"...Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pada KTT Khusus ASEAN
tanggal 6 Januari di Jakarta, dalam kunjungan tersebut juga telah
dijajagi rencana pembentukan early warning system, baik pada tingkat
nasional (mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia) maupun tingkat
regional (mencakup seluruh negara tepian samudera Hindia).  Kanselir
Jerman Gerhard Schroeder memberikan perhatian pribadi yang besar untuk
Jerman bisa membantu dan, karena itu, disepakati untuk mengirim
ahli-ahli geologi Jerman ke Indonesia pada bulan Februari dan untuk
mengadakan konperensi internasional mengenai "early warning system" di
Indonesia pada tahun ini." (point no 13 di bawah)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subject: SIARAN PERS DEPLU TTG DIPLOMASI KEMANUSIAAN


DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

DIPLOMASI KEMANUSIAAN DAN MOBILISASI SUMBER-SUMBER DAYA INTERNASIONAL
UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA DI ACEH DAN SUMATRA UTARA

1.               Bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004 telah 
menggugah
simpati yang besar dari negara dan rakyat di seluruh dunia.  Terdapat
keperluan untuk menarik manfaat dari besarnya perhatian dan simpati
masyarakat internasional tersebut; baik dalam wujud bantuan tanggap
darurat (emergency relief) maupun upaya rekonstruksi dan rehabilitasi.
Karena itulah atas inisiatif kita dan didukung oleh negara ASEAN
lainnya, pada tanggal 6 Januari 2005 telah diselenggarakan KTT Khusus
ASEAN di Jakarta dan, kemudian, Pemerintah memutuskan untuk mengirim
delegasi yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri ke Inggris, Perancis,
Jerman, dan Italia pada tanggal 10-14 Januari 2006.

KTT Khusus ASEAN
2.               Hanya dalam waktu 5 hari, Pemerintah berhasil menyiapkan 
KTT
Khusus ASEAN yang berlangsung dengan baik dan lancar ? dengan kehadiran
para kepala negara dan pimpinan organisasi internasional yang mempunyai
bobot yang besar.  Tetapi yang lebih penting adalah bahwa dengan KTT itu
kita telah berhasil menggerakkan perhatian dunia dan, karena itu,
komitmen untuk membantu negara-negara yang terkena bencana termasuk
Indonesia.
Komitmen untuk membantu, baik tahap tanggap darurat maupun rehabilitasi
dan rekonstruksi, yang dibuat pada tingkat kepala negara atau kepala
pemerintahan dari negara-negara yang hadir pada KTT merupakan komitmen
yang paling kuat.  Komitmen seperti itu juga realisasinya lebih
terjamin.

3.               Komitmen untuk membantu yang dibuat pada tingkat tinggi 
telah
memungkinkan aliran bantuan bagi tanggap darurat yang lebih besar (baik
relief materials maupun pengadaan alat transportasi, fasilitas umum,
rumah sakit lapangan, dan sebagainya) serta juga komitmen yang kuat
untuk membantu Indonesia pada tahap berikutnya, yaitu rehabilitasi dan
rekonstruksi.  Sebagai contoh:
?                Komitmen Australia untuk membantu sebesar A$ 1 Milyar 
dalam
bentuk hibah dan pinjaman lunak;
?                Jepang yang segera merealisasikannya dengan 
penandatanganan
perjanjian pemberian hibah hari ini sejumlah US$ 146 juta dan segera
menyusul hibah berikutnya sejumlah US$ 29 juta ? sehingga total menjadi
US$ 175 yang siap untuk segera dimanfaatkan.
?                Berbagai komitmen bilateral lainnya, baik dari 
negara-negara
maupun Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan
sebagainya.

Pengiriman Delegasi RI ke 4 Negara Eropa
4.               Delegasi dipimpin oleh Menlu dengan anggota Janes 
Hutagalung
(staf khusus Menkeu yang ahli dalam penanganan masalah hutang) dan
Mahendra Siregar (Plt Deputi V bidang kerjasama ekonomi luar negeri
Menko Perekonomian). Pemerintah mengirim delegasi atas pertimbangan
adanya berbagai inisiatif dari sejumlah negara penting di Eropa dalam
kedudukan mereka sebagai anggota Paris Club, Uni Eropa, dan G7.  Perlu
dipahami bahwa berbagai inisiatif termasuk moratorium hutang, didasarkan
atas pertimbangan-pertimbangan politik dan kemanusiaan, baik karena
Indonesia mengalami bencana besar di Aceh tetapi juga perkembangan
Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang sedang fokus pada upaya
pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, dan gencar melakukan
kampanye anti korupsi.

