http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan >Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id >Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) >Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi >Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : >Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), >Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database >Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) >--------------------------------------------------------------------- > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