5.               Dengan kata lain, inisiatif itu adalah wujud dari 
"political
gesture" dan "humanitarian gesture" ? dan bukannya atas pertimbangan
ekonomi keuangan semata, karena Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi
dan moneter.  Itulah sebabnya delegasi dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri.  Di negara-negara Eropa terdapat itikad baik yang besar sekali
untuk membantu Indonesia, baik pada tingkat pemerintah maupun rakyat.
Malah terdapat kesan ada semacam kompetisi untuk masing-masing segera
merespon secara nyata dalam ikut menanggulangi bencana di Aceh.

6.               Berdasarkan asumsi di atas, cara pendekatan oleh delegasi 
kepada
negara-negara tersebut bersifat komprehensif; yaitu menjajagi
skema-skema apa yang dapat memberikan kelonggaran bagi Indonesia untuk
memfokuskan pada upaya pemulihan (tanggap darurat, rehabilitasi, dan
rekonstruksi) di Aceh dan, pada pihak lain, program-program prioritas
Kabinet Indonesia Bersatu juga dapat terus berjalan lancar.  Jadi,
dengan pendekatan itu, skema-skema seperti moratorium hutang, hibah
(grant), pinjaman lunak (soft loan), konversi hutang (debt swap), dan
fasilitasi perdagangan dalam bentuk preferensi yang mungkin diberikan
bagi komoditas ekspor tertentu ke negara-negara Uni Eropa.  Agenda itu
tercermin dalam pembicaraan dengan pejabat-pejabat yang ditemui oleh
Menlu dalam kunjungan tersebut.

Debt Moratorium
7.               Indonesia mempunyai beban biaya pembayaran hutang publik 
(pokok
dan bunganya) untuk tahun 2005 sekitar US$ 7,2 Milyar dan diantaranya
sejumlah kurang lebih US$ 4,6 Milyar merupakan cicilan pembayaran hutang
kepada Paris Club.  Paris Club adalah kelompok 19 negara yang berpusat
di Paris yang sidang-sidang rutinnya tidak dihadiri oleh negara
peminjam, termasuk Indonesia.  Jadi, pendekatan yang dapat dilakukan
adalah kepada negara-negara anggota secara individual dan bukan pada
forum Paris Club itu sendiri.

8.               Dari negara-negara yang dikunjungi, nampak kemauan yang 
kuat
untuk membantu, termasuk dukungan mereka bagi moratorium hutang kita
dengan persyaratan yang ringan.  Patut diketahui, ada beberapa ketentuan
dari Paris Club yang selama ini berlaku dalam proses pengambilan
keputusan mereka, yaitu:
?                Pengambilan keputusan secara konsensus.
?                Prinsip "comparability of treatment", yang berarti
kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Paris Club juga layak
diberlakukan pada kreditor lainnya termasuk commercial lenders. Karena
itu, terdapat potensi tafsiran pasar yang bisa negatif terhadap kerangka
pengaturan moratorium itu.
?                Berlakunya program IMF.

9.               Pada tanggal 12 Januari 2005, Paris Club telah mengadakan
pertemuan (pernyataan pers Paris Club terlampir).  Kami mendengar adanya
variasi posisi anggota-anggota Paris Club, dari mulai pandangan apakah
moratorium ini merupakan cara yang efektif untuk membantu Indonesia,
perbedaan pandangan mengenai masalah bunga yang perlu atau tidak perlu
dikenakan terhadap cicilan yang pembayarannya ditangguhkan, hingga
tentunya berapa besar nilai dari hutang yang perlu ditangguhkan
pembayarannya.  Mengenai berapa besar nilai moratorium hutang itu akan
tergantung pada berapa dana yang diperlukan untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi di Aceh, yang penilaiannya diserahkan kepada Bank Dunia dan
IMF.  Karena itulah, yang diputuskan Paris Club pada tanggal 12 Januari
adalah keputusan sementara dan sampai hasil dari asesmen Bank Dunia
selesai (diperkirakan antara 1-3 bulan dari sekarang) mereka memang
tidak mengharapkan pembayaran cicilan utang Negara-negara yang terkena
bencana Tsunami.

10.              Dari hasil pendekatan baik kepada negara-negara yang 
dikunjungi
maupun Ketua Paris Club, terdapat pemahaman yang baik tentang
sensitifitas dari masalah debt moratorium ini bagi negara-negara yang
terkena bencana ? agar itikad baik mereka untuk membantu tidak mempunyai
efek negatif terhadap posisi di pasar.  Karena itu, dicapai kesepahaman
untuk mengadakan pembicaraan lebih lanjut tentang moratorium ini.
Karena itu, tidak realistik pada tahapan ini untuk berbicara tentang
jumlah moratorium sekian milyar dan sebagainya.  Karena pada akhirnya
kalau kondisi-kondisi atau persyaratan itu kita terima, besarannyapun
masih akan tergantung dari hasil asesmen Bank Dunia dan
perhitungan-perhitungan berapa dari sumber-sumber lain yang kita terima.

Skema-skema bantuan lainnya
11.              Bentuk bantuan yang paling langsung dan lebih 
menguntungkan
adalah grant atau hibah ? seperti yang juga sudah jadi komitmen sejumlah
negara dan organisasi internasional.
?                Jerman, misalnya menyediakan dana � 500 Juta untuk semua 
negara
yang terkena bencana, terutama Indonesia dan Sri Lanka, yang terdiri
dari komponen hibah dan pinjaman lunak.  Merespon himbauan kita, Jerman
bahkan mempertimbangkan komponen hibah-nya lebih besar.
?                Perancis, menawarkan pinjaman lunak � 300 Juta dengan 
bunga 1%,
masa tenggang pembayaran (grace period) 10 tahun, dan masa pembayaran 30
tahun.  Sukar bagi Perancis untuk mengkonversi pinjaman lunak itu
menjadi hibah; karena hibah harus diambil dari anggaran belanja tahunan
negara, sedangkan pinjaman lunak diambil dari perbendaharaan negara.
Tetapi dari pinjaman dengan persyaratan lunak seperti itu, sesungguhnya
(in effect) 1/3 akan berwujud dan berdampak seperti laiknya hibah.
Persoalan yang harus ditimbang adalah bahwa publik kita sangat sensitif
terhadap kemungkinan pemerintah menandatangani pinjaman baru; walaupun
dari segi kemanfaatan ekonomisnya pinjaman lunak seperti itu layak
dipertimbangkan.
?                Pada waktu delegasi sedang berkunjung ke Italia, Kabinet 
Italia
sedang memutuskan untuk memberikan konversi hutang kita untuk
proyek-proyek tertentu (termasuk rekonstruksi Aceh) pada tahun ini
senilai � 30 Juta dan pada tahun 2006 dengan jumlah yang sama.  Skema
konversi hutang ini juga telah diajukan pada pemerintah Jerman,
khususnya meningkatkan dari pengaturan-pengaturan konversi hutang dalam
jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

12.              Di luar skema-skema hutang tadi, oleh delegasi juga telah
dijajagi kemungkinan Indonesia mendapat perlakuan khusus berupa
kemudahan akses (GSP) dan keringanan tarif bagi komoditas ekspor
Indonesia tertentu ke pasar Uni Eropa (UE).  Perancis mendukung ekspor
tekstil Indonesia ke UE diberi perlakuan khusus, serta juga bersedia
mempertimbangkan komoditas lain seperti shrimp dan fish products.  Uni
Eropa akan putuskan masalah ini pada tanggal 1 Juli 2005.  Menteri
Perdagangan akan menindaklanjuti dalam konsep fasilitasi perdagangan ini
dan membicarakannya dengan menteri-menteri terkait di negara-negara Uni
Eropa.

Early Warning System
13.              Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pada KTT Khusus 
ASEAN
tanggal 6 Januari di Jakarta, dalam kunjungan tersebut juga telah
dijajagi rencana pembentukan early warning system, baik pada tingkat
nasional (mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia) maupun tingkat
regional (mencakup seluruh negara tepian samudera Hindia).  Kanselir
Jerman Gerhard Schroeder memberikan perhatian pribadi yang besar untuk
Jerman bisa membantu dan, karena itu, disepakati untuk mengirim
ahli-ahli geologi Jerman ke Indonesia pada bulan Februari dan untuk
mengadakan konperensi internasional mengenai "early warning system" di
Indonesia pada tahun ini.

Penutup
14.              Keempat negara yang dikunjungi (Inggris, Perancis, 
Jerman, dan
Italia) adalah negara anggota Uni Eropa sekaligus juga anggota G7.
Dengan demikian, pendekatan yang kita lakukan diharapkan akan
mempengaruhi tidak hanya pengambilan keputusan tentang skema-skema
bantuan bagi Indonesia pada tingkat Uni Eropa tetapi juga pada tingkat
G7 yang merupakan kelompok negara yang sangat berpengaruh pada
perdagangan dan keuangan internasional.  Keempat negara tersebut telah
menjanjikan akan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang akan
menguntungkan Indonesia.

Jakarta, 17 Januari 2005

Kirim email ke